Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

3 Kitab Undang-undang Hukum,KUHper, KUHP, KUHAP

Perkembangan hukum di Indonesia saat ini cukup terasa, seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan sosial kemasyarakatan. Berbagai macam penyakit masyarakat menuntut dan mengharuskan hukum bergerak maju sebagai pengendali sosial untuk menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju dan sejahtera. Namun tidak dapat diabaikan salah satu faktor yang mengikuti perkembangan hukum dalam masyarakat adalah Kesadaran hukum dan kepatuhan masyarakat itu sendiri. Faktor kesadaran hukum ini sangat memainkan peran penting dalam perkembangan hukum artinya semakin lemah tingkat kesadaran masyarakat, semakin lemah pula kepatuhan hukumnya sebaliknya semakin kuat kesadaran hukumnya semakin kuat pula faktor kepatuhan hukum. Sehingga proses perkembangan dan efektifitas hukum dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka kami menyusun sebuah buku yang berisi kumpulan dari 3 kitab undang-undang pokok yang masih berlaku di Indonesia saat ini yaitu KUHper (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), dan KUHAP (kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) agar pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang hukum-hukum yang berlaku di Indonesia saat ini makin berkembang dan wawasan mereka tentang masalah hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia saat ini makin bertambah

Berlandaskan pada hal tersebut di atas, maka kami menyusun sebuah buku yang berisi kumpulan dari 3 kitab undang-undang pokok yang masih berlaku di Indonesia saat ini yaitu KUHper (Kitab Undang-undang Hukum Perdata), KUHP (Kitab Undang ...