PENGEMBANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN ASURANSI SYARIAH DALAM HUKUM NASIONAL

Ada tiga hal utama yang dibahas dalam buku ini. Pertama, pembahasan terkait temuan penelitian Undang-undang perasuransian sudah ada sejak masa pemerintahan Hindia Belanda hingga Masa Orde Baru, namun dalam regulasinya masih menganut prinsip pengalihan risiko dan untung-untungan. Kedua, walaupun dalam undang-undang telah disebut asuransi syariah, tetapi belum menggambarkan filosofi asuransi syariah yaitu ta’awun dan risk-sharing. Sementara ketentuan mekanisme asuransi syariah hanya ada dalam fatwa DSN-MUI yang mana kedudukan fatwa secara hukum belum mengikat, sehingga perlu dipositifisasi dalam bentuk undang-undang perasuransian syariah tersendiri. Ketiga, atas kelemahan-kelemahan tersebut peluang lahirnya undang-undang yang khusus memayungi asuransi syariah sangat dibutuhkan. Dengan demikian, buku ini memberikan fokus penekanan terhadap adanya peluang lahirnya undang-undang asuransi syariah sebagai payung hukum aktivitas bisnis asuransi syariah di Indonesia. Kehadiran buku ini diharapkan bisa memberikan sumbangsih signifikan terhadap pemegang kebijakan terkait asuransi syariah di Indonesia. Sehingga keberadaan buku ini, bisa menjadi salah satu bahan masukan terhadap regulator, bahwa keberadaan undang-undang asuransi syariah sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis asuransi syariah. Selain itu, keberadaan buku ini juga bisa menjadi literatur bagi pengkaji asuransi syariah di Perguruan Tinggi, juga literatur bagi praktisi asuransi syariah di Indonesia. “Integrasi Hukum Islam dengan Hukum Nasional akan terus dibutuhkan, demi mendukung pengembangan bisnis keuangan dan ekonomi syariah di Indonesia. Melalui buku ini, diharapkan akan semakin banyak penyerapan Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia ke depannya” Prof. Dr. H. Fathurrahman Djamil, MA., Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta “Di dalam buku ini, penulis mencoba mengetengahkan fakta bahwa asuransi syariah di Indonesia cukup berkembang. Hanya saja, asuransi syariah belum memiliki undang-undang tersendiri. Maka, di dalam buku ini dijelaskan signifikansi undang-undang asuransi syariah di Indonesia” Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, SE, MH, M.Ag., Guru Besar Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung

keuangan di sektor Perbankan; (ii) kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan (iii) kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, ... 3/POJK.05/2013 tentang Laporan Bulanan Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank; 2).