Sebanyak 4 item atau buku ditemukan

HUKUM INTERNASIONAL

Antara Perlindungan HAM dan Dominasi Negara-Negara Maju

H ukum Internasional sebagai bagian penting dalam proses interaksi dan hubungan antar negara. Alasannya, bahwa Hukum Internasional menjadi instrumen tunggal untuk mendapatkan kepatuhan dari subyek hukum internasional. Pemenuhan kebutuhan dari masing-masing subyek hukum internasional (khususnya negara), mengharuskan adanya hubungan dan interaksi. Disadari atau tidak, sehebat apapun sebuah negara didunia ini, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya secara mandiri dan mengabaikan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hukum bukanlah suatu yang netral. Hukum dapat berpihak. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat secara finansial. Namun pada masa tertentu hukum dapat berpihak pada mereka yang memiliki mayoritas suara. Ketidaknetralan hukum dikarenakan hukum adalah buatan manusia. Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral. Hukum internasional yang dikenal saat ini tidak bisa tidak dikatakan sangat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa. Hukum internasional tidak secara sempurna mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat dunia. Ke-Eropa sentrisan dari hukum internasional terjadi karena pada awalnya hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa. Ketika itu hukum internasional merupakan suatu kebutuhan bagi negara-negara yang baru saja berdaulat di Eropa pasca Perjanjian Westphalia. Pada awalnya hukum internasional modern tidak dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat di seluruh dunia. Bahkan diluar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat tersebut tidak dianggap ada eksistensinya. Kalaupun diakui eksistensinya tidak dianggap sebagai beradab. Kala itu patokan beradab atau tidak merupakan hal penting. Peradaban dilihat apakah setara dengan negara-negara Eropa atau tidak. Bila tidak maka dianggap sebagai tidak beradab. Pada saat masyarakat Eropa melakukan ekspansi diluar dataran Eropa dan bermukim serta meluaskan pengaruhnya di berbagai dataran di kontinen Amerika, Asia dan Australia mereka membawa serta hukum internasional. Hukum internasional digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara Eropa meskipun obyek sengketa berada di luar Eropa. Ini bisa terjadi karena berbagai wilayah di luar dataran Eropa dimukimi oleh orang Eropa ataupun yang dikuasai oleh negara Eropa. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, dunia mengalami perubahan peta politik yang sangat mendasar. Negara-negara yang dijajah oleh Eropa yang kebanyakan berada di benua Asia dan Afrika banyak yang memerdekan diri maupun dimerdekakan oleh negara-negara Eropa. Fenomena ini disebut sebagai proses dekolonisasi. Banyaknya jumlah negara yang merdeka membuat hukum internasional semakin penting. Namun hukum internasional yang dianut oleh banyak negara masih merupakan produk negara-negara Eropa. Kenyataan ini terjadi karena hukum tidak mungkin diubah dalam satu malam. Sebagai contoh Indonesia ketika memperoleh kemerdekaannya tidak bisa mengubah dalam waktu yang singkat hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda meskipun ada keinginan kuat untuk itu. Hingga sekarang pun banyak aturan peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan banyak lagi. Warna hukum internasional masih dominan digunakan sebagai alat politik oleh Negara Eropa yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Negara Maju atau Negara Industri terhadap negara-negara berkembang di Asia maupun Afrika. Ini yang mengakibatkan langgengnya hukum internasional yang berorientasi pada Negara Eropa dan Maju. Bahasan ini bertitik tolak pada fungsi hukum internasional yang tidak konvensional. Secara konvensional sebagaimana diuraikan dalam konteks ilmu hukum pada berbagai buku teks, hukum internasional dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi hukum internasional. Fungsi lain dari hukum internasional yang digunakan dalam pembahasan buku ini adalah sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of national policy). Perspektif ini penting untuk membangun kesadaran bahwa hukum internasional tidak seperti apa yang dibaca selama ini dalam buku teks yang ditulis oleh para penulis ternama dari negara-negara Eropa atau Maju. Kesadaran ini mudah-mudahan akan mendorong agar hukum internasional dapat diberi warna sehingga mencerminkan nilai-nilai yang ada di dunia. Kerjasama dalam berbagai bidang semakin berkembang dan permasalahannya semakin kompleks. Latar belakang dari sisi kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan kekuatan teknologi dari masing-masing negara yang berbeda, terkadang menjadi sumber permasalahan. Harus diakui bahwa secara faktual terdapat ketimpangan antar negara. Ketimpangan terjadi dalam berbagai bidang yang berujung pada pelabelan negara maju, negara berkembang dan negara miskin. Kondisi ketimpangan ini membuat keberadaan hubungan antar negara menjadi tidak setara. Dominasi negara-negara maju secara mudah dapat diamati dalam berbagai kesempatan, terlebih dalam konteks hubungan perdagangan bebas. Oleh karenanya, kehadiran Hukum Internasional menjadi penting dalam kondisi ketimpangan antar negara yang demikian itu. Dihadapan hukum internasional, baik negara maju, berkembang dan maupun negara miskin mempunyai kedudukan yang sederajat. Hukum internasional juga menempatkan tidak sebagai instrumen yang berada diatasnya negara-negara, akan tetapi justru Hukum Internasional ini terlahir ketika negara-negara yang berdaulat tersebut berkehendak yang dituangkan kedalam sebuah dokumen kesepakatan. Harapannya, hukum internasional dapat mencegah tindakan kesewenang-wenangan antar negara dan dapat memberikan perlindungan bagi negara yang lemah dalam hubungan di masyarakat internasional. Ketika terjadi permasalahan yang timbul akibat dari interkkasi atau hubungan antar negara, maka diharapkan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam hukum internasional.

Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral.

ILMU PENDIDIKAN ISLAM (IPI)

Buku ini ditulis, untuk menambah literatur tentang Ilmu Pendidikan Islam (IPI), walaupun sudah begitu banyak literatur mengenai bidang kajian ini, namun penulis tetap berharap semoga kehadiran buku ini dapat turut berperan serta dalam memperkaya sumber bacaan yang diperlukan sebagai bahan perbandingan ataupun dukungan terhadap bahan kajian yang sudah ada. Buku ini terdiri dari delapan bab, yaitu pertama, membahas pengertian, ruanglingkup dan kegunaan Ilmu pendidikan Islam; kedua, dasar-dasar pendidikan Islam; ketiga, tujuan dan fungsi pendidikan Islam; keempat, pendidik dan peserta didik dalam pendidikan Islam; kelima, kurikulum pendidikan Islam, keenam, metode dalam pendidikan Islam; ketujuh, media pendidikan Islam; kedelapan, penilaian dalam pendidikan Islam dan kesembilan, tokoh-tokoh pendidikan Islam.

Semakin banyak diperoleh bahan masukan (input) dari pengalaman operasional itu, semakin berkembang pula lur Pendidikan Islam. 3. Di samping itu juga menjadi pengoreksi (korektor) terhadap kekurangan teori-teori yang terdapat dalam ilmu ...

TEORI KOMUNIKASI

Komunikasi adalah proses penyampaian pesan dari komunikator kepada komunikan melalui media tertentu untukb menghasilkan efek/tujuan dengan mengharapkan feedback atau umpan balik.

Metode pengambilan keputusan dalam kelompok Cara lain untuk memahami
tindak komunikasi dalam kelompok adalah dengan melihat bagaimana suatu
kelompok menggunakan metode-metode tertentu untuk mengambil keputusan ...

PENGANTAR STATISTIK PENDIDIKAN

Statistika (statistics) merupakan satu disiplin ilmu yang memiliki peran penting dalam kegiatan ilmiah, terutama dalam kegiatan penelitian. Sebagai disiplin ilmu, statistika banyak diajarkan dan bahkan dijadikan sebagai salah satu matakuliah wajib yang harus ditempuh oleh mahasiswa pada berbagai jurusan atau program studi di perguruan tinggi. Statistika banyak dibutuhkan oleh mahasiswa dalam penyelesaian tugas-tugas penelitian seperti menulis tesis atau disertasi, khususnya untuk mengolah data penelitian yang menggunakan metode kuantitiatif.

Oleh karena itu, syarat untuk diuji dengan statistik parametrik adalah data
dengan skala rasio atau interval. Di antara beberapa metode statistik paramatrik
adalah Uji-z (1 atau 2 sampel), Uji-t (1 atau 2 sampel), Korelasi Regresi,
Perancangan ...