Sebanyak 11 item atau buku ditemukan

Perbankan Syariah di Indonesia

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih keuntungan, Perbedaan pendapat tentang penetapan haramnya bunga bank padahal secara tegas Allah telah mengharamkan riba (Al-Baqarah: 275). Beberapa hal tersebut disebabkan karena tidak adanya sosialisasi dan edukasi yang berkelanjutan pada semua lapisan masyarakat. Alasan-alasan diatas menyebabkan penulis akhhirnya menciptakan sebuah karya tulis dengan judul“Perbankan Syariah di Indonesia”. Buku ini diawali dengan Pendahuluan, Filosofi Perbankan Syariah, Landasan Hukum Perbankan Syariah, Tinjauan Sosiologis, Yuridis dan Politik Perbankan Syariah dilanjutkan dengan membahas mengenai Pengertian Perbankan Syariah, Sejarah Perbankan Syariah, Kedudukan Tata Hukum Perbankan Syariah, Akad dan Bentuk-bentuk Kegiatan Operasional Bank Syariah dan yang terakhir Penutup. Buku ini dapat menjadi referensi dan bahan bacaan bagi mahasiswa Perbankan Syariah pada pendidikan tinggi di Indonesia, baik pada Fakultas Ekonomi Islam maupun fakultas Ekonomi Umum pada jenjang D3, S1, dan S2. Serta menjadi pencerahan bagi para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk memperdalam kajian tentang Perbankan Syariah di Indonesia.

Pemahaman masyarakat mengenai perbankan syariah di Indonesia dapat dikatakan sngat minim, masih ada keraguan tentang Perbankan Syariah, keraguan tersebut juga disebabkan tidak memahami bentuk, akad dan istilah yang dipakai dalam meraih ...

Aspek Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun Unit Usaha Syariah yang merupakan bagian dari Bank Umum Konvensional. Sementara itu, untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat yang masih meragukan keyariahan operasional perbankan syariah selama ini, dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 diatur pula kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah meliputi usaha yang tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim, yang pelaksannnya dilakukan secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah). Pengelolaan perbankan syariah juga berpedoman kepada prinsip Kehati-hatian gunu mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Buku yang hadir di hadapan pembaca ini sebagai upaya untuk memhami ketentuan hukum perbankan syariah. Oleh karena itu, topik-topik yang dibahas antara lain: - Bank dalam islam; - Bank syariah dalam Sistem Perbankan Nasional; - Implementasi Prinsip kehatia-hatiandalam Perbankan Syariah; - Tata Kelola yang Sehat bagi Perbankan syariah; - Menajegen Risiko Perbankan Syariah; - Rasahia Bank Syariah; - Kesehata Perbankan Syariah; - Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah Mellau Basyarnas; - Perkembangan Perbankan Syariah dalam Arsitektur Perkembangan Syariah; - Kiprah Bank Syariah di Indonesia; - Perkembangan Bank Islam di Luar Negri. Buku ini sangat Beguna Bagi akademisi, mahasiswa, klangan perbankan, penegak huku, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memhami norma dan prinsip hukum perbankan syariah.

Perbankan syariah secara lebih khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentan perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana, dan larangan bagi Bank Syariah maupun ...

Legislasi fikih ekonomi dan penerapannya dalam produk perbankan syariah di Indonesia

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

On the implementation of Islamic economic laws in banking sector based on sharia in Indonesia.

Pengantar Perbankan Syariah Di Indonesia

Sejarah, Perkembangan, Regulasi, dan Fatwa

Buku ini mendeskripsikan gambaran perbankan syariah di Indonesia yang dapat digunakan sebagai pengantar dalam memahaminya. pembahasannya dimulai dari sejarah, regulasi-regulasi yang mengatur, lembaga lain yang terkait, serta fatwa-fatwa DSN-MUI seputar akad dan produknya.

menyangkut tentang bank syariah85,86,87,88 dan unit usaha syariah,89 mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.90 Pemberlakuan undangundang ini dimaksudkan khusus untuk menjadi ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia (Implementasi dan Aspek Hukum)

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Buku persembahan penerbit PT CITRA ADITYA BAKTI

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau tanpa bunga di samping menjalankan kegiatan usaha secara konvensional (berdasarkan sistem bunga). Di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, dual banking system tersebut dilaksanakan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat. Pada waktu itu di bawah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 masih belum diperkenalkan istilah "bank syariah" atau "perbankan syariah" seperti saat ini, tetapi menggunakan istilah "bank berdasarkan prinsip bagi hasil" sebagai padanan istilah dari "bank Islam". Kini melalui perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 secara tegas diperkenalkan istilah "bank berdasarkan prinsip syariah", "bank syariah", atau "perbankan syariah" yang dapat dipraktikkan, baik oleh bank umum maupun bank perkreditan rakyat. Dalam perubahan oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 diberikan kemungkinan kepada bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional untuk membuka kantor bank tersendiri, yang dapat melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Jika dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah "melegitimasi sistem islamic windows bagi bank umum konvensional. Sebaliknya, bagi bank umum syariah tidak diberikan "keleluasaan" seperti halnya bank umum konvensional yang dapat pula melakukan praktik sistem islamic window secara berdampingan dengan praktik perbankan konvensional. Dengan diperkenalkannya perbankan nasional berdasarkan sistem islamic window, maka diharapkan secara bertahap industri perbankan nasional dapat membuka, mengubah, dan meningkatkan status kantor bank konvensionalnya dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, sistem perbankan nasional Indonesia telah mengenalkan dual banking system, di mana lembaga perbankan ...

Analisis dan evaluasi hukum tentang pengaturan perbankan syariah di Indonesia

Management of Islamic banking from legal perspective in Indonesia.

pengaturan , misalnya apakah bank syariah diperbolehkan merger dengan bank konvensional , apakah bank syariah dapat merger dengan lembaga keuangan bukan bank mengingat bank syariah sifatnya universal banking yang mencakup kegiatan usaha ...

Payung hukum perbankan syariah di Indonesia

UU di bidang perbankan, Fatwa DSN-MUI, dan Peraturan Bank Indonesia

Collection of laws, regulations, and fatwas of Indonesian ulama regarding Islamic banks and banking in Indonesia.

On Islamic religious courts according to Indonesian laws.

Kapita selekta perbankan syariah di Indonesia

Legal aspects of Islamic banking in Indonesia; collection of articles.

Legal aspects of Islamic banking in Indonesia; collection of articles.

Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia