Sebanyak 9 item atau buku ditemukan

Hukum Kredit dan Bank Garansi

 Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini, tidak lain adalah upaya penulis untuk ikut serta dalam mengisi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pembangunan dan lingkungan hidup acapkali dipandang sebagai dua hal yang kontradiktif. Pandangan tersebut merupakan salah satu alasan penulis dalam menyusun buku ini, dengan pertanyaan: "Mengapa kedua hal tersebut dipandang kontradiktif?" Alasan lain adalah, adanya aturan hak dan kewajiban setiap orang untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup, sebagaimana disebutkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH). Alasan yang lebih spesifik lagi adalah adanya opini mengenai kurangnya perhatian bank terhadap lingkungan hidup, khususnya dalam pertimbangan setiap pemberian kreditnya. Tentunya terhadap jenis kredit dan sektor ekonomi yang wajib AMDAL/ANDAL.

 Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam buku ini, tidak lain adalah upaya penulis untuk ikut serta dalam mengisi pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Hukum Pidana Pajak Indonesia

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik. Tidak ada patung atau jalan protokol yang dibuat atau dinamai untuk mengenang seorang pembayar pajak paling taat. Sebaliknya, setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang sebesar satu rupiah juga. Pada satu sisi, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa setiap orang ingin mengurangi sebesar mungkin beban pajak yang harus ditanggungnya. Upaya tersebut kadang dilakukan tanpa memperhatikan atau mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akibatnya, seseorang dapat terjerumus pada tindak pidana pajak yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Di sisi lain, dari tahun ke tahun, postur keuangan negara menghendaki peningkatan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak menjadi permasalahan klasik yang melatarbelakangi shortfall penerimaan pajak dari tahun ke tahun, di samping indikator perekonomian nasional dan global. Namun demikian, mengharapkan kepatuhan wajib pajak hanya dari upaya sosialisasi seperti penyuluhan dan reklame sama nilainya dengan membiarkan keuangan negara menuju kehancuran. Tidak ada cara lain bagi pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak selain mengintensifkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana pajak. Globalisasi perekonomian tidak hanya menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam memberantas tindak pidana pajak, namun juga peluang. Kemutakhiran wajib pajak dalam menerapkan metode penghindaran dan pengelakan pajak mendapatkan perlawanan serius dari negara-negara di dunia melalui kerjasama pertukaran informasi di bidang perpajakan. Buku ini berupaya memberikan pengantar bagi pembaca mengenai tindak pidana pajak yang diatur pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas beberapa skema penghindaran pajak yang telah diantisipasi oleh pemerintah. Terakhir, pemberantasan tindak pidana pajak akan ditinjau dari upaya-upaya kontemporer yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik.

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun, buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab. Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional. Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada. Buku ini disusun dengan mendasarkan pada penelitian literatur. Dari penelitian ini diperoleh ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, keputusan-keputusan kasus, serta ketentuan hukum, yang kemudian dikumpulkan serta disistematisasi untuk penyusunan buku ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap.

