Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Aspek Hukum Perbankan Syariah dari Teori ke Praktik

Eksistensi perbankan syariah sebagai sebuah lembaga intermediasi tentu menghadapi dinamika yang begitu kompleks seperti hubungan bank syariah dengan nasabah dan stakeholdersnya, manajemen risiko dan pengawasan bank syariah. Suatu hal yang menarik adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dimana tugas dan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah beralih dari Bank Indonesia ke OJK. Memelajari eksistensi bank syariah dari sisi yuridis sangat menarik dan menurut hemat penulis, aspek hukum perbankan syariah penting untuk diketahui dan dipahami oleh berbagai kalangan yang meminati kajian ini termasuk mahasiswa hukum dan ekonomi sebagai calon praktisi atau pelaku ekonomi.

Buku Aspek hukum perbankan syariah dari teori ke praktik ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi

Sejak reformasi, sistem hukum Negara Indonesia telah mengadopsi instrumenn Hak Asasi Manusia (HAM) universal secara menyeluruh, baik UDHR 1948, ICCPR 1966 maupun ICESCR 1966. Adopsi tersebut pertama kali dituangkan dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diikuti dengan UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pada saat amandemen UUD 1945, instrumen HAM universal itu diadopsi melalui Perubahan UUD 1945 Kedua tahun 2000 yang dituangkan pada Bab XA dalam ketentuan Pasal 28A hingga 28J UUD 1945. Selain itu, Indonesia pun telah meratifikasi dua instrumen HAM pokok, yakni ICESCR melalui UU Nomor 11 Tahun 2005 dan ICCPR melalui UURI Nomor 12 Tahun 2005 yang diikuti dengan berbagai instrument HAM lainnya, seperti International Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination (ICERD) melalui UU Nomor 40 Tahun 2008. Jauh sebelumnya Indonesia sudah meratifikasi Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984. Sementara itu secara kelembagaan, jauh sebelum reformasi Indonesia sudah membentuk Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Seiring dengan dibentuknya UURI Nomor 39 Tahun 1999, maka kedudukan Komnas HAM semakin kuat karena dibentuk berdasarkan UU. Selain Komnas HAM dibentuk pula beberapa lembaga yang menangani HAM secara parsial, seperti Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Perkembangan HAM tersebut menunjukkan bahwa Negara Indonesia sudah menerapkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Hal itupun terbukti dengan semakin berkembangnya kebebasan dan demokrasi dalam kehidupan Negara dan bangsa Indonesia. Salah satunya dalam pelaksanaan Pemilu yang merupakan standar minimal demokrasi yang berlangsung secara demokratis, jujur dan adil sehingga membuat Negara Indonesia menjadi Negara demokrasi ketiga terbesar di dunia setelah India dan AS serta Negara muslim demokrasi terbesar di dunia yang menjadi rujukan bagi Negara-negara muslim lainnya dalam memajukan demokrasi.

Buku Hukum di Antara Hak dan Kewajiban Asasi ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.