Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan di Masa Pandemi Covid 19 di Indonesia

Buku ini membahas tentang penegakan pajak di Indonesia era pandemi. Penegakan hukum di bidang perpajakan diperlukan sanksi administrasi maupun sanksi pidana. Dalam keadaan tertentu yakni keadaan memaksa (overmatch atau force majeur) bisa saja sanksi hukum itu tidak diberlakukan atau ditunda pemberlakuannya akibat adanya musibah yang melanda masyarakat termasuk dalam hal ini adanya pandemi Covid 19. Adanya pandemic covid 19 ini akan mempengaruhi penegakan hukum di bidang perpajakan. Banyak wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahanya. Dampak dari hal tersebut mengakibatkan para wajib pajak kesulitan dalam melunasi kewajibannya untuk membayar pajak. Mengingat hal tersebut, maka Pemerintah harus mengeluarkan Kebijakan yang sifatnya tidak memberatkan wajib pajak. Buku ini adalah uraian riset yang bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan di masa pandemic Covid 19 di Indonesia.

Buku ini membahas tentang penegakan pajak di Indonesia era pandemi.