Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Akad Pembiayaan Murabahah di Bank Syariah dalam Bentuk Akta Otentik

Implementasi Rukun, Syarat, dan Prinsip Syariah

Peranan dan Fungsi Notaris sebagai pejabat yang membuat akta otentik untuk menerapkan prinsip syariah pada akad pembiayaan Murabahah antara pihak Bank dan Nasabah sangatlah penting karena melalui Notaris, pihak nasabah/calon nasabah dapat memiliki pengetahuan tentang isi akad yang akan dibuat dan disepakati antara pihak bank dan nasabah/calon nasabah. Selanjutnya peran pemerintah pun sangat berperan untuk mengendalikan praktik asas kebebasan berkontrak dalam bentuk rambu-rambu hukum yang diakomodir dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari terjadinya kebebasan berkontrak yang tanpa batas juga untuk menghindari praktik ketidakadilan dalam bertransaksi antara nasabah dengan pihak bank. Salah satu hal penting yang digagas dalam buku ini adalah peran notaris yang sangat menentukan keabsahan suatu akad yang dibuat, sehingga profesi notaris sangat mulia karena ia dapat mengantarkan para pihak (Bank Syariah dan juga para nasabah) untuk sama-sama mewujudkan rukun, syarat, dan prinsip syariah menjelma dalam praktik bermuamalah sekaligus menjadi saksi praktik perjanjian para pihak

21 Tahun 2008 Tentang Perbankan syariah di dalam Pasal 19 ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f yaitu dalam rangka ... 16 Neni Sri Imaniyati, Prinsip Ekonomi Syariah dan Konsep pada Produk Bank Syariah di Indonesia, Makalah pada ...