Sebanyak 140 item atau buku ditemukan

Hukum Penanaman Modal di Indonesia

Buku ini menyajikan kerangka hukum yang membingkai praktik penanaman modal di Indonesia; berkaitan dengan apa yang harus diketahui baik, bagi mereka yang akan melakukan penanaman modal maupun yang sedang mencari penanam modal bagi usaha mereka. Dalam Bab Pertama dipaparkan secara komprehensif sejarah penanaman modal secara umum, maupun khusus (di Indonesia), yang kemudian dirangkai dengan kebijakan penanaman modal pemerintah dan kebijakan ini setelah otonomi daerah. Bentuk kerja sama dan bidang usha penanaman modal dibahas di Bab Tiga dan Empat. Pada dua bab selanjutnya dihadirkan tata cara penanaman modal dan penyelesaian sengketa penanaman modal, untuk kemudian ditutup dengan perbincangan mengenai peran penanaman modal dalam pembangunan, serta hambatan dan prospeknya. -PrenadaMedia-

Penanaman modal asing di bidang usaha jasa perbankan/lembaga pembiayaan bukan bank sudah lama dikenal, ... dengan paket deregulasi 27 Oktober 1988 atau yang lebih dikenal dengan nama Pakto 1988 tentang Keuangan Moneter dan Perbankan.

Perbankan Syariah

Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif

Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab. BAB I: Mengenal Konsep Hukum Perbankan Syariah; Bab II: Jenis dan Kegiatan Usaha Perbankan Syariah; Bab III: Konsep Dasar Akad-akad Tradisional Islam; Bab IV: Produk dan Model Akad di Perbankan Syariah; Bab V: Identifikasi Transaksi yang Dilarang dalam Perbankan Syariah; Bab VI: Good Corporate Governance Perbankan Syariah; Bab VII: Hukum Agunan Perbankan Syariah; Bab VIII: Restrukturisasi Perbankan Syariah; Bab IX: Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan Syariah; Bab X: Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah. Lampiran Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dengan demikian, buku ini dapat digunakan sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa dan akademisi di lingkungan PTAI/PTU, praktisi perbankan di lingkungan perbankan syariah, dan masyarakat umum yang ingin belajar perbankan syariah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Perbankan Syariah: Tinjauan Hukum Normatif dan Hukum Positif terdiri dari sepuluh bab.

English for Business and Diplomacy

Sebuah Panduan Bahasa Inggris untuk Para Pelaku Bisnis, Kalangan Profesional, dan Praktisi Hubungan Antarbangsa

Bahasa Inggris menjadi senjata utama untuk menyampaikan posisi dan kepentingan negara secara luas, tegas, jelas dan berbeda, namun santun, dan tidak menyinggung posisi maupun kepentingan negara lain. Untuk itu, pemahaman bahasa Inggris yang mendalam sangat penting, mulai dari pemahaman makna kata secara akurat, menguasai kosakata yang banyak, memahami jargon penting, keterampilan penempatan kata, penataan kalimat dan penyusunan paragraf yang indah sehingga menjadi klimaks dalam penyampaian gagasan Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bahasa Inggris menjadi senjata utama untuk menyampaikan posisi dan kepentingan negara secara luas, tegas, jelas dan berbeda, namun santun, dan tidak menyinggung posisi maupun kepentingan negara lain.

Hak Asasi Manusia Dalam Perspeltih Hukum Nasional

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah. Salah satunya yakni, pelaksanaan yang kurang transparan. Padahal murabahah merupakan salah satu produk utama bank syariah di Indonesia yang amat kental dengan konsep transparansi, baik di sisi pelaksanaan maupun dari segi prinsip syariah yang melandasinya. Selain itu, praktik perbankan syariah yang ketentuannya berbeda dengan praktik perbankan konvensional, menyebabkan pembiayaan murabahah kurang memberikan perlindungan bagi kepentingan bank syariah dan nasabah. Permasalahan yang berkaitan dengan transparansi dan prinsip syariah dalam pelaksanaan murabahah inilah yang kemudian membawa penulis untuk menghadirkan konsep Transparency Existence Concept (TEC). Konsep ini pada akhirnya akan mendorong peningkatan perlindungan bagi bank syariah dan nasabah dalam murabahah. Selain gagasan menarik di atas, penulis juga menjabarkan secara komprehensif implikasi hukum pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, serta faktor pendorong yang diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi kepentingan bank syariah dan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Buku ini layak dijadikan buku rujukan penting bagi banyak pihak, khususnya para mahasiswa yang berkecimpung mempelajari hukum perbankan syariah, para dosen pengajar, dan tentunya sangat layak dibaca oleh para praktisi dan pemangku kebijakan perbankan syariah, agar dapat meningkatkan perlindungan hukum bagi bank syariah maupun nasabah. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pada awalnya, buku ini adalah disertasi penulis yang berawal dari keinginan untuk membahas berbagai permasalahan dalam pembiayaan murabahah.

Hukum keluarga, pidana & bisnis

kajian perundang-undangan Indonesia, fikih, dan hukum internasional

Buku ini mengenalkan kajian hukum perdata, pidana, dan ekonomi dalam perspektif perbandingan. Selain perbandingan makro, yang terdiri dari kelembagaan dan fungsional, perbandingan yang dijadikan pijakan dalam penulisan buku teks ini adalah perbandingan yang menekankan pada peraturan hukum dengan sistem hukum (mikro) dan menekankan pada substansi hukum serta penerapannya secara riil dari beberapa sistem yang tersedia. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMedia -Kencana-

Buku ini mengenalkan kajian hukum perdata, pidana, dan ekonomi dalam perspektif perbandingan.

Hukum Pidana Khusus

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

Aspek Hukum Informasi Indonesia

Buku Aspek Hukum Informasi di Indonesia yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk menambah referensi matakuliah aspek hukum informasi serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa, dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum informasi di Indonesia. Oleh karena itu, buku ini ditulis secara luas dan mendalam maka buku ini membahas mengenai: hukum, hukum informasi, hukum internet, hukum telematika, hukum hak kekayaan intelektual, hukum hak cipta, hukum paten, hukum merek, hukum perlindungan varietas tanaman, hukum desain industri, hukum desain tata letak sirkuit terpadu, hukum rahasia dagang, dan terakhir membahas mengenai penyelesaian sengketa HKI. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik tidak mengatur secara khusus hal-hal yang menyangkut cybercrime. Di dalam Bab Ketentuan Umum tidak secara jelas digambarkan tentang penjelasan kejahatan-kejahatan dengan menggunakan komputer.

Hukum Telematika Indonesia

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia. Kesadaran ini mendorong pemerintah untuk melakukan investasi dalam pembangunan berbagai fasilitas infrastruktur berupa jaringan jalan raya, rel kereta api, pelabuhan, dan bandara. Salah satu fasilitas publik yang tidak kalah pentingnya di zaman digital ini adalah infrastruktur telekomunikasi, untuk menunjang kebutuhan masyarakat terhadap layanan komunikasi di seluruh wilayah Indonesia. Proyek Palapa Ring merupakan investasi sektor telekomunikasi hasil Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)/Public-Private Partnership (PPP) yang dibagi menjadi tiga paket: Barat, Tengah, dan Timur, di mana pemerintah berperan dalam menyediakan penjaminan untuk melayani daerah-daerah yang tidak layak secara bisnis/keuangan (non-financially feasible). Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Mewujudkan konektivitas antarwilayah menjadi tantangan besar bagi negara kepulauan seperti Indonesia.

Hukum Pemberitaan Pers

Sebuah Model Mencegah Kesalahan dalam Berita

Buku teks utama ini menyajikan berbagai ragam alternatif penelitian sosial sebagai upaya mengeksplorasi dan memahami realitas sosial yang terus berkembang, untuk kemudian dapat dituangkan dan dikomunikasikan serta dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Referensi utama ini disusun dengan mengedepankan kesesuaian penerapan metode dengan objek studi, menghadirkan pedoman praktis dan contoh konkret penerapan berbagai metode dalam lapangan penelitian sosial. Mengkaji dan memahami realitas sosial yang terus-menerus berkembang di tengah masyarakat postmodern yang mengalami revolusi informasi, maka dalam Edisi Ketiga ini ditambahkan pula kajian baru tentang Netnografi—pilihan metode untuk studi tentang Net Generation—dan studi tentang Komunitas Cyberspace, yang tidak saja membutuhkan perspektif teoretis yang baru, tetapi juga menggunakan metode yang berbeda. Tema inti yang disajikan dalam buku ini, antara lain: Pengantar penelitian sosial—unsur penelitian survei, prosedur penelitian, teknik wawancara, pengamatan, pengukuran, dan penulisan laporan penelitian; Metode kualitatif dan kuantitatif; Metode sosiometri; Grounded research; Metode perbandingan; Metode ilmu politik; Perspektif cultural studie; Netnografi dan studi tentang komunitas Cyberspace. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia #Kencana

aksi elektronik di Indonesia terdiri dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan ...

Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-delik di Luar KUHP Edisi Revisi

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6) Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup Kencana

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat.