Penegakan Hukum di Indonesia

Hukum mengandung makna yang dinamis sesuai kondisi dan kajian yang dilakukan. Namun demikian, hukum mempunyai peran yang penting pada kehidupan manusia dalam keluarga, masyarakat, kelompok, berbangsa dan bernegara. Di antara peran penting hukum tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Selain itu, peran hukum sebagai transformasi struktur dan kultur masyarakat serta sebagai pengendalian sosial (social control) dan rekayasa social (social engineering). Dinamika masyarakat berkembang lebih cepat meninggalkan perkembangan dan perubahan hukum. Untuk mengejar ketertinggalan dengan negara maju, negara berkembang harus merujuk pada hukum modern yang berlaku di negara maju. Namun pemberlakuan tersebut harus melalui uji kesesuaian agar tidak menimbulkan dampak sampingan yang negatif. Perubahan dan pemberlakuan hukum dalam masyarakat sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti historis, sosiologis, idiologi, politis, perkembangan ekonomi, sosial, budaya, pemerintahan dan faktor-faktor global serta perkembangan informasi dan teknologi. Beberapa pendekatan yang dapat dijadikan acuan dalam pemberlakuan hukum agar sesuai keadilan dan kemanfaatan masyarakat adalah pendekatan hukum responsive, progresif, dan restorative justice.

Menurut teoretisi (Mudzakkir, 2010 :2) berpendapat bahwa; “Pasal 2 ayat (1) tidak memasukan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008) sebagai hasil tindak pidana asal yang menurut penulis, ...