Sebanyak 1 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional adalah keseluruan kaedah-kaedah danasas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah negara yang bukan bersifat perdata. Pengertian bukan bersifat perdata adalah hubungan atau persoalan intemasional pada masa sekarang tidak semuanya disebut hubungan atau persoalan antar negara, termasuk juga pelanggaran ketentuan pidana dan Konvensi Jenewa 1949 oleh perorangan, hal ini tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antar Negara, karena dilakukan oleh individu, persoalan demikian disebut bukan merupakan persoalan perdata, walaupun yang melakukan perbuatan tersebut adalah perorangan. Hukum Perdata Interrnasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas wilayah Negara. Persamaan antara Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional adalah mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah Negara, sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada sifat hukum yang mengatur dan subjek hukum melakukan perbuatan hukum. Pada Hukum Internasional sifat hukum yang mengaturnya adalah hukum publik, sedangkan Hukum Perdata Internasional sifat hukum yang mengatur adalah hukum privat. Pada Hukum Internasional subjek hukumnya adalah negara, sedangkan pada Hukum Perdata Internasional adalah individu, namun demikian, pembedaan seperti diuraikan di atas tidak selalu tepat, negara ada kalanya melakukan hubungan hukum perdata, sedangkan individu menurut hukum internasional modern ada kalanya juga mempunyai hak dan kewajiban yang di atur dalam Hukum Internasional.

Hukum Internasional adalah keseluruan kaedah-kaedah danasas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah negara yang bukan bersifat perdata.