Sebanyak 12527 item atau buku ditemukan

Fiqih Wasiat

Ilmu Fiqih adalah ilmu yang sangat penting bagi setiap muslim. Dengan ilmu ini seseorang akan mengetahui bagaimana tata cara ibadah yang benar kepada Allah I. Ia juga akan mengetahui mana perkara yang halal dalam syari’at dan mana yang haram. Pada tulisan sederhana ini kami uraikan secara ringkas beberapa permasalahan seputar fiqih wasiat, terkait maknanya, hukumnya, syarat dan rukunnya, serta ketentuan yang terkait dengannya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian. Amin yaa Rabbal ‘Alamiinn.

Pada tulisan sederhana ini kami uraikan secara ringkas beberapa permasalahan seputar fiqih wasiat, terkait maknanya, hukumnya, syarat dan rukunnya, serta ketentuan yang terkait dengannya, semoga bermanfaat untuk kaum muslimin sekalian.

Hukum Waris Islam

Mayoritas orang bingung apabila dihadapkan dengan masalah warisan. Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan. Buku ini menjabarkan tentang aturan-aturan yang berlaku bagi ahli waris dan apa haknya yang akan diterima seseorang sesuai dengan kaidah agama Islam. Di mana semua itu diatur berdasarkan Al Quran yang berasal dari Allah. Di dalamnya juga disertai contoh kasus-kasus dan penyelsaian pembagian hak waris yang berbeda sesuai dengan haknya.

Apakah membaginya sudah benar sesuai haknya? siapa yang mendapat bagian lebih besar dan siapa yang mendapatkan bagian lebih kecil? Di dalam agama Islam telah ada hukum yang mengatur tentang hak waris bagi keluarga yang ditinggalkan.

Rekonstruksi Hukum Keluarga di Negara Muslim Modern

Kajian Feminist Legal Theory di Tunisia dan Indonesia

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak lepas dari problematika keluarga yang kian bervariasi. Demikian pula hukum yang mengatur seputar keluarga, selalu mengalami pembaharuan, tidak terkecuali hukum keluarga Islam. Keluarga yang merupakan unsur terkecil dari sebuah komunitas yang disebut masyarakat mempunyai pengaruh yang cukup signifikan dalam kemajuan masyarakat tersebut. Di sisi lain, Wanita yang dikenal di dalam Islam sebagai “al-Madrasah al-Ūlā” bagi generasi selanjutnya merupakan salah satu komponen pembentuk keluarga yang ultima; sakinah, mawaddah, warahmah. Dalam konteks di atas, kiranya menarik untuk dianalisa peran dan status wanita di dalam Hukum Keluarga Islam. Buku ini hadir guna menjawab kegelisahan tersebut. Tidak hanya menganalisa peran dan status Wanita dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia, akan tetapi, melalui framework Feminist Legal Theory, buku ini juga menghadirkan Hukum Keluarga Islam di Tunisia. Wawasan tentang sejarah reformasi hukum keluarga di kedua negara; materi-materi pembaharuan hukum keluarga; faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembaharuan hukum keluarga; serta poin-poin yang menjadi fokus dari pembaharuan hukum dimaksud dapat ditemukan di dalamnya.

Dinamika seputar kehidupan berkeluarga berkembang seiring perkembangan zaman.