Sebanyak 8 item atau buku ditemukan

Hukum Administrasi Negara

Dalam Perspektif Cyber Law, Terkait Data Privasi & Beschikking Digitalisasi

Cita-cita negara hukum Indonesia merupakan cita-cita yang terus hidup dalam hati masyarakat Indonesia. Sebagai gagasan ia disambut dengan antusias dan dibahas dalam sidang-sidang rapat Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada tahun l945. Konstitusi dan praktik ketatanegaraan pada awal kemerdekaan sampai tahun l957 mencerminkan dianutnya konsep negara hukum yang demokratis. Namun, sesudah itu ia tenggelam dalam arus ideologi patrimonialisme Demokrasi Terpimpin. Rezim demokrasi Terpimpin yang otoritarian itu berusaha mengubur habis gagasan dan konsep negara hukum, dengan memberikan tafsir otoritarinistik UUD l945 sebagai dasar untuk mengabsahkan praktik ketatanegaraan yang sesungguhnya menyimpangi konstitusi tersebut. Namun, cita negara hukum yang demokratis itu tetap hidup dalam hati dan pikiran para penentang demokrasi Terpimpin. Maka ketika rezim demokrasi Terpimpin ambruk seketika itu pula para mahasiswa, intelektual, golongan profesi, dan masyarakat politik Indonesia menggemakan kembali gagasan dan konsep negara hukum.

“Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas ... 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Pengantar Hukum Internasional

Buku ini memakai cara pendekatan terhadap hukum internasional yang penulis pergunakan juga di bidang hukum lainnya dan terhadap masalah hukum pada umumnya, yang tidak semata-mata melihat hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas melainkan mempertautkan nya dengan lembaga-lembaga institution dan proses-proses yang mewujudkan kaidah kaidah tersebut dalam kenyataan. Cara pendekatan demikian dengan sendirinya selain mengkaji kaidah hukum secara analitis memperhatikan pola segi segi sosiologis politik dan budaya dari persoalan. Selanjutnya buku pengantar hukum internasional ini juga agak lain daripada buku-buku serupa dalam bahasa asing atau saduran saduran yang hingga kini masih dipakai dalam pengajaran hukum internasional di Indonesia. Suatu kelengkapan buku pendamping yang memuat garis besar uraian tentang kasus-kasus dan bahan-bahan pendukung lainnya Cases and materials diterbitkan sebagai jilid yang terpisah. Cara penerbitan dalam bentuk buku terpisah akan lebih baik daripada membebani naskah buku pengantar ini dengan berbagai kutipan dari Keputusan Mahkamah yang sering mengganggu kontinuitas pembacaan. 2 jilid buku ini patut dimiliki oleh siapa saja yang ingin mengetahui ilmu hukum internasional dalam teori dan praktik.

Selanjutnya buku pengantar hukum internasional ini juga agak lain daripada buku-buku serupa dalam bahasa asing atau saduran saduran yang hingga kini masih dipakai dalam pengajaran hukum internasional di Indonesia.

HUKUM BISNIS, KEUANGAN NEGARA DAN PASAR MODAL, EDISI 2

Adagium “The aim of law is the greatest happiness for the greatest number,” (Jeremy Bentham) sangat layak diungkapkan untuk buku ilmiah yang berada di tangan para pembaca yang budiman dari kalangan praktisi, akademisi, dan mahasiswa. Buku ini merupakan suatu karya tulis ilmiah yang inspiratif, menarik, dan cerdas oleh seorang intelektual dan praktisi berpredikat doktor ilmu hukum dengan yudisium cum laude dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) pada tahun 2019. Terdapat delapan substansi aktual yang ditulis dalam buku ini dengan menggunakan wacana teoretis dan praktik sbb: Aspek hukum bentuk pertanggungjawaban pemegang saham pengendali dalam perspektif krisis perbankan: Suatu analisis historis.; The risks of cross-border Sukuk in Indonesia.; Efektivitas penyelesaian sengketa transaksi keuangan melalui pengadilan dan di luar pengadilan.; Perlindungan investor surat berharga komersial dan studi kasus.; Kebijakan pembahasan penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) sebagai upaya pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah.; Dampak kegiatan penanaman modal asing secara langsung (foreign direct investment) terhadap efektivitas pengembangan ekonomi kerakyatan.; Aspek penanganan resolusi bank dalam penyelesaian bank bermasalah.; CROWDFUNDING SEBAGAI KEGIATAN PENGHIMPUNAN DANA DI ERA TRANSFORMASI DIGITAL.

Adagium “The aim of law is the greatest happiness for the greatest number,” (Jeremy Bentham) sangat layak diungkapkan untuk buku ilmiah yang berada di tangan para pembaca yang budiman dari kalangan praktisi, akademisi, dan mahasiswa.

HUKUM PERUSAHAAN MULTINASIONAL; Liberalisasi Hukum Perdagangan Internasional & Hukum Penanaman Modal

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan Internasional yang terdapat dalam perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sangat berpengaruh terhadap pengaturan penanaman modal asing di Indonesia. Hal ini terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Perusahaan multinasional berperan cukup besar dalam perdagangan internasional, terbukti dari keberadaan perusahaan multinasional meningkatkan standar hidup sebagian ekonomi masyarakat dan memberikan masukan devisa bagi negara. Tidaklah mudah mengatur perusahaan multinasional dengan pengaturan nasional, karena Indonesia terikat oleh perjanjian-perjanjian internasional baik yang bilateral, regional maupun multilateral. Semua substansi di atas dibahas secara komprehensif dalam buku yang perlu dimiliki oleh pembaca-pembacanya dari kalangan praktisi hukum bisnis maupun para mahasiswa.

Globalisasi dan liberalisasi ekonomi meningkatkan kebergantungan ekonomi melalui perdagangan Internasional dan penanaman modal asing langsung melalui perusahaan-perusahaan multinasional, Liberalisasi ketentuan-ketentuan perdagangan ...

PENGADILAN PAJAK :Upaya Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Wajib Pajak. Edisi ke II Tahun 2022

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Sayangnya, dahulu sampai dewasa ini dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman sehingga menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan? Dengan diundangkannya suatu Undang-Undang baru pada tahun 2009, yaitu Undang-Undang R.I. Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman, membuka pintu yang lebar untuk meniadakan dualisme pembinaan Pengadilan Pajak Dan MahkamahAgung Dengan Kementerian Keuangan, semoga.

Membaca buku kecil ini tentang Pengadilan Pajak akan diperoleh ilustrasi dinamika dan dialektika sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik : Ditinjau dari perspektif hukum perlindungan konsumen dan hukum siber

Buku ini merupakan hasil karya tulis disertasi penulis dengan judul: Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ditinjau dari Perspektip Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Siber. Dalam buku ini penulis menggam-barkan berbagai permasalahan yang timbul dalam transaksi di dunia maya atau dunia siber dan sekalian memberikan solusi bagaimana sebaiknya memberikan perlindungan konsumen dalam transaksi perniagaan elektronik. Kiranya buku ini dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya para penegak hukum, pemerhati hukum, para konsumen dan mahasiswa.

Buku ini merupakan hasil karya tulis disertasi penulis dengan judul: Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik ditinjau dari Perspektip Hukum Perlindungan Konsumen dan Hukum Siber.

Hukum Bisnis Keuangan Negara dan Pasar Modal

The aim of law is: the greatest happiness for greater number (Jeremy Bentham) Adagium ini sangat layak untuk diungkapkan bagi buku ilmiah yang berada di tangan para pembaca budiman dari kalangan praktisi, akademisi dan mahasiswa. Terdapat tujuh substansi aktual yang tertulis dalam buku ini, yaitu: Aspek hukum bentuk pertanggungjawaban pemegang saham pengendali dalam perspektif perbankan, suatu analisis historis. The risk of cross-border Sukuk in Indonesia. Bagaimana menyelesaikan sengketa keuangan secara efektif dan efisien. Perlindungan investasi surat berharga, komersial dan studi kasus. Kebijakan pembatasan penanaman modal asing secara langsung sebagai upaya pemberdayaan UMKM. Dampak kegiatan penanaman modal asing terhadap aktivitas pengembangan ekonomi kerakyatan. Aspek hukum metode resolusi terhadap bank bermasalah dan penerapannya. Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H. atau Azoo (lahir di Jakarta, 16 Februari 1971; umur 50 tahun) adalah pengacara yang menempati posisi seratus pengacara terbaik Indonesia versi Asia Business Law untuk tahun 2019 dan 2020. Dirinya meninggalkan jejak sebagai salah satu pengacara yang terlibat dalam program restrukturisasi perbankan saat krisis keuangan periode tahun 1997–1998. Ary Zulfikar sekaligus dikenal sebagai pengusaha restoran dan properti. Saat ini, Ary menjabat Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), yaitu lembaga yang bertugas menjamin simpanan nasabah sekaligus menangani masalah bank.

Dr. Ary Zulfikar, S.H., M.H. atau Azoo (lahir di Jakarta, 16 Februari 1971; umur 50 tahun) adalah pengacara yang menempati posisi seratus pengacara terbaik Indonesia versi Asia Business Law untuk tahun 2019 dan 2020.