Sebanyak 42 item atau buku ditemukan

Hukum Perdata Islam

Penerapan Hukum Keluarga dan Hukum Bisnis Islam di Indonesia

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam. Hukum perdata islam terlah melalui proses sejarah panjang sehingga hari ini sebagian besar telah diserap dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terkait hukum perkawinan yang meliputi perceraian, perjanjian perkawinaan, pemeliharaan anak, pembatalan perkawinan, hukum hibah, wasit, zakat dan wakaf, dan hukum-hukum yang meliputi aspek fiqih muamalah secara garis besar yang dikenal dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Dengan adanya buku khusus terkait hukum perdata islam di Indonesia ini, diharapkan para pembaca baik dari kalangan akademisi yaitu dosen dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya dapat memahami konsep-konsep dasar hukum perdata islam dalam wilayah hukum keluarga dan bisnis islam yang telah berkembang dan hidup di Indonesia, sehingga dapat terciptanya masyarakat yang sadar akan hukum baik dalam pengetahuan dan tindakan sehingga dapat terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan keberkahan.

Hukum perdata islam di Indonesia merupakan perpaduan dari kajian ilmu hukum perdata dan hukum islam yang meliputi aspek hukum keluarga dan hukum bisnis islam.

Hukum Kepailitan: Rapat-Rapat Kreditor (Hukum Kepailitan Buku 2)

Rapat-Rapat Kreditor

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengakui rapat kreditor sebagai satu-satunya forum resmi untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit, atau forum untuk mengambil keputusan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan kurator untuk memutuskannya. Dalam praktik peradilan niaga, rapat-rapat kreditor adalah jantung penggerak yang mendukung kelancaran dari pengurusan maupun pemberesan harta pailit. Buku ini khusus membahas mengenai rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Hal ini dilakukan karena berdasarkan pengamatan Penulis, sangat jarang ditemui buku teks hukum kepailitan yang secara khusus dan mendalam memfokuskan telaahnya mengenai rapat-rapat kreditor. Dalam buku ini, Penulis mengajak pembaca untuk membedah lebih dalam rapat-rapat kreditor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mulai dari asas-asas rapat kreditor, kegunaan masing-masing rapat, serta prosedurnya. Diharapkan buku ini dapat menjadi sumber informasi untuk memahami hukum kepailitan secara holistik terutama berkaitan dengan pelaksanaan dari rapat-rapat kreditor tersebut.

Pihak lainnya adalah agen bank yang bertindak sebagai facility agent yang bertugas mengelola pelaksanaan dan ... di antara para pemberi pinjaman, yang dalam hal ini dapat berupa lembaga perbankan atau lembaga keuangan nonbank lainnya.

Hukum Perikatan Syariah Di Indonesia

Perkembangan penerapan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai pada tahun 1991, yaitu dibukanya Bank Muamalat Indonesia, sebagai Bank yang pertama kali menerapkan prinsip Syariah. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, buku saja dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga keuangan syariah nonbank, seperti asurasi syariah dan reasuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pasar uang syariah, dana pensiun syariah, dan lain-lain nya seperti lembaga keuangan mikro syariah, dan bisnis syariah lainnya. Bahkan perkembangan ekonomi syariah, pada tahun 2010, semakin pesat, khususnya bank syariah, terutama setelah disahkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia. Mata kuliah ini penting diajarkan untuk mengetahui jenis-jenis akad (kontrak) yang diterapkan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), baik bank maupun non bank, bentuk dan isi perjanjian, serta penyelesaian sengketa bisinis syariah, baik ligitasi dan non ligitasi (musyawarah, mediasi, dan arbitrase). Interaksi bisnis syariah antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Nasabah dilandasai oleh adanya hubungan bisnis yang diterapkan melalui perikatan/perjanjian yang dibuat secara tertulis. Buku ini perlu dikuasai oleh para praktisi bisnis syariah, selain para akademisi, dan mahasiswa seperti mahasiswa Fakultas Syariah dan mahasiswa Fakultas Ekonomi Prodi Ekonomi Syariah. Selain itu, buku ini perlu juga dikuasi oleh para hakim di lingkungan peradilan Agama maupun peradilan Negeri, karena bila penyelesaian secara musyawarah, mediasi, dan arbitrase, perkara bisnis diselesaikan di pengadilan, yaitu di Peradilan Agama, akan tetapi berdasarkan asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat menyelesaikannya di Pengadilan Umum, sesuai isi kontrak.

Sejak lahirnya Bank Muamalat sebagai bank yang menerapkan prinsip syariah, yaitu sejak tahun 1991, mata kuliah "Hukum Perikatan Syariah" mulai diajarkan kepada mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia.

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun ...

Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi

Human Rights In Democratiche Rechtsstaat

Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang melekat secara inheren dalam diri manusia sebagai subjek hukum harus dihormati dan dilindungi demi mewujudkan nilai-nilai kemanusiaan yang secara fitrah dianugerahi oleh Tuhan kepada manusia. Karenanya, tidak seorangpun yang dapat mengabaikan, termasuk negara ataupun penguasa atau pemerintah. Atas dasar itu, negara dan pemerintah harus menghormati, menghargai, menegakkan, dan melindungi HAM. Secara konseptual negara yang diharapkan dapat mewujudkan itu semua hanyalah Negara Hukum yang menganut paham demokrasi yaitu Negara Hukum Demokrasi (Democratiche Rechtsstaat). Buku ini sangat bermanfaat menjadi bahan bacaan bagi para aktivis LSM, HAM, mahasiswa fakultas hukum, dan para praktisi hukum yang ada di tanah air kita. Dengan membaca buku ini bisa menambah wawasan keilmuan mengenai HAM.

Dalam undang-undang ini, pengaturan mengenai hak asasi manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvensi Perserikatan BangsaBangsa tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi ...

Hukum Pengungsi Internasional

Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 berikut Protokolnya tahun 1967. Namun, secara historis Indonesia memiliki pengalaman dalam penanganan pengungsi dari Vietnam (Viatnamese Boat People) yang terjadi antara tahun 1975 - 1980. Dasar yuridis nasional pelaksanaan bantuan bukan hanya pada Keputusan Presiden semata, namun tetap merujuk pada ketentuan internasional. Akan tetapi, kantor UNHCR Indonesia di Jakarta menangani ribuan imigran yang sampai saat ini masih berada di Indonesia. Keberadaan mereka untuk mengurus atau memohon statusnya sebagai pengungsi. Hukum Pengungsi Internasional sebagai cabang baru dalam disiplin hukum internasional sudah dirasakan urgensinya, terlebih untuk Indonesia. Para pengungsi sering menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan. Oleh karena itu, bidang pengaturan tentang penanggulangan pengungsi menjadi sangat relevan bagi Indonesia. Kebutuhan juga dirasa mendesak untuk memenuhi keperluan para pelaku di lapangan seperti petugas pada instansi Imigrasi, personal pada institusi TNI Angkatan Laut, petugas Kepolisian, petugas Pemda, serta Penggiat di LSM. Buku ini dapat dijadikan rujukan untuk mahasiswa dari fakultas hukum, khususnya untuk mata kuliah hukum pengungsi internasional, hukum internasional, hukum perdata internasional, atau hukum keimigrasian, dan pendidikan kedinasan keimigrasian.

Keberadaan mereka untuk mengurus atau memohon statusnya sebagai pengungsi. Hukum Pengungsi Internasional sebagai cabang baru dalam disiplin hukum internasional sudah dirasakan urgensinya, terlebih untuk Indonesia.

Wakaf Uang

Pengelolaan dalam hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia

Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Di Indonesia melalui Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait penyaluran wakaf uang telah diatur, yaitu melalui perbankan Syarî’ah atau jasa Lembaga Keuangan Syarî’ah yang resmi ditunjuk sebagai LKS-PWU (Lembaga Keuangan Syarî’ah Penerima Wakaf Uang). Dengan demikian kehadiran perbankan Syarî’ah dapat dirasakan oleh semua golongan masyarakat, baik dari masyarakat golongan menengah ke atas ataupun sebaliknya (masyarakat kurang mampu), mengingat fungsi intermediasi sosial bank yang belum tergali dengan maksimal. Perbankan Syarî’ah merupakan suatu sistem yang bertujuan memberikan kontribusi positif terhadap tercapainya tujuan sosial-ekonomi dari masyarakat muslim.

Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uang. Wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam.

Hukum Perbankan

Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan

"Dapatkah BANK dipailitkan secar hukum oleh kreditornya?" "Sejauh mana ketentua RAHASIA BANK dapat di terobos untuk menanggulangi kejahatan pencucian uang {money laundering}?" "Bagaimana perlindungan hukum terhadap karyawan dan nasabah dari BANK yang dimerger?" Buku ini mengkaji secara spesifik, lengkap, dan berurutan hukum perbankan dari pespektif tindak pidana pencucian uang, merger, likuidasi dan kepailitan sebagai isu sensitif dalam dunia perbankan, semuanya di bahas secara apik dalam bingkai teori hukum perbankan. Keistimewaan buku ini - Memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional - Berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain - Merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru di bidang perbankan

Keistimewaan buku ini - Memuat kasus-kasus populer yang terjadi dalam dunia perbankan nasional - Berisikan perbandingan hukum perbankan nasional dengan hukum perbankan negara lain - Merujuk pada peraturan perundang-undangan terbaru di ...

Hukum Pidana islam

Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil hukum yang terperinci dari Alquran dan hadis. Tindak kriminal, yakni tindakan kejahatan yang mengganggu ketentraman umum dan tindakan melawan peraturan perundnag-undnagan yang bersumber dari Alquran dan hadis. Buku ini memberikan pengetahuan yang luas mengenai hukum pidanaIslam, studi perbandingan antara hukum pidana islam dengan hukum pidana umum, dan konsep hukum pidana islam mengenai perlindungan masyarakat dalam situasi damai dan konflik bersenjata. Zainuddin Ali, guru besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako dan dosen Pascasarjana di Unhas, UMI, dan UII ini sudah tidak diragukan lagi kredibilitas ilmunya di bidang hukum. Dengan bekal ilmu dan pengalaman di bidang hukum tersebut, beliau telah menghasilkan karya-karya ilmiah seperti Hukum Perdata Islam, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia; Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum; Filsafat Hukum; Sosiologi Hukum; dan sebagainya.

Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah) adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf (orang yang dapat dibebani kewajiban), sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil ...

Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online

Salah satu karakteristik Bisnis Transportasi di jalan Online seperti Uber Taxi, Go-Jek, Go-Box, Grab Bike, Grab Car, Blu-Jek, Lady-Jek, dan sebagainya, adalah adanya sintesis antara metode transportasi konvensional dengan metode transaksi yang bersifat elektronik. Bisnis Transportasi jalan online dapat dikatakan merupakan karakteristik yang unik, karena menggabungkan unsur pengangkutan yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya dengan unsur transaksi elektronik yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta peraturan pelaksanaannya. Kajian atas Bisnis Transportasi jalan Online dalam buku ini didasarkan karakteristik dan aspek hukum yang relevan. Dalam hal ini ada beberapa aspek yang penting yang patut diperhatikan, yakni aspek hukum perusahaan, aspek hukum perjanjian, aspek hukum perlindungan konsumen, aspek hukum hak kekayaan intelektual, dan aspek hukum pengangkutan. Kajian ini dilakukan dengan sudut pandang praxis (kesatuan antara teori dan praktik), sehingga buku ini akan dipahami tidak hanya secara teoretis, melainkan bisa diaplikasikan secara praktis. Buku ini akan menjawab segala kontroversi dan fenomena terhadap Bisnis Transportasi jalan Online. Buku ini sangat dibutuhkan bagi pelaku Bisnis Transportasi jalan Online, pemerintah, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan berbagai kalangan yang ingin mengkaji secara mendalam aspek hukum Bisnis Transportasi jalan online.

Buku ini sangat dibutuhkan bagi pelaku Bisnis Transportasi jalan Online, pemerintah, praktisi hukum, akademisi, mahasiswa, dan berbagai kalangan yang ingin mengkaji secara mendalam aspek hukum Bisnis Transportasi jalan online.