Sebanyak 632 item atau buku ditemukan

Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat Di Indonesia

"Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana Pemerintah menyelesaikan pelanggaran HAM dalam keadaan darurat tersebut, serta hal-hal baru yang ditemukan dalam penulisan buku ini. Hal-hal baru dimaksud seperti: ""kompensasi"" terhadap korban pelanggaran HAM akibat pemberlakuan status hukum keadaan darurat sebaiknya dipisahkan dengan proses hukum, tetapi cukup dibuktikan oleh tim medis/dokter dari Rumah Sakit yang ditunjuk Pemerintah. Kemudian, bagaimana seharusnya Pemerintah menerapkan pemberlakuan status hukum keadaan darurat yang efektif dan bagaimana seharusnya Hakim HAM mempertimbangkan penerapan pemberlakuan status keadaan darurat itu, semuanya dibahas dalam buku ini. Dalam buku ini, Penulis juga memberanikan diri menganalisis putusan bebas Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Timor-Timur pascajajak pendapat 1999 dan putusan bebas Kasasi Mahkamah Agung atas pelanggaran HAM berat Tanjung Priok 1984. Hal ini dilakukan, mengingat kedua kasus tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in cracht van gewijsde). Akhirnya, dari kajian ilmiah penulisan buku ini, Penulis menganjurkan setiap penyelesaian kasus pelanggaran HAM dalam keadaan darurat, khususnya darurat militer dan perang, lebih baik ditangani secara khusus melalui Pengadilan Militer dengan komposisi hakimnya terdiri atas tiga orang hakim dari peradilan umum dan dua orang dari peradilan militer, ketimbang melalui UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang memiliki prinsip-prinsip retroaktif, tidak mengenal kadaluwarsa, dan memerlukan rekomendasi DPR. Adanya prinsip-prinsip yang dianut oleh UU No. 26 Tahun 2000 tersebut menjadikan proses penyelesaian kasus pelangaran HAM menjadi panjang dan penuh ketidakpastian. Akibatnya hampir dapat diprediksikan semua kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di-""bebaskan"" oleh Pengadilan HAM Ad Hoc karena barang bukti dan saksi korban/kunci yang diajukan ke persidangan telah rusak/hilang atau meningal dunia."

"Dalam buku ini, Penulis mengungkapkan bagaimana pengaturan HAM dalam hukum keadaan darurat dan praktiknya di lapangan, yakni pelanggaran HAM seperti apa yang dibenarkan dalam hukum keadaan darurat dan bagaimana Pemerintah menyelesaikan ...

Politik Hukum

perspektif hukum perdata dan pidana Islam serta ekonomi syariah

Buku ini tersaji berasal dari refleksi pemikiran penulis yang pernah disampaikan dalam beberapa pertemuan ilmiah dan yang telah diterbitkan oleh majalah hukum seperti Varia Peradilan Mahhamah Agung dan jurnal ilmiah seperti Jurnal Yuvidis yang diterbitkan Universitas Pembangunan Nasional VETERAN Jakarta. Sehingga kemungkinan terjadi lompatan-lompatan pemikiran yang merespons peristiwa hukum konkret, namun demikian tetap dirangkaikan dalam alur pemikiran ilmu hukum. Kajian diawali dengan pembahasan tentang konstelasi politik hukum nasional yang merespons perubahan masyarakat sekaligus menyoroti persoalan-persoalan pembaruan dan transformasi hukum Islam sebagai salah satu unsur dari sistem hukum ke dalam hukum nasional.Ê Politik hukum sebagai suatu arah kebijakan yang diambil dan ditempuh oleh negara dalam menetapkan hukum mana yang perlu ditetapkan, diganti atau diatur, maka khsusus kajian tentang hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum penulis memulai pembahasan ini dari sejarah pembaruan dan perkembangan hukum perdata Islam sampai dengan pertumbuhan hukum ekonomi Islam dan juga pidana Islam seperti termuat di dalam Qanun Jinayat yang berlaku di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan tentu tetap berada di dalam bingkai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Tema-tema yang dipilih dalam buku ini membahas seputar masalah pembentukan hukum nasional yang dikaitkan dengan sejarah pembaruan dan perkembangan hukum Islam dan politik hukum yang mengakomodasi hukum Islam dalam perubahan dan pembentukan peraturan hukum serta kelembagaannya. Juga menjelaskan tentang peranan politi hukum dalam membentuk perundang-undangan yang bersifat nasional dalam bidang hukum perdata Islam dan hukum pidana Islam serta ekonomi syariah. Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** Persembahan penerbit Kencana (PrenadaMedia)

Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan bagi mahasiswa, para praktisi hukum, dosen, dan masyarakat pada umumnya karena memberikan gambaran yang utuh tentang Politik Hukum Nasional dalam Perspektif Hukum Islam.Ê *** ...

Pandangan Kritis Seorang Hakim

"""Buku Pandangan Kritis Seorang Hakim ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang ""mandul"", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung. Buku ini juga mengupas tuntas prinsip profesionalitas hakim dalam memutus perkara terkait kode etik perilaku hakim maupun penyalahgunaan wewenang Jaksa Agung menggunakan hak oportunitasnya untuk mendeponeering suatu perkara. Untuk penegakan hukum di bidang hak asasi manusia (HAM), penulis mengkritik pemerintah RI yang cenderung menutup-nutupi berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu dan sekarang. Padahal, sesungguhnya pemerintah bisa dan mampu menyelesaikan semua itu asalkan aparatur penegak hukum memiliki kemauan dan keberanian. Termasuk pemberantasan korupsi yang mewabah dan mengenai putusan pemidanaan oleh Pengadilan yang tidak memerintahkan terdakwa ditahan telah dibahas Penulis secara tuntas dalam buku ini. Sebagai seorang hakim dan akademisi (dosen) penulis telah memformulasikan solusi penyelesaiannya dalam bentuk pemikiran yang sehat dan rasional dalam buku sederhana ini."""

"""Buku Pandangan Kritis Seorang Hakim ini mengupas dan mengkritik berbagai penegakan hukum yang ""mandul"", baik terhadap sikap Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung.

Jangan Lepas Papua Mencermati Pelaksanaan Operasi Militer di Papua SebuahKajian Hukum Humaniter dan Hukum HAM

NKRI Tak Bisa Ditawar! NKRI Harga Mati! Jargon ini menjadi pemersatu yang sering diteriakkan ketika kampanye pemilihan umum (pemilu) berlangsung. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memang sudah final. Kita semua sepakat. Namun, sejak Timor Timur (Timtim) melakukan referendum dan akhirnya lepas dari Indonesia pada tahun 1999, keutuhan NKRI mendapat gangguan (cobaan). Sejak saat itu jargon tersebut menemukan momentumnya untuk terus dikumandangkan. Terlebih-lebih, riak-riak gelombang gerakan separatisme masih terjadi di beberapa bagian NKRI. Memang, keberhasilan pencapaian perdamaian di Aceh memberikan sinyal bahwa dengan pendekatan win-win solution dan asas saling menghormati antara pemerintah Indonesia dan kaum separatis, konflik bersenjata yang berkepanjangan pada akhirnya bisa diselesaikan. Namun, pola tersebut tak bisa diterapkan dengan sederhana untuk mencapai perdamaian di daerah konflik bersenjata lainnya, termasuk juga untuk mengatasi konflik di Papua. Gerakan separatisme di Papua (Organisasi Papua Merdeka/OPM) sepuluh tahun lebih tua dari gerakan separatisme di Aceh (Gerakan Aceh Merdeka/GAM). OPM dibentuk tahun 1965, sedangkan GAM tahun 1976. Namun, ketika konflik Aceh sudah selesai, konflik di Papua masih sering timbul. Padahal pemerintah, dalam hal ini TNI, juga melakukan penanganan yang sama dengan mengirimkan tentara untuk menghadapi kelompok bersenjata. Hanya saja, dilihat dari segi hukum internasional, gerakan separatisme di Aceh dan gerakan separatisme di Papua sangat berbeda. Di Aceh jelas pemimpinnya, jelas wilayah yang dikuasai kaum separatis, dan jelas pula intensitas serangan-serangannya. Sementara di Papua, meski ada pemimpinnya, tetapi pemimpinnya banyak karena ada beberapa kelompok gerakan bersenjata yang satu sama lain tidak ada saling keterkaitan. Ditinjau dari hukum internasional, untuk mengatasi kelompok bersenjata di Papua, selayaknya tidak dilakukan dengan mengirimkan pasukan TNI. Akan tetapi, sangat disayangkan, TNI, berbekal Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia “melegitimasi” dirinya untuk mengirimkan pasukannya ke sana. Ketidaksesuaian ini menimbulkan tanggapan yang berbeda dari kacamata dunia. Pengiriman tentara tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan efeknya menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Masalah pelanggaran inilah yang belakangan menjadi sorotan. Setiap kali terjadi kontak bersenjata antara kelompok bersenjata di Papua dan pasukan TNI, dunia segera “menjeratnya” dengan pasal-pasal HAM. Pasal-pasal pelanggaran HAM ini hanya diterapkan untuk tentara yang terlibat dalam konflik tersebut, tetapi tidak untuk anggota kelompok bersenjata yang terlibat. Buku ini merupakan hasil kajian ilmiah yang telah melewati proses pengujian di hadapan forum akademis. Dalam buku ini dijelaskan, jika negara (dalam hal ini TNI) melakukan pelanggaran HAM, Papua justru bisa lepas dari NKRI. Berbagai contoh fenomena diluar negeri dijadikan referensi penguatan terhadap argumentasi yang digunakan oleh Penulis. Buku ini layak dibaca oleh sejumlah kalangan. Diantaranya: - TNI / Polri, baik aktif maupun purnawirawan - Pejabat di Pemerintahan (Polhukam, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian dalam Negeri dan Luar negeri) - Pemerintahan Lokal (Provinsi dan kabupaten/Kota) Papua - Kalangan Kampus (Dosen, Mahasiswa, Peneliti dari jenjang S1 – S3) dari Fakultas Hukum, Fakutas Sospol (Hubungan Internasional & Politik), Sejarah, dll. - Aktivis (LSM, Komnas HAM, dan penggiat Perdamaian dan Resolusi Konflik) - Dan lain-lain.

NKRI Tak Bisa Ditawar!

Hukum Kejahatan Bisnis Teori & Praktik di Era Globalisasi

Perkembangan dan problem utama—kejahatan bisnis (business crime) yang dilakukan oleh perorangan dan/atau suatu korporasi yang legal, baik bisnis domestik maupun bisnis internasional—dalam perekonomian global, telah banyak memengaruhi dinamika perekonomian dalam negeri Indonesia, termasuk dalam industri perbankan dan moneter. Referensi penting ini merupakan handbook tentang Hukum Kejahatan Bisnis yang membahas perkembangan historis, sosiologis, serta komparatif dan yuridis masalah berkaitan dengan aktivitas bisnis yang bertujuan memperoleh keuntungan finansial melalui cara-cara yang melanggar hukum—kejahatan bisnis (business crime)—di Indonesia. Buku persembahan penerbit prenadaMedia

Dengan saldo Bank Century pertanggal 20 November 2008 pukul 17.00 wib sebesar Rp 1.96 miliar, Bank Century tidak akan mampu ... bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank mengalami kesulitan likuiditas atau terjadi gejolak yang dapat ...

Masa Depan Hukum Bisnis Islam di Indonesia ; Telaah Kritis Berdasarkan Metode Ijtihad Yusuf Al-Qaradawi

Yûsuf Al-Qaraḏâwi adalah sosok ulama yang sangat unik. Ia terlahir sebagai seorang Ikhwân al-Muslimîn, namun belakangan pemikirannya jauh ke depan sehingga sering kali dianggap sebagai salah satu penyokong pemikiran liberal Islam. Buku ini menelaah pemikiran Yûsuf Al-Qaraḏâwi dalam bidang ushul fiqh, khususnya mengenai metode ijtihadnya yang direlevansikan dengan pengembangan hukum bisnis Islam di Indonesia.

Secara garis besar, Lembaga Bisnis yang tergabung dalam Lembaga Keuangan di Indonesia, dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelompok besar, yaitu Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Lembaga Pembiayaan,31 dan ...

Kumpulan Pemikiran (Hukum Bisnis & Perbankan)

buku ini berisi kumpulan berapa artikel penulis yang dimuat pada rentang waktu yang sudah cukup lama, barangkali ada satu dua ketentuan norma hukum yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Namun penulis mengharap buku ini setidaknya dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan dan prespektif berpikir dalam menyikapi dan mengkritisi persoalan-persoalan hukum bisnis & perbankan yang dewasa ini sedang tumbuh dan berkembang.

buku ini berisi kumpulan berapa