Perundang-Undangan Nasional

PENDJELASAN UNDANG-UNDANG No. 7 TAHUN 1951 TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN UNDANG-UNDANG LALU- LINTAS D JALAN (
WEGVERKEERSORDONNANTIE STAATSBLAD 1933 No. 86) PENDJELASAN
UMUM. Undang-undang Lalu-lintas Djalan, jang berlaku pada 27 Desember
1949, masih tetap berlaku sesudah penjerahan kedaulatan menurut pasal 192
Undang-undang Dasar Republik Indonesia Serikat, pun sesudah pend jelmaan
Negara Kesatuan ...