Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan

Seiring perkembangan zaman, barter tentunya tak lagi efektif dan uang pun menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah. Uang dikeluarkan dan dikelola oleh bank. Terbentuknya perbankan didorong oleh keinginan untuk mengatur sistem pembayaran dalam usaha perdagangan yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dengan perkembangan ekspor-impor yang sudah mengarah pada perdagangan internasional, masyarakat memerlukan alat pembayaran dan lembaga pengelolanya, yaitu bank. Bank adalah badan usaha yang berorientasi pada keuntungan, merupakan bagian dari sistem keuangan nasional dan sistem perekonomian nasional. Sebagai suatu lembaga kepercayaan, bank adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Bank-bank yang ada saling terkait. Jika ada satu bank yang kolaps, bank lain pun akan terpengaruh. Sebagai lembaga yang ada dalam sistem, bank memiliki hukum. Penulis buku ini, Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum, menerangkan hukum bank secara runtut, dimulai dari perkembangan perbankan dari masa ke masa, perubahan-perubahan dasar hukum perbankan yang berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; serta perkembangan pengaturan perbankan yang dikeluarkan hingga tahun 2016. Selain tafsiran dari peraturan-peraturan tersebut, buku ini juga akan menjelaskan sejarah panjang perbankan yang mengatur sistem keuangan di Tanah Air dari waktu ke waktu.

Penulis buku ini, Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum, menerangkan hukum bank secara runtut, dimulai dari perkembangan perbankan dari masa ke masa, perubahan-perubahan dasar hukum perbankan yang berawal dari Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 ...