Sebanyak 140 item atau buku ditemukan

Hukum Hak Aşası Manusia (HAM)

Buku Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum khususnya hukum hak asasi manusia, hukum humaniter, hukum internasional dan hukum nasional. Oleh karena itu, buku ini ditulis terdiri dari 9 Bab yaitu Bab I Hukum; Bab II Negara Hukum; Bab III Hak Asasi Manusia; Bab IV Perioderisasi Perkembangan Hak Asasi Manusia; Bab V Ruang Lingkup Hukum Hak Asasi Manusia; Bab VI Kejahatan Hak Asasi Manusia; Bab VII Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia; Bab VIII Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan Bab IX Komnas HAM. Buku ini berguna bagi; Mahasiswa/I, Komnas HAM, Pemerintah, DPR RI, dan Masyarakat pada Umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku Hukum Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di tangan pembaca ini ditulis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat baik akademisi, praktisi, mahasiswa dan masyarakat pada umumnya di bidang hukum khususnya hukum hak asasi manusia, hukum humaniter ...

Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim

Kajian dalam buku ini berangkat dari sebuah fenomena ketidakadilan yang semakin masif. Peradilan—mulai tingkat pertama hingga kasasi—sebagai institusi untuk mewujudkan keadilan, ‘mati suri’ dengan mengeluarkan putusan- putusan yang tidak adil. Adagium putusan hakim tidak adil, adalah sebuah stigma yang menggejala dalam proses respons masyarakat. Adil kian absurd di saat peradilan meniadakan eksistensinya menjadi lebih buram dan abu-abu. Studi tentang putusan, khususnya putusan kasasi melibatkan seluruh dari tiga lapisan ilmu hukum yakni filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Setiap dari lapisan ini memberikan karakteristik analisisnya masing-masing. Hanya saja, nuansa filsafat hukumnya lebih kental dan mewarnai. Filsafat hukum sebagai metateori dari teori hukum dan mewarnai dogmatik hukum. Akhirnya, masih banyak yang kurang daripada lebihnya. Untuk itu, perlu autokritik dari semua pihak agar buku lebih sempurna. Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA: PDM-432/TNG/05/2009. Berdasarkan putusan PN. NO. 1269/PID.B/2009/ PN.

Hukum Pajak di Indonesia

Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner sehingga dalam menjelaskan kedudukan dan memahami maksud dari ketentuan hukum yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan perpajakan harus mengaitkannya dengan bidang hukum lain sebagai satu kesatuan dalam sistem tata hukum nasional dan dengan melalui pendekatan ilmu administrasi dan akuntasi. Keterkaitan ilmu hukum dengan ilmu admininistrasi perpajakan, ilmu akuntansi, keuangan, dan ilmu hukum lainnya merupakan keniscayaan, agar dalam penerapannya menjadi sederhana dan efektif. Penerapan ilmu administrasi, akuntansi, dan ilmu keuangan dilakukan untuk melakukan penelitian dan analisa terhadap keberadan objek pajak berikut potensinya. Sementara, penerapan ilmu hukum umum lainnya, tidak dilakukan secara serta merta ke dalam hukum pajak, melainkan dengan melakukan penyesuaian dan modifikasi dengan berbagai cara seperti dengan memberikan pengertian, batasan, perluasan, dan pengecualian tersendiri terkait dengan subjek, objek, dan akibat hukum pajak yang sekaligus menjadikan hal- hal tersebut sebagai kekhususan yang berlaku dalam ilmu hukum pajak. Kekhususan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesesuaian dengan orientasi ilmu hukum pajak yaitu untuk menjalankan fungsi utamanya yaitu fungsi budgeter dan reguler. Dalam konteks ini, ilmu hukum pajak mempunyai dua aspek, yaitu aspek hukum administrasi perpajakan dan ilmu hukum pajak itu sendiri. Aspek hukum administrasi perpajakan merupakan seperangkat peraturan hukum yang mengatur dan mengikat tentang bagaimana cara melaksanakan hak dan kewajiban administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak dan fiskus beserta hubungan timbal balik keduanya terkait pelaksanaan tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka merealisasikan target penerimaan negara dari sektor pajak (realisasi fungsi budgeter). Adapun aspek hukum pajak merupakan seperangkat hukum pajak materiel dan hukum pajak formil yang mengatur dan memberikan hak-hak hukum bagi wajib pajak maupun fiskus sehingga tercipta perlindungan hukum dan keadilan di bidang perpajakan (fungsi reguler). Buku Persembahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini diberi judul Hukum Pajak di Indonesia: Suatu Pengantar Ilmu Hukum Terapan di Bidang Perpajakan bertujuan untuk memberikan gambaran bahwa hukum pajak itu merupakan hukum yang bersifat cross border law dan multidisipliner sehingga ...

Aspek Hukum Ekonomi & Bisnis

Bisnis, ekonomi dan hukum adalah area-area problematis yang saling bertumpang tindih. dari irisan itulah kemudian mucul terma-terma analog hukum, seperti hukum bisnis dan hukum ekonomi. buku ini memaparkan problematika tentang irisan-irisan ini yang ditulis dengan bahasa lugas dan sederhana sehingga mudah dicerna, bahkan untuk penstudi pemula yang baru belajar hukum atau mahasiswa non hukum yang ingin tahu lebih jauh tentang apa itu hukum beraspek ekonomi dan bisnis atau sebaliknya Buku persembahan penerbit Prenada Media

Bisnis, ekonomi dan hukum adalah area-area problematis yang saling bertumpang tindih. dari irisan itulah kemudian mucul terma-terma analog hukum, seperti hukum bisnis dan hukum ekonomi. buku ini memaparkan problematika tentang irisan-irisan ...

Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik maupun privat serta hukum nasional. Buku yang ditulis seorang akademisi dan sekaligus aktivis muda yang produktif ini sangat bermanfaat baik bagi pengajar maupun pembelajar hukum perdagangan internasional, hukum internasional publik, dan hubungan internasional serta politik ekonomi internasional. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup (Kencana)

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik ...

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum.

Hukum Pidana Khusus

Memahami delik-delik diluaR KUHP

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

Memahami Hukum Perdata International Di Indonesia

Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara. Kondisi ini membuka peluang dan tantangan baru akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berlangsung secara pesat. Kaidah dan teori Hukum Perdata Internasional (HPI) diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari hubungan dan peristiwa hukum yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign elements), baik karena personalitas para pihak maupun teritorialitas, yang menyebabkan dua sistem hukum dari dua negara atau lebih saling bersinggungan. Buku perseambahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.

Hukum Perbankan Nasional Indonesia

Edisi 3

Buku ini menyajikan semua aspek hukum yang berkaitan dengan perbankan di Indonesia. Benang merah pembahasannya meliputi kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha dari suatu bank. Di antara inti pembahasan dalam buku ini adalah: 1. Pengantar tentang sistem keuangan, perbankan, dan hukum perbankan di Indonesia. 2. Sumber dana perbankan di Indonesia. 3. Jasa-jasa perbankan. 4. Kredit bank dan jaminan. 5. Surat-surat berharga dan warkat perbankan dalam praktik perbankan. 6. Kerahasiaan bank. 7. Perlindungan hukum bagi nasabah penyimpan dana. 8. Tindak pidana di bidang perbankan. 9. Pengaturan pidana di bidang perbankan. 10. Pengaturan dan pengawasan bank oleh Bank Indonesia. 11. Arsitektur Perbankan Indonesia. 12. Otoritas jasa keuangan (OJK). Pada Edisi Ketiga ini terdapat penambahan topik bahasan penting: (1) Stabilitas Sistem Keuangan (SSK); (2) Peran Bank Indonesia dalam Stabilitas Keuangan; (3) Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan; (4) Arah Kebijakan Perbankan; dan (5) Tahap-tahap Implementasi Arsitektur Perbankan Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Dana yang bersumber dari bank sendiri. b. Dana yang berasal dari masyarakat luas. c. Dana yang berasal dari lembaga keuangan, baik berbentuk bank maupun nonbank. Berdasarkan pendapat di atas penulis berpendapat bahwa pada prinsipnya ...