Sebanyak 7 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR

HUKUM INTERNASIONAL

Hukum Internasional adalah keseluruan kaedah-kaedah danasas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah negara yang bukan bersifat perdata. Pengertian bukan bersifat perdata adalah hubungan atau persoalan intemasional pada masa sekarang tidak semuanya disebut hubungan atau persoalan antar negara, termasuk juga pelanggaran ketentuan pidana dan Konvensi Jenewa 1949 oleh perorangan, hal ini tidak dapat dikatakan merupakan persoalan antar Negara, karena dilakukan oleh individu, persoalan demikian disebut bukan merupakan persoalan perdata, walaupun yang melakukan perbuatan tersebut adalah perorangan. Hukum Perdata Interrnasional adalah keseluruhan kaedah-kaedah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas-batas wilayah Negara. Persamaan antara Hukum Internasional dengan Hukum Perdata Internasional adalah mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah Negara, sedangkan perbedaannya yaitu terletak pada sifat hukum yang mengatur dan subjek hukum melakukan perbuatan hukum. Pada Hukum Internasional sifat hukum yang mengaturnya adalah hukum publik, sedangkan Hukum Perdata Internasional sifat hukum yang mengatur adalah hukum privat. Pada Hukum Internasional subjek hukumnya adalah negara, sedangkan pada Hukum Perdata Internasional adalah individu, namun demikian, pembedaan seperti diuraikan di atas tidak selalu tepat, negara ada kalanya melakukan hubungan hukum perdata, sedangkan individu menurut hukum internasional modern ada kalanya juga mempunyai hak dan kewajiban yang di atur dalam Hukum Internasional.

Hukum Internasional adalah keseluruan kaedah-kaedah danasas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas wilayah negara yang bukan bersifat perdata.

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Islam, neo-imperialisme, dan terorisme

perspektif hukum internasional dan nasional

Human rights abuse in stereotyping Islam with terrorism in Indonesia; legal perspectives.

Human rights abuse in stereotyping Islam with terrorism in Indonesia; legal perspectives.

Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut

dilihat dari sudut hukum internasional, regional, dan nasional

Protection and preservation of the marine environment in Indonesia.

Protection and preservation of the marine environment in Indonesia.

Hukum keluarga, pidana & bisnis

kajian perundang-undangan Indonesia, fikih, dan hukum internasional

Buku ini mengenalkan kajian hukum perdata, pidana, dan ekonomi dalam perspektif perbandingan. Selain perbandingan makro, yang terdiri dari kelembagaan dan fungsional, perbandingan yang dijadikan pijakan dalam penulisan buku teks ini adalah perbandingan yang menekankan pada peraturan hukum dengan sistem hukum (mikro) dan menekankan pada substansi hukum serta penerapannya secara riil dari beberapa sistem yang tersedia. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Buku ini mengenalkan kajian hukum perdata, pidana, dan ekonomi dalam perspektif perbandingan.