Sebanyak 2 item atau buku ditemukan

Hukum Perseroan Terbatas

Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang ruang lingkup aspek-aspek Hukum Perseroan Terbatas. Dibahas secara mendetail dan sistematis yang dituangkan dalam kalimat dan bahasa yang sangat komunikatif, sehingga dipahami oleh semua kalangan masyarakat. Keseluruhan materi buku yang berkualitas ini tertuang dalam beberapa pokok bahasan.

... Perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank. Selanjutnya yang dimaksud “instansi terkait” antara lain Bank Indonesia (BI) untuk Penggabungan Perseroan perbankan.

Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas

Salah satu materi hukum yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi adalah ketentuan-ketentuan di bidang perseroan terbatas. Dengan ketentuan-ketentuan tersebut, diharapkan perseroan terbatas sebagai badan usaha dapat berperan menjadi salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional yang berasaskan kekeluargaan menurut dasar-dasar demokrasi ekonomi sebagai pengejawantahan dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas telah diatur bahwa Direksi, Komisaris, dan para Pemegang Saham pada prinsipnya bertanggung jawab secara terbatas. Namun, dalam hal-hal tertentu karena kelalaian atau kesalahannya mengakibatkan kerugian bagi Perseroan. Perbuatan merugikan ini dapat diminta pertanggungjawabannya sampai dengan kekayaan pribadi atau secara tanggung renteng. Dalam buku ini dijelaskan masing-masing peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam perseroan terbatas (Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham/ RUPS). Selain itu, terdapat pula penjelasan mengenai merger perseroan terbatas dan aplikasinya di beberapa negara. salam RAS (RAIH ASA SUKSES)

Bentuk-bentuk merger tersebut lebih banyak mengarah kepada upaya untuk
menguasai pangsa pasar yang bertentangan dengan undang-undang anti
monopoli di Amerika Serikat, yakni Sherman Act dan Clayton Act. Bahkan, pada
1976, banyak perusahaan pengambil alih telah menjadi corporate raiders (
perusahaan pencaplok).10 Pada 197611, merger banyak dilakukan dalam
bidang industri jasa, seperti dalam bidang perbankan, keuangan, asuransi,
perkulakan, retail, ...