Sebanyak 742 item atau buku ditemukan

Hukum Perjanjian Internasional

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional. Oleh karena itu, arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum tertentu yang diinginkan oleh para pihak, ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Buku ini membahas Asas-asas perjanjian internasional; konvensi Wina tahun 1969; kodifikasi dan perkembangan progresif; kodifikasi hukum; perjanjian bilateral dan multilateral; pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional; Penghormatan, pelaksanaan, dan interpretasi suatu perjanjian; amandemen dan modifikasi perjanjian; tidak sah, berakhir dan penangguhan perjanjian; penundaan berlakunya, penyimpanan, pemberitahuan, koreksi, pendaftaran, iktikad baik, ketentuan lain, dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969.

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, ...

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Hukum Internasional

Teori dan Praktek

LITERATUR yang membahas dan mengkaji masalah hukum memang sudah banyak terdapat di pasaran baik lokal maupun nasional. Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu yang langka.

Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu ...

Hukum Perjanjian International

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional. Buku ini akan sangat membantu pembacanya memahami liku-liku proses pembuatan perjanjian internasional, termasuk ratifi kasinya jika diperlukan. Pemahaman yang baik oleh para "stakeholders" lebih memastikan kepentingan Nasional yang harus dicapai melalui perjanjian itu terjamin dari segi politik dan keamanan, kesejahteraan dari segi hukum. —Dr. N. Hassan Wirajuda, S.H., M.A.L.D., LL.M., Menteri Luar Negeri Republik Indonesia 2001 s.d 2009 "Buku ini wajib dan perlu dibaca oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa, dosen, praktisi, dan khalayak pada umumnya yang ingin memahami tentang Perjanjian Internasional mengingat ditulis oleh seorang praktisi di Kemlu dan turut dalam perumusan Undang-undang Perjanjian Internasional yang telah mempertahankan disertasi Doktor terkait perjanjian internasional". —Prof Hikmahanto Juwana SH. LL.M Ph.D Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia" *Bonus pada buku fisik (CD, voucher, pembatas buku) tidak disertakan dalam buku digital (e-book)

Proses pembuatan perjanjian internasional di Indonesia umumnya kurang mendapat apresiasi selayak pentingnya sifat "standard setting" yang merupakan esensi perjanjian internasional.

HUKUM INTERNASIONAL

Antara Perlindungan HAM dan Dominasi Negara-Negara Maju

H ukum Internasional sebagai bagian penting dalam proses interaksi dan hubungan antar negara. Alasannya, bahwa Hukum Internasional menjadi instrumen tunggal untuk mendapatkan kepatuhan dari subyek hukum internasional. Pemenuhan kebutuhan dari masing-masing subyek hukum internasional (khususnya negara), mengharuskan adanya hubungan dan interaksi. Disadari atau tidak, sehebat apapun sebuah negara didunia ini, tidak mungkin dapat memenuhi kebutuhan dalam negerinya secara mandiri dan mengabaikan hubungan atau kerjasama dengan negara lain. Hukum bukanlah suatu yang netral. Hukum dapat berpihak. Hukum terkadang berpihak pada mereka yang kuat secara finansial. Namun pada masa tertentu hukum dapat berpihak pada mereka yang memiliki mayoritas suara. Ketidaknetralan hukum dikarenakan hukum adalah buatan manusia. Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral. Hukum internasional yang dikenal saat ini tidak bisa tidak dikatakan sangat Eropa sentris, kalau tidak dapat dikatakan berpihak pada masyarakat Eropa atau mereka yang memiliki tradisi Eropa. Hukum internasional tidak secara sempurna mewakili aspirasi dari seluruh masyarakat dunia. Ke-Eropa sentrisan dari hukum internasional terjadi karena pada awalnya hukum internasional modern muncul untuk menyelesaikan berbagai masalah antar negara yang ada di Eropa. Ketika itu hukum internasional merupakan suatu kebutuhan bagi negara-negara yang baru saja berdaulat di Eropa pasca Perjanjian Westphalia. Pada awalnya hukum internasional modern tidak dimaksudkan untuk mengakomodasikan seluruh masyarakat di seluruh dunia. Bahkan diluar masyarakat Eropa, berbagai masyarakat tersebut tidak dianggap ada eksistensinya. Kalaupun diakui eksistensinya tidak dianggap sebagai beradab. Kala itu patokan beradab atau tidak merupakan hal penting. Peradaban dilihat apakah setara dengan negara-negara Eropa atau tidak. Bila tidak maka dianggap sebagai tidak beradab. Pada saat masyarakat Eropa melakukan ekspansi diluar dataran Eropa dan bermukim serta meluaskan pengaruhnya di berbagai dataran di kontinen Amerika, Asia dan Australia mereka membawa serta hukum internasional. Hukum internasional digunakan untuk menyelesaikan sengketa antar negara Eropa meskipun obyek sengketa berada di luar Eropa. Ini bisa terjadi karena berbagai wilayah di luar dataran Eropa dimukimi oleh orang Eropa ataupun yang dikuasai oleh negara Eropa. Sejak berakhirnya Perang Dunia II, dunia mengalami perubahan peta politik yang sangat mendasar. Negara-negara yang dijajah oleh Eropa yang kebanyakan berada di benua Asia dan Afrika banyak yang memerdekan diri maupun dimerdekakan oleh negara-negara Eropa. Fenomena ini disebut sebagai proses dekolonisasi. Banyaknya jumlah negara yang merdeka membuat hukum internasional semakin penting. Namun hukum internasional yang dianut oleh banyak negara masih merupakan produk negara-negara Eropa. Kenyataan ini terjadi karena hukum tidak mungkin diubah dalam satu malam. Sebagai contoh Indonesia ketika memperoleh kemerdekaannya tidak bisa mengubah dalam waktu yang singkat hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda meskipun ada keinginan kuat untuk itu. Hingga sekarang pun banyak aturan peninggalan hukum Belanda seperti Kitab Undang- undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan banyak lagi. Warna hukum internasional masih dominan digunakan sebagai alat politik oleh Negara Eropa yang saat ini lebih dikenal dengan sebutan Negara Maju atau Negara Industri terhadap negara-negara berkembang di Asia maupun Afrika. Ini yang mengakibatkan langgengnya hukum internasional yang berorientasi pada Negara Eropa dan Maju. Bahasan ini bertitik tolak pada fungsi hukum internasional yang tidak konvensional. Secara konvensional sebagaimana diuraikan dalam konteks ilmu hukum pada berbagai buku teks, hukum internasional dipahami sebagai suatu aturan atau kaedah yang berlaku bagi subyeknya. Fungsi tersebut sebenarnya merupakan salah satu dari berbagai fungsi hukum internasional. Fungsi lain dari hukum internasional yang digunakan dalam pembahasan buku ini adalah sebagai instrumen yang digunakan oleh pemerintahan suatu negara untuk mencapai tujuan nasionalnya (international law as instrument of national policy). Perspektif ini penting untuk membangun kesadaran bahwa hukum internasional tidak seperti apa yang dibaca selama ini dalam buku teks yang ditulis oleh para penulis ternama dari negara-negara Eropa atau Maju. Kesadaran ini mudah-mudahan akan mendorong agar hukum internasional dapat diberi warna sehingga mencerminkan nilai-nilai yang ada di dunia. Kerjasama dalam berbagai bidang semakin berkembang dan permasalahannya semakin kompleks. Latar belakang dari sisi kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan kekuatan teknologi dari masing-masing negara yang berbeda, terkadang menjadi sumber permasalahan. Harus diakui bahwa secara faktual terdapat ketimpangan antar negara. Ketimpangan terjadi dalam berbagai bidang yang berujung pada pelabelan negara maju, negara berkembang dan negara miskin. Kondisi ketimpangan ini membuat keberadaan hubungan antar negara menjadi tidak setara. Dominasi negara-negara maju secara mudah dapat diamati dalam berbagai kesempatan, terlebih dalam konteks hubungan perdagangan bebas. Oleh karenanya, kehadiran Hukum Internasional menjadi penting dalam kondisi ketimpangan antar negara yang demikian itu. Dihadapan hukum internasional, baik negara maju, berkembang dan maupun negara miskin mempunyai kedudukan yang sederajat. Hukum internasional juga menempatkan tidak sebagai instrumen yang berada diatasnya negara-negara, akan tetapi justru Hukum Internasional ini terlahir ketika negara-negara yang berdaulat tersebut berkehendak yang dituangkan kedalam sebuah dokumen kesepakatan. Harapannya, hukum internasional dapat mencegah tindakan kesewenang-wenangan antar negara dan dapat memberikan perlindungan bagi negara yang lemah dalam hubungan di masyarakat internasional. Ketika terjadi permasalahan yang timbul akibat dari interkkasi atau hubungan antar negara, maka diharapkan juga dapat diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam hukum internasional.

Hukum internasional tidak lepas dari karakteristik diatas. Hukum internasional yang dapat terdiri dari perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum bukan merupakan suatu yang netral.

Hukum Perjanjian Internasional

Diskursus Tentang Konvensi wina 1969

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional. Di era globalisasi ini, hukum perjanjian internasional dibutuhkan oleh cabang ilmu hukum lainnya, seperti Hukum perdagangan internasional, hukum bisnis, hukum pidana internasional, dan banyak lagi lainnya. Berbicara mengenai hukum perjanjian internasional, tidak dapat dilepaskan dari Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional. Konvensi ini merupakan sumber utama untuk mempelajari hukum perjanjian internasional. Keberadaan konvensi Wina 1969 memiliki keunikan karena tidak hanya konvensi ini berlaku bagi negara-negara yang meratifikasinya, tetapi juga bagi negara yang tidak meratifikasinya sebagai suatu kebiasaan internasional.

Hukum perjanjian Internasional merupakan salah satu cabang dari Hukum Internasional. Namun demikian, hukum perjanjian internasional tidak hanya dibutuhkan oleh yang mempelajari hukum internasional.

Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik maupun privat serta hukum nasional. Buku yang ditulis seorang akademisi dan sekaligus aktivis muda yang produktif ini sangat bermanfaat baik bagi pengajar maupun pembelajar hukum perdagangan internasional, hukum internasional publik, dan hubungan internasional serta politik ekonomi internasional. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup (Kencana)

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik ...

KEDAULATAN NEGARA: Menurut Hukum Internasional

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional khususnya tentang konsep kedaulatan negara. Dalam buku ini pembaca akan menemukan pengertian kedaulatan, ruang lingkupnya, pengembangan konsep kedaulatan negara, permasalahan penegakannya, dan perkembangannya. Substansi dari buku ini meliputi perkembangan konsep kedaulatan negara dari yang sifatnya masih embrio yang dikenal sebagai kedaulatan Westphalia, sampai berkembang ke hampir seluruh bidang kajian hukum internasional, mulai hukum internasional sebagai global governance yang menggambarkan bahwa negara-negara harus saling berbagi peran untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, sampai kedaulatan negara di wilayah laut. Dari kedaulatan negara dan penegakan hukum humaniter, sampai pada pembatasan kedaulatan pada waktu negara dalam keadaan darurat, dan yang terakhir tentang kedaulatan di ruang siber (cyberspace) yang merupakan perkembangan kedaulatan negara yang masih hangat dibahas oleh banyak pihak.

Penerbit: Airlangga University Press ISBN:9786024737849 Buku ini berisi kajian tentang kedaulatan negara menurut hukum internasional yang pada dasarnya merupakan pengembangan ilmu, yaitu pengembangan ilmu di bidang hukum internasional ...