Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil)

Pajak itu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau korporasi (badan) yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena pajak bersifat wajib dan memaksa, maka Dirjen Pajak juga menjalankan penegakan hukum pidana Materiil pajak secara tegas khususnya terhadap Wajib Pajak yang tidak patuh akan ketentuan sehingga tidak menular kepada yang sudah patuh ketentuan pajak. Buku Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

Buku Hukum Pidana Pajak Indonesia (Materiil Dan Formil) ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.