Sebanyak 1225 item atau buku ditemukan

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DI ERA DISRUPSI (Konsep dan Implementasi)

Sistem Informasi Manajemen (SIM) tentu tidak terlepas dari komputer, produk aplikasi dan sumber daya manusia. Sistem Informasi Manajemen juga tidak terlepas dari perkembangan peradaban manusia. Sistem Informasi Manajemen (SIM) bukanlah sesuatu hal yang baru dan sudah banyak yang mendefinisikan pengertian dari Sistem Informasi Manajemen Sistem Informasi Manajemen (SIM). Sistem Informasi Manajemen (SIM) mempunyai beberapa definisi yang disampaikan oleh beberapa ahli diantaranya: Robert G.Murdick dan Joel E.Ross mendefisinikan bahwa Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah : “Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah proses komunikasi dimana informasi masukan (input) direkam, disimpan dan diproses untuk menghasilkan output yang berupa keputusan tentang perencanaan, pengoperasioan dan pengawasan.” Gordon B. Davis mendefinisikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) sebagai berikut : “Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah sistem manusia/mesin yang terpadu guna menyajikan informasi untuk mendukung fungsi operasi, manajemen dan pengambilan keputusan dalam organisasi.” Eko Nugroho (2008) mendefinisikan Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah : “Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah sebuah sistem yang berfungsi untuk mengelola informasi bagi manajemen organisasi.” Berdasarkan pendapat beberapa ahli diatas dapat disimpulkan bahwa: Sistem Informasi Manajemen (SIM) adalah sistem yang mengintegrasikan perangkat keras, perangkat lunak dan sumber daya manusia untuk mengelola dan menghasilkan informasi dalam mendukung perencanaan, pengoperasian dan pengawasan organisasi agar tercapai tujuan organisasi dan memudahkan manajemen organisasi dalam pengambilan keputusan. Sistem Informasi Manajemen (SIM) mempunyai fungsi untuk mengelola data-data transaksi, manajemen kontrol dan sistem pendukung pengambilan keputusan.

Sistem Informasi Manajemen (SIM) tentu tidak terlepas dari komputer, produk aplikasi dan sumber daya manusia.

BUKU AJAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL - PRIVATE INTERNATIONAL LAW (CONFLICT OF LAWS)

Hukum perdata internasional (HPI) adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional mempertanyakan yurisdiksi, hukum yang digunakan, dan penegakan hukum asing. Sengketa-sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing. Di Indonesia, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih mengandalkan pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen yang merupakan peraturan dari masa kolonial dengan upaya kodifikasi dalam hukum nasional masih sebatas rancangan undang-undang di DPR.

Hukum perdata internasional (HPI) adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda.

Manajemen Sistem Informasi

Konsep & implementasi (tinjauan praktisi manajemen)