Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Direksi, Komisaris, dan para Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab secara terbatas. Namun, dalam hal-hal tertentu karena kelalaian atau kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Perbuatan merugikan ini dapat diminta pertanggungjawabannya sampai dengan kekayaan pribadi atau secara tanggung renteng. Dalam buku ini dijelaskan masing-masing peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan terbatas (Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham/ RUPS). Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai merger perseroan terbatas dan aplikasinya di beberapa negara. salam RAS (RAIH ASA SUKSES)
-
ISBN 13 : 9790132166
-
ISBN 10 : 9789790132160
-
Judul : Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas
-
Pengarang :
Adrian Sutedi,
S.H.,
M.H.,
S.H.,
M.H.,
S.H.,
M.H.,
S.H.,
M.H.,
S.H.,
M.H.,
-
Penerbit : Raih Asa Sukses
-
Bahasa : id
-
Halaman : 226
-
Halaman : 226
-
Google Book : https://play.google.com/store/books/details?id=oOthCAAAQBAJ&source=gbs_api
-
Ketersediaan :
Bentuk-bentuk merger tersebut lebih banyak mengarah kepada upaya untuk
menguasai pangsa pasar yang bertentangan dengan undang-undang anti
monopoli di Amerika Serikat, yakni Sherman Act dan Clayton Act. Bahkan, pada
1976, banyak perusahaan pengambil alih telah menjadi corporate raiders (
perusahaan pencaplok).10 Pada 197611, merger banyak dilakukan dalam
bidang industri jasa, seperti dalam bidang perbankan, keuangan, asuransi,
perkulakan, retail, ...