Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

Hak Kekayaan Intelektual

Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak perseorangan dan perusahaan/badan hukum. Kesertaan negara dalam menghimbau penegakan hukum pun terkesan semata melindungi kepentingan privat warganya dan melupakan satu segi penting dalam penegakan HKI yakni perlindungan asset negara itu sendiri. Perlindungan mana dalam konteks otonomi daerah dapat berarti perlindungan asset daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah. Fakta terbengkalainya data historis kekayaan budaya yang memicu terjadinya beberapa kali klaim atas occupasi negara lain atas lagu, tarian, teknologi sederhana membuktikan hal itu. Lagu “Rasa Sayange”, Reog Ponorogo, menyusul lagi Tari pendet. Belum lagi jika kita mundur jauh sebelumnya dengan kasus tempe, batik, perahu pinisi.

Perrbincangan Hak Kekayaan Intelektual didominasi masalah pembajakan kaset/VCD, penjiplakan karangan, peniruan merek, alih teknologi, dan sebagainya yang kecenderungannya hanya mengarah pada persoalan privat berdasarkan pemilikan hak ...

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SUATU PENGANTAR

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa. Kemampuan ini merupakan suatu kekayaan hasil pemikiran manusia yang digunakan untuk menciptakan suatu karya yang memiliki manfaat bagi kehidupan manusia itu sendiri. Sedangkan karya yang dihasilkan dapat berupa karya ilmiah, sastra maupun seni. Dalam penggunaan secara komersil tentunya hasil kekayaan intelektual ini memerlukan suatu perlindungan hukum dimana pencipta dapat memiliki kekuasaan atas hak moral, social dan ekonomi dalam perolehan manfaat karya tersebut. Pemberian hak yang diberikan kepada pencipta dalam jangka waktu tertentu ini disebut juga dengan HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan atas kekayaan intelektual ini berbeda-beda pada setiap Negara tergantung pada aspek hukum yang berlaku di Negara tersebut. Dengan menjadi anggota WIPO dan WTO, Indonesia telah menetapkan peraturan dengan standar yang tinggi dan mekanisme yang ketat mengenai perlindungan kekayaan intelektual, diantaranya terhadap Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, Desan Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman. Sistem HaKI ini tidak hanya berkaitan dengan perkembangan teknologi, namun juga memiliki kaitan terhadap bisnis. Selain masalah bisnis, saat ini kekompleksan persoalan HaKI telah merambah pada masalah politik. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.

Manusia dianugerahi Tuhan atas kemampuan intelektual yang dapat menghasilkan cipta, rasa dan karsa.

HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights). Berkaitan dengan HKI, sstilah yang digunakan di Indonesia saat ini adalah “Kekayaan Intelektual (KI).” Singkatan HKI tidak lagi dipergunakan, namun lebih mengacu pada “KI” karena mengikuti istilah yang mayoritas di terapkan di negara-negara lain.

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) digolongkan sebagai hak milik individual, yaitu hak kebendaan yang tidak berwujud (intangible rights).

Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia. Tentunya hal itu berkaitan erat dengan bisnis sehingga perlindungan secara hukum mutlak diberikan kepada pencipta, pemilik, inventor, desainer, dan pemulia inventor. Selain itu, kekayaan intelektual merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib untuk dilindungi, dihormati, dan dipenuhi oleh negara. Namun, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap hak kekayaan intelektual dan aspek hukumnya masih memprihatinkan sehingga tak jarang mengakibatkan berbagai permasalahan hukum yang berujung sengketa di pengadilan. Sebagai pemahaman, lingkup kekayaan intelektual terbagi menjadi 2 bagian, yaitu: 1) Hak cipta yang terdiri dari sastra, seni, dan ilmu pengetahuan, dan 2) Hak milik industri yang terdiri dari paten, merek, dan indikasi geografis, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Masing-masing memiliki aturan hukum sebagai bentuk kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan berkesenian dan bisnis/usaha maupun wirausaha dalam rangka menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih baik dari sebelumnya serta meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai literatur untuk diketahui, dipahami, dan diterapkan dalam kegiatan kesenian dan dunia bisnis bahwa kekayaan intelektual memperoleh perlindungan hukum sebagaimana aturan yang mendasarinya.

Kekayaan intelektual merupakan suatu karya hasil kreativitas yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.

Eksistensi kantor wilayah Departemen Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual

On the existence of Department of Justice office in order to prevent infringement of intellectual property rights in Indonesia.

On the existence of Department of Justice office in order to prevent infringement of intellectual property rights in Indonesia.

Kapita selekta hak kekayaan intelektual

Aspects on Intellectual Property, Copyright, and Patents Law in Indonesia; collection of articles.

Aspects on Intellectual Property, Copyright, and Patents Law in Indonesia; collection of articles.

Tanya-jawab hukum hak kekayaan intelektual (HKI/HaKI)

Questions and answers concerning intellectual property rights in Indonesia.

Questions and answers concerning intellectual property rights in Indonesia.