Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penghinaan Melalui Media Siber Di Indonesia (Cyber Defamation Law Enforcement In Indonesia).

Indonesian Abstract: Di era teknologi modern ini, kita bisa melakukan segalanya di media siber, dari hal-hal sederhana hingga yang rumit. Tetapi ekspresi dan opini dapat membahayakan kepentingan hukum seseorang. Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tergolong ketinggalan jaman untuk menanggulangi tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan di media siber. Itu sebabnya legislator telah membentuk UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tulisan ini membahas tentang bagaimana mengintegrasikan KUHP dan UU No. 11 tahun 2008.

Indonesian Abstract: Di era teknologi modern ini, kita bisa melakukan segalanya di media siber, dari hal-hal sederhana hingga yang rumit.