Sebanyak 16 item atau buku ditemukan

Buku Fikih Munakahat

Perkawinan merupakan suatu hal yang penting dalam realita kehidupan umat manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga dapat ditegakkan dan dibina sesuai dengan norma agama dan tata kehidupan masyarakat. Dalam agama samawi, masalah perkawinan mendapat tempat yang sangat terhormat dan sangat terjunjung tinggi tata aturan yang telah ditetapkan dalam kitab suci. Negara Indonesia misalnya, masalah perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga pemerintah Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga sekarang menaruh perhatian yang sangat serius dalam hal perkawinan ini. Atas dasar itu kiranya perlu bagi penulis untuk mengkaji lebih jauh tentang Fikih Munakahat dengan tujuan, pertama untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa dan masyarakat dalam meningkatkan pengetahuan mengenai Fikih Munakahat, dan yang kedua untuk mencoba melahirkan kandungan pemahaman saya tentang ilmu fikih. Buku Fikih Munakahat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Buku Fikih Munakahat ini diterbitkan oleh Penerbit Deepublish dan tersedia juga dalam versi cetak.

Fikih Bisnis Syariah Kontemporer

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini. Sudah sepatutnya aktivitas bisnis dijalankan berdasarkan ketentuan­ketentuan dan prinsip­prinsip muamalah secara umum yang sesuai dengan ajaran Islam, sehingga ia dapat mencapai falah atau kemenangan (berkah dan bersih), bernilai ibadah, serta mendapatkan pahala untuk memudahkannya menuju surga yang dicita­citakan. Buku ini terdiri dari 13 bab. Setelah dibuka dengan pendahuluan di bab pertama, penulis memaparkan konsep fikih bisnis syariah kontemporer di bab kedua. Bab tiga hingga lima menjelaskan jual beli daring (e-commerce), bisnis multi level marketing (MLM), waralaba (frenchise). Bab enam dan tujuh membahas tentang kartu bank dan kartu kredit (credit card). Selanjutnya, penulis membahas hak guna usaha (leasing), pembiayaan modal ventura, dan anjak piutang (factoring). Diikuti dengan penjelasan jual beli valuta asing (sharf) di bab sebelas, dan jual beli saham di bab berikutnya. Materi penutup adalah tentang prinsip­prinsip umum muamalah yang melandasi bisnis syariah kontemporer. Buku ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para mahasiswa dalam mempelajari dan memahami ketentuan hukum bisnis syariah di bidang hukum ekonomi Islam, khususnya bagi para mahasiswa yang mengambil jurusan hukum ekonomi syariah di fakultas syariah, maupun ekonomi islam di fakultas ekonomi dan bisnis islam, di berbagai universitas islam negeri dan/atau swasta. Di samping itu, buku ini juga cocok dijadikan rujukan bagi masyarakat luas dalam mengetahui ketentuan hukum syara’ tentang bisnis syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Karya bertema fikih bisnis syariah kontemporer ini merupakan panduan bagi seorang Muslim dalam menjalankan aktivitas bisnisnya pada era globalisasi dan teknologi saat ini.

Konsep Fi sabilillah dalam Tinjauan Fikih Serta Implementasinya pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya. Berbeda dengan jenis kebaikan yang lain, zakat adalah sebuah kewajiban yang dikeluarkan dari seorang muslim yang memiliki kelebihan harta untuk kemudian diberikan kepada pos-pos yang telah ditentukan sendiri oleh Allah swt. Dan eksistensi para mustahik, sejak awal turunnya ayat yang menerangkan hal tersebut sampai akhir zaman nanti masih merupakan golongan-golongan yang tetap ada. Karena sifatnya yang umum ini pula sebab terjadinya perbedaan ulama dalam mendefinisikan maksud yang sebenarnya. Penulis telah membahas maksud fi sabilillah bahasan terdahulu. Dan setelah itu semua dapat disimpulkan bahwa fi sabilillah dalam arti klasik adalah jihad dalam arti konvensional yaitu perang senjata dan turun ke medan perang sebagaimana pendapat itu diusung oleh penghulu mazhab fikih klasik seperti Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Imam Hambali. Beliau menyebutkan bahwa jihad kadangkala bisa dilakukan dengan tulisan dan ucapan sebagaimana bisa juga dilakukan pula dengan pedang dan pisau. Kadangkala jihad itu dilakukan dalam bidang pemikiran, pendidikan, sosial, ekonomi, politik sebagaimana halnya dilakukan dengan kekuatan bala tentara. Seluruh jenis jihad ini membutuhkan bantuan dan dorangan materi.

Fi sabilillah objek yang penulis ambil sebagai bahasan dalam tugas akhir ini adalah sebuah judul bahasan yang sudah, sedang dan masih akan terus berkembang seiring dengan kebutuhan zamannya.

Pendidikan Agama Islam : Fikih Untuk Madrasah Aliyah Kelas X

Buku pelajaran Fikih untuk Madrasah Aliyah (MA) Kelas X ini disusun tetap berdasarkan Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan Menteri Agama RI Tahun 2013, yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 165 Tahun 2014, dan Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag RI Tahun 2015, terdiri atas 12 Bab. Setiap bab mengandung: uraian materi

Buku pelajaran Fikih untuk Madrasah Aliyah (MA) Kelas X ini disusun tetap berdasarkan Kurikulum Madrasah yang dikeluarkan Menteri Agama RI Tahun 2013, yang dalam pelaksanaannya berpedoman kepada Keputusan Menteri Agama RI No. 165 Tahun 2014 ...

Legislasi fikih ekonomi dan penerapannya dalam produk perbankan syariah di Indonesia

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

FIKIH MUAMALAH KONTEMPORER Perkembangan Akad-akad dalam Hukum Ekonomi Syariah

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer. Buku ini berisikan materi-materi mengenai perkembangan serta akad-akad kontemporer yang menjadi landasan operasional pengembangan produk-produk bisnis baik di Lembaga Keuangan Syariah maupun bisnis pada umumnya. Selain berisikan perkembangan serta akad-akad kontemporer, dalam buku ini dibahas teori-teori dan prinsip dalam muamalah kontemporer. Selain pembahasan terkait akad-akad bisnis, dalam buku ini dibahas pula perkembangan filantropi dalam Islam seperti zakat kontemporer dan wakaf kontemporer. Pada buku ini dilengkapi dengan fatwa-fatwa dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini hadir dengan pertimbangan karena belum banyaknya buku Fikih Muamalah Kontemporer yang membahas secara khusus mengenai perkembangan teori serta akad-akad dalam Fikih Muamalah Maliyyah yang menjadi pegangan mahasiswa, khususnya mahasiswa di lingkungan Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, baik yang menjelaskan secara detail mulai dari teori serta prinsip dan perkembangan akad-akad dalam muamalah maliyyah serta implementasinya pada produk bisnis di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia terbilang masih langka, terlebih disesuaikan serta dilengkapi dengan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa Fakultas Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Program Pascasarjana Ekonomi Islam di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, buku ini dapat digunakan pula oleh para akademisi, peneliti, pengamat serta praktisi di bidang Hukum Ekonomi Syariah.

Buku ini merupakan buku ajar yang diajarkan pada mata kuliah Fikih Muamalah Kontemporer.

Riba, Gharar dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Syariah : Analisis Fikih & Ekonomi