Menuju Hukum Acara Pidana

Hukum Acara Pidana Indonesia yang saat ini bersumber pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana—atau lebih dikenal dengan sebutan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)—merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana. Pada awalnya KUHAP disebut-sebut sebagai “karya agung” bangsa Indonesia. Namun, dalam perjalanan waktu KUHAP mengalami berbagai keterbatasan dalam mewujudkan due process pada penyelenggaraan peradilan pidana. Dengan demikian, pembaharuan terhadap hukum acara pidana yang dipositifkan dalam wujud undang-undang merupakan sebuah keniscayaan. Buku ini menyajikan diskursus tentang eksistensi KUHAP sebagai lex generalis dalam penyelenggaraan peradilan pidana selama diberlakukan, selama empat dekade. Berawal dari paparan mengenai berbagai persoalan yuridis dan teknis operasionalisasi KUHAP dalam menghadapi realitas sosial yang terus berkembang. Pada sisi lain, dikaji pula upaya-upaya parsial yang berupa intepretasi aturan dalam penerapan KUHAP yang “dibakukan” dalam bentuk yurisprudensi, berbagai pembentukan peraturan perundang-undangan, baik yang bersifat sebagai pelengkap maupun sebagai pedoman operasional, pengajuan judicial review terhadap norma hukum dalam KUHAP yang dipandang bertentangan dengan konstitusi, hingga kajian terhadap upaya legislative review melalui penyusunan “KUHAP Baru”, yang rancangannya sudah disusun sejak akhir tahun 1990-an. Namun, hingga buku ini ditulis, tidak kunjung disahkan. Pada akhirnya pembahasan kajian buku ini mengarah pada prospek pembaharuan KUHAP sebagai pijakan menuju hukum acara pidana baru. Makna kata “baru” tidak sebatas pada pembaharuan norma-norma positifnya saja, tetapi idealnya mencakup pula perubahan mendasar pada konsep sistem peradilannya hingga cara bernalar hukumnya. Bahan penulisan buku ini adalah beberapa hasil penelitian normatif yang didukung pula dengan pengamatan empiris. Latar belakang penulis sebagai akademisi dan praktisi hukum memungkinkan perspektif yang lebih utuh dalam pengolahan, penganalisisan, dan penyajian gagasan dalam buku ini. Harapannya buku ini bisa bermanfaat bagi para pengajar, peneliti dan mahasiswa Fakultas Hukum, praktisi hukum, dan pengambil kebijakan, maupun para pemerhati penegakan hukum dan sistem peradilan.

mungkinan penyidik akan menghadapi gugatan karena tindakannya dipandang menutup atau menghambat arus informasi. ... dengan sistem informasi elektronik, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ...

Norma Hukum yang Tidak Adil Suatu Tanggapan Kritis Terhadap Diskursus Antara John Finnis dan Robert Alexy

Berdasarkan diskursus antara John Finnis dan Robert Alexy, dalam kondisi apa suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan? Ini adalah permasalahan utama yang penulis kaji dengan tesis bahwa norma hukum yang tidak adil, yang melanggar hak asasi manusia secara ekstrem, patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan, sesuai kewenangannya. Pengesampingan, pembatalan, dan pembatalan demi hukum norma hukum tersebut perlu mempertimbangkan keadilan (ekuitas), sejauh diperlukan, atas dasar prinsip fiksi hukum, atau sebagai bagian dari prinsip fiksi hukum, atau yang diwujudkan dengan prinsip fiksi hukum. Untuk mempertanggungjawabkan secara rasional tesis tersebut, penulis menggunakan metode kajian kepustakaan dengan pendekatan analitikal kualitatif yang berfokus pada dua filosof hukum, yaitu John Finnis sebagai filosof primer dilawankan dengan pemikiran Robert Alexy sebagai filosof sekunder. Diskursus kedua filosof tentang ketidakadilan hukum juga diperkaya dengan pemikiran Thomas Aquinas dan Gustav Radbruch.

Berdasarkan diskursus antara John Finnis dan Robert Alexy, dalam kondisi apa suatu norma hukum yang tidak adil patut dikesampingkan, dibatalkan, atau dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan?

Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum Korporasi)

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi. Sekalipun pasar modal Indonesia bukan "infant" lagi, namun penulis merasa "masih relevan" untuk sedikit mengulas mengenai konteks perusahaan publik dan merger menurut sistem hukum Singapura, di mana pemilihan Singapura dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: Singapura adalah negara tetangga yang maju perekonomiannya dan yang menerapkan sistem common law, dan kuantitas serta kualitas investasi langsung dan portofolio perusahaan-perusahaan Singapura dalam dunia usaha Indonesia yang sangat signifikan. Salah satu bagian dari buku ini juga memuat tentang sistematika penyusunan suatu laporan uji tuntas (legal due diligence) yang disertai dengan komentar penulis yang tujuannya semata-mata membagi (sharing) pengalaman penulis dalam melakukan uji tuntas dan penyusunan laporan uji tuntas, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa sistematika laporan uji tuntas dalam buku ini merupakan sesuatu yang sempurna dan tanpa cela. Substansi dari suatu laporan uji tuntas tidak lekang oleh waktu, tetapi prinsip mendasar yang lekang sepanjang waktu adalah penyingkapan menyeluruh (full disclosure) dari suatu uji tuntas termasuk laporan legal due diligence.

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi.

Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) Buku Kesatu

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri. Karena itu, jika kita ingin mendalami hukum pasar modal, kita harus selalu mengikuti perkembangannya yang ternyata sangat dinamis tersebut, di samping juga memahami kaidah dasar, konsep, dan teori-teori hukum pasar modal. Penulis mencoba meramu ke semua elemen tersebut ke dalam buku Pasar Modal Modern ini, yang berisikan hal-hal yang aktual dan modern. Di setiap negara yang modern, pasar modal memainkan peranan yang penting bagi berjalannya roda ekonomi sehingga praktek pasar modal yang baik, tertib, adil, dan mengandung kepastian hukum sudah merupakan kebutuhan. Praktek pasar modal yang modern seperti itu hanya dapat terealisasi manakala dikawal oleh suatu perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pasar modal yang modern pula, yang telah dikupas secara mendalam dalam buku ini. Karena itu, buku ini sangat berguna bagi siapa saja yang berminat di bidang pasar modal, baik para teoretisi, seperti dosen, mahasiswa (tingkat S-1, S-2, atau S-3), atau peneliti maupun praktis, seperti lawyer, notaris, konsultan hukum perusahaan, akuntan, para pelaku di pasar modal, perusahaan yang sudah go public, atau mempunyai hasrat untuk go public, perusahaan atau orang yang sering berurusan dengan perusahaan go public, atau praktisi lain yang berkecimpung dalam bidang hukum, bisnis, dan keuangan.

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri.

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Tanggung Jawab Sosial Bank Islami Teori dan Praktik

Tanggung jawab sosial atau Social Corporate Responsibility (CSR) merupakan suatu ajaran yang menghendaki perusahaan sebagai elemen masyarakat memerhatikan keperluan-keperluan masyarakat di sekitarnya. Secara umum tidak ada perbedaan konsep antara tanggung jawab sosial perusahaan konvensional dan tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Namun, seiring berjalannya waktu, dengan adanya suatu upaya untuk mengimplementasi tujuan hukum Islam maka apabila ditelusuri lebih jauh, tampak bahwa konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan konvensional berbeda dengan konsep asli tanggung jawab sosial perusahaan Islami. Secara khusus tanggung jawab sosial perusahaan Islami memiliki perhatian lebih karena adanya upaya dalam mengimplementasikan tujuan hukum Islam dan dalam hal ini dapat dipersempit ke dalam tanggung jawab sosial perusahaan bank Islami karena perkembangan lembaga keuangan Islami yang secara umum terbilang pesat. Sejak kehadirannya pada dekade 1970-an, sikap masyarakat keuangan internasional terhadap lembaga keuangan ini terus berkembang. Pada dasarnya konsep tanggung jawab sosial bank Islami adalah sesuai dengan sistem ekonomi Islam, yaitu suatu sistem yang meliputi kumpulan dasar umum ekonomi yang bersifat bidimensional atau meliputi segi-segi ketuhanan dan kemanusiaan, adil, individual dan sosial, komprehensif, serta dinamik. Sistem ekonomi Islam pun terdiri atas filsafat, nilai-nilai dasar, dan nilai-nilai instrumental.

Tanggung jawab sosial atau Social Corporate Responsibility (CSR) merupakan suatu ajaran yang menghendaki perusahaan sebagai elemen masyarakat memerhatikan keperluan-keperluan masyarakat di sekitarnya.