Sebanyak 250 item atau buku ditemukan

BUKU AJAR HUKUM PAJAK

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Buku ini juga dilengkapi dengan video penjelasan. Harapannya dengan adanya video penjelasan, para pembaca buku ini dapat lebih memahami materi yang disampaikan. KONSEP DASAR PERPAJAKAN KONSEP DASAR HUKUM PAJAK KONSEP DASAR PEMUNGUTAN PAJAK SUBJEK, OBJEK, DAN TARIF PAJAK PAJAK PUSAT DAN DAERAH UTANG PAJAK DAN PENAGIHANNYA PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 21 MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM) MENGHITUNG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN MENGHITUNG BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

Buku ini disusun dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada para mahasiswa mengenai konsep dasar perpajakan dan hukum pajak serta bagaimana cara menghitung pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak ...

Hukum Pidana Pajak Indonesia

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik. Tidak ada patung atau jalan protokol yang dibuat atau dinamai untuk mengenang seorang pembayar pajak paling taat. Sebaliknya, setiap rupiah yang dibayarkan sebagai pajak akan mengurangi kemampuan ekonomis seseorang sebesar satu rupiah juga. Pada satu sisi, tidak berlebihan jika disimpulkan bahwa setiap orang ingin mengurangi sebesar mungkin beban pajak yang harus ditanggungnya. Upaya tersebut kadang dilakukan tanpa memperhatikan atau mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akibatnya, seseorang dapat terjerumus pada tindak pidana pajak yang diancam dengan sanksi penjara dan denda. Di sisi lain, dari tahun ke tahun, postur keuangan negara menghendaki peningkatan penerimaan pajak. Kepatuhan wajib pajak menjadi permasalahan klasik yang melatarbelakangi shortfall penerimaan pajak dari tahun ke tahun, di samping indikator perekonomian nasional dan global. Namun demikian, mengharapkan kepatuhan wajib pajak hanya dari upaya sosialisasi seperti penyuluhan dan reklame sama nilainya dengan membiarkan keuangan negara menuju kehancuran. Tidak ada cara lain bagi pemerintah untuk mendorong penerimaan pajak selain mengintensifkan penegakan hukum, terutama pemberantasan tindak pidana pajak. Globalisasi perekonomian tidak hanya menciptakan tantangan bagi pemerintah dalam memberantas tindak pidana pajak, namun juga peluang. Kemutakhiran wajib pajak dalam menerapkan metode penghindaran dan pengelakan pajak mendapatkan perlawanan serius dari negara-negara di dunia melalui kerjasama pertukaran informasi di bidang perpajakan. Buku ini berupaya memberikan pengantar bagi pembaca mengenai tindak pidana pajak yang diatur pada peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di Indonesia. Selain itu, buku ini membahas beberapa skema penghindaran pajak yang telah diantisipasi oleh pemerintah. Terakhir, pemberantasan tindak pidana pajak akan ditinjau dari upaya-upaya kontemporer yang dilakukan oleh negara-negara di dunia.

Pada hakikatnya, kerelaan membayar pajak tidak memiliki sifat patriotis layaknya membela kedaulatan negara secara fisik.

Hukum Pajak Kontemporer -Teori, Praktik dan Perkembangan

Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia. Yang bertujuan untuk memberikan kemudahan pemahaman dan mendorong mahasiswa,dosen, praktisi dan pemerhati di bidang pajak untuk terus melakukan kajian-kajian untuk memberikan solusi komprehensif dalam permasalahan pajak di Indonesia tercinta

Buku ini merupakan kumpulan dari artikel yang di publikasikan dalam Jurnal Ilmiah nasional dan Internasional versi bahasa Inggris di beberapa negara antara lain: Amerika, Canada, Turki, Inggris, Pakistan dan Indonesia.

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

Pokok-Pokok Hukum Perpajakan

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak. Jangan sampai petugas pajak maupun wajib pajak tersangkut masalah hukum hanya karena masalah sepele, yakni belum paham aturan pajak. Buku ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi pembaca untuk mengetahui tentang dasar-dasar hukum pajak. Dalam materi buku ini diberikan juga contoh kasus agar dapat lebih mudah dipahami oleh pembaca. Susunan buku ini juga runtut sehingga pembaca dapat memahami pokok-pokok hukum pajak dari sejarah mula hukum pajak, subjek pajak, objek pajak, norma perhitungan sampai dengan adanya pengadilan pajakuntukmenanganiperkara tentangpajak. Untuk itu, tentu saja buku ini sangat cocok bagi dosen maupun mahasiswa hukum, praktisi hukum, praktisi atau konsultan pajak, maupun masyarakat umum sebagaiwajib pajak. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Pengetahuan dan wawasan tentang hukum perpajakan menjadi salah satu syarat mutlak bagi masyarakat, terutama bagi para petugas pajak maupun semua masyarakat yang menjadi wajib pajak.

METODE PENELITIAN HUKUM TEORI DAN PRAKTEK

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran. Buku ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan di bidang akademisi sehingga menjadi buku yang signifikan. Untuk memudahkan pembaca dalam memahaminya, penulis menyusun buku ini dalam beberapa bagian bab. Dengan adanya buku ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memperluas dan memperdalam pengetahuan mereka untuk melakukan pengkajian pada bidang ilmu yang diperlukan.

Buku ini merupakan hasil karya yang dapat dijadikan sumber belajar bagi mahasiswa sebagai dasar dalam melakukan pembelajaran.

Hukum Perjanjian Internasional

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, sebagian besar pengaturannya didasarkan pada perjanjian internasional. Oleh karena itu, arti penting perjanjian internasional adalah kesepakatan antara subjek hukum internasional untuk menghasilkan akibat hukum tertentu yang diinginkan oleh para pihak, ketentuan hukum mengikat yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Buku ini membahas Asas-asas perjanjian internasional; konvensi Wina tahun 1969; kodifikasi dan perkembangan progresif; kodifikasi hukum; perjanjian bilateral dan multilateral; pembuatan dan berlakunya perjanjian internasional; Penghormatan, pelaksanaan, dan interpretasi suatu perjanjian; amandemen dan modifikasi perjanjian; tidak sah, berakhir dan penangguhan perjanjian; penundaan berlakunya, penyimpanan, pemberitahuan, koreksi, pendaftaran, iktikad baik, ketentuan lain, dan ketentuan akhir serta Indonesia dan konvensi Wina Tahun 1969.

Perkembangan hukum internasional saat ini menunjukkan bahwa peran perjanjian internasional semakin menduduki tempat yang penting, misalnya pengaturan tentang pemakaian ruang angkasa, telekomunikasi, penambangan laut dalam, dan sebagainya, ...

Terminologi Hukum Internasional

Panduan Lengkap bagi Mahasiswa, Praktisi, dan Penegak Hukum dalam Memahami Peristilahan Hukum Internasional

‘Terminologi’ sering dalam bahasa Indonesia disebut dengan (1) peristilahan tentang kata-kata dan (2) batasan atau definisi suatu istilah. Namun dalam sebutan terminologi terkandung juga makna ‘penggunaan’ dari istilah tersebut dalam suatu konteks. Aspek-aspek dari suatu terminologi mencakup analisis suatu konsep yang digunakan (khusus di bidang hukum internasional); mencari makna atau pengertian suatu istilah; menetapkan kesamaan dalam beberapa istilah yang digunakan dalam bermacam bidang hukum; serta menginventarisasi seluruh istilah-istilah yang sejenis. Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional. Di samping terminologi, dalam penyusunannya, juga dimuat putusan-putusan dari Mahkamah Internasional (The International Court of Justice), Mahkamah Pidana Internasional (The International Criminal Court), dan Panel Khusus dan Spesialis Pidana Internasional (The International Criminal Tribunals and Special Court). Dasar pertimbangannya, putusan peradilan merupakan keputusan-keputusan yang berkontribusi penting dalam pembentukan norma-norma baru hukum Internasional. Untuk memperkaya, ditambahkan pula keputusan-keputusan dari Badan-Badan Arbitrase Internasional maupun Keputusan Mahkamah Hak-Hak Asasi Manusia serta keputusan badan-badan peradilan internasional yang lainnya. Untuk melengkapinya disajikan pula tokoh-tokoh hukum internasional berikut substansi penting pemikirannya serta karyanya. Pada bagian akhir, disajikan daftar pustaka rujukan. Sekiranya bahan-bahan rujukan itu diperlukan pengguna dapat menghubungi penyusun untuk mendapatkan literatur tersebut.

Terminologi Hukum Internasional yang disusun ini disertai dengan penggunaannya pada ‘peraturan-peraturan’ dan ‘putusan pengadilan’ serta putusan arbitrase Internasional.

Hukum Internasional

Teori dan Praktek

LITERATUR yang membahas dan mengkaji masalah hukum memang sudah banyak terdapat di pasaran baik lokal maupun nasional. Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu yang langka.

Tetapi, sebuah buku hukum yang dapat memaparkan kerangka pikir teoretik mengenai hukum internasional disertai dengan contoh-contoh faktual yang merupakan impilkasi lebih lanjut dari implementasi hukum internasional masih merupakan sesuatu ...

Hukum Perdagangan Internasional

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik maupun privat serta hukum nasional. Buku yang ditulis seorang akademisi dan sekaligus aktivis muda yang produktif ini sangat bermanfaat baik bagi pengajar maupun pembelajar hukum perdagangan internasional, hukum internasional publik, dan hubungan internasional serta politik ekonomi internasional. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup (Kencana)

Sebagai pengajar dan sekaligus pembelajar, dari buku ini saya menemukan sesuatu yang selama ini saya cari, yaitu pemahaman yang komprehensif A sampai Z tentang hukum perdagangan internasional, baik dalam konteks hukum internasional publik ...