Sebanyak 6 item atau buku ditemukan

Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang fungsi utamanya sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Ini berarti, kita akan membicarakan peraturan hukum (norma hukum) dan asas-asas hukum, struktur hukum, dan budaya hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank. Perkembangan perbankan menunjukan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, pada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah saat ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan adalah pengaturan system keuangan yang berkaitan dengan mekanisme, penentun volume uang yang beredar dalam perekonomian. Untuk menjawab masalah ini, muncul beberapa faham antara lain faham merkantilisme dan faham liberalism ekonomi. Permasalahannya inilah yang kemudian mendorong munculnya regulasi-regulasi perbankan, karna memang praktik perbankan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap volume uang. Buku ini, berusaha untuk memaparkan aspek-aspek hukum perbankan sebagaimana disebutkan di atas, tujuannya supaya para pembaca khususnya mahasiswa bisa memahami persoalan perbankan dari aspek regulasi dan oprasionalnya. Buku ini juga membahas tentang Perbankan Syariah meliputi,regulasi pendirian, produk serta system lain yang mengatur di dalamnya. Selain itu, buku ini juga membahas aspek hukum pendirian dan produk Baitul Maal wa Tamwil (BMT). Semoga buku ini bisa memberikan manfaat sebagai bahan bacaan terutama di kalangan mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum Perbankan atau lainnya yang membahas seputar dunia perbankan serta pengaturannya di Indonesia

Secara sederhana hukum perbankan (banking law) adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, baik kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan usaha bank.

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.

Wacana Intoleransi dan Radikalisme dalam Buku Teks Pendidikan Agama Islam

Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat inkonsistensi penyajian wacana dalam buku teks PAI di sekolah dan madrasah, bermuatan toleransi di satu bagian dan bermuatan intoleransi di bagian lain serta terindikasi terinsersi radikalisme. Terdapat bagian dalam buku teks yang hanya menyajikan satu pandangan atas teks keagamaan, eksklusif terhadap perbedaan agama, bias gender dan tidak memperhatikan keragaman etnis dan budaya. Paradigma buku teks pendidikan agama Islam di sekolah dan madrasah dalam konteks lebih pragmatik dengan menyesuaikan perubahan zaman, bukan idealitas. Semakin bertahan dalam idealitas, semakin tidak konsisten. Hasil penelitian ini berupa model penyajian wacana bermuatan intoleransi dan radikalisme dalam buku teks PAI di sekolah dan madrasah. Buku teks Pendidikan Agama Islam terbitan Pemerintah seyogyanya menyajikan berikut. Pertama, menyajikan keragaman pandangan atas teks keagamaan atau permasalahan fikih yang masih dalam perdebatan. Kedua, menyajikan paradigma inklusif terhadap perbedaan agama. Ketiga, menyajikan wacana yang bermuatan inklusif gender Keempat, tidak menyajikan wacana bermuatan intoleransi karena perbedaan etnis dan budaya. Kelima, tidak menyajikan wacana bermuatan radikalisme/kekerasan.

Hakim, Suyud Lukman, Sejarah Kebudayaan Islam Kelas 3 MI, (Jakarta: Kementerian Agama, 2019) Hanafi, ... II. Hasim, Achmad dan M. Kholid Fathoni, Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 3 SD, (Jakarta: Kemdikbud, 2015), Cet.

Fiqh Neurostorytelling

Tradisi Lisan Pengajaran Fatḥ al-Mu‘īn di Banten

Buku ini mengkaji tentang Fiqh Neurostorytelling, tradisi lisan pengajaran Fatḥ al-Mu‘īn di Banten. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pembelajaran dan pengajaran Kitab Fatḥ al-Mu‘īn di Pondok Pesantren Darul Ahkam Serang Banten dan menggali informasi pola tradisi lisan dan langkah-langkah pengajaran kitab Fatḥ al-Mu‘īn di Pondok Pesantren Darul Ahkam Serang Banten, serta menelusuri kelebihan dan kekurangannya. Penelitian ini membuktikan bahwa pengajaran kitab Fatḥ al-Mu‘īn dengan media kisah saintifik (surah/storytelling) terdapat sebuah transformasi pemaknaan teks ke dalam konteks melaluidaya imajinasi pengajar, karena setiap permasalahan dalam kitab diilustrasikan dan disususn secara kronologis menjadi sebuah cerita. Pengajaran dengan media ini akan efektif jika menggunakan pola komposisi teks, transmisi teks dan penampilan. Kisah penghantar teks dapat menguatkan daya imajinasi, dan dapat menyampaikan dengan mudah esensi teks melalui amanat cerita. Penelitian ini memunculkan istilah Kisah Saintifik Fikih (Neurostorytelling of Fikih) dalam pengajaran yang dapat diadopsi oleh kalangan pondok pesantren secara umum.

Buku ini mengkaji tentang Fiqh Neurostorytelling, tradisi lisan pengajaran Fatḥ al-Mu‘īn di Banten.

Pendidikan Toleransi Sasak Muslim Bali Hindu di Kota Mataram

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model pendidikan toleransi di SMA Kota Mataram, dengan pendekatan fenomenologi dan sosiologi, hasil temuan penelitian ini membuktikan, bahwa kebersamaan peserta didik tanpa membedakan latar belakang keagamaan, dalam pelaksanaan kegiatan ekstra dan intra kurikuler di sekolah, akan menghasilkan kohesifitas kesatuan dan toleransi dalam keragaman masing-masing siswa. Berbagai aktifitas keagamaan seperti perayaan Maulid Nabi, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan berpartisipasi dalam MTQ bagi peserta didik yang beragama Islam. Perayaan Hari Raya Nyepi, Galungan, Kuningan, Saraswati, Perang Topat dan Pujawali bagi peserta didik yang beragama Hindu, dapat dilakukan oleh masing-masing siswa, namun tetap dalam batas kerja sama dalam aspek kebudayaan, dan tidak terlibat secara langsung dalam ritual keagamaan, aktifitas ini dapat menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Model pembelajaran di SMA Darul Falah, SMAK Kesuma dan SMAN 3 Mataram yakni: Model pembelajaran tindih (Direct instruktion), model pembelajaran maliq dan merang (Cooperative learning), dan model pembelajaran kesolahan, diaplikasikan dalam bentuk sangkep dan gundem (Contextual teaching and learning). Semua model pembelajaran tersebut terpusat pada peserta didik (Contruktivis learning). Hasil kajian penelitian ini sependapat dengan teori pendidikan yang telah dikemukakan oleh John Dewey (1986). William Glasser (1988), Herbert Kohl, Neil Postman (1991), Ivan Illich (1993), yang mengatakan bahwa perubahan seseorang/individu sangat ditentukan oleh pengalaman pribadi (Personal experience) proses belajar yang dilakukan di sekolah dalam bentuk kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler, dan tidak berhubungan dengan lingkungan keluarga dan atau lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Penelitian ini, tidak sependapat dengan teori kaum humanisme pendidikan yang telah dikemukakan oleh Habermas (1995), Richard H. Dees 1996), Lickona (1996), dan Donna Hicks (1997), yang mengatakan bahwa perubahan seseorang atau individu sangat ditentukan oleh keluarga dan lingkungan masyarakat tempat tinggalnya. Mereka semua cenderung mendefinisikan pendidikan dalam arti mahaluas, hasil penelitian ini juga tidak mendukung pendapat HAR Tilaar, bahwa hampir sebagian besar waktu peserta didik berada di rumah bukan di lembaga pendidikan formal seperti di sekolah.

Menanam, memupuk, dan memelihara sikap kemandirian.38 Tabel: 3.13 Jumlah Peserta Didik SMA 3 Mataram Tahun Pelajaran 2018/2019 AGAMA JUM KATOLIK 5 1 NO KELAS JENIS KELAMIN L P ISLAM HINDU 1 X 191 239 352 63 2 XI 190 224 329 79 3 XII 204 ...

Akuntansi Perusahaan: Pengantar Sederhana Memahami Proses Akuntansi

Buku ini menjelaskan gambaran umum akuntansi, definisi akuntansi, pemakai infomasi akuntansi, pekerjaan akuntan dan bidang-bidang akuntansi, pendidikan akuntansi dan profesi akuntansi, akuntansi dan tata buku dan prinsip-prinsip akuntansi. Selanjutnya buku ini juga membahas tentang asumsi dan prinsip dasar akuntansi, laporan keuangan, persamaan dasar akuntansi, sistem pembukuan dan prosedur akuntansi.

Ketua Jurusan Ekonomi Syariah dan Jurusan Perbankan Syariah FEBI IAIN Samarinda 3. Ketua Program Studi Ekonomi Syariah dan Program Studi Perbankan Syariah FEBI IAIN Samarinda 4. Berbagai pihak yang tidak bisa disebutkan satu per satu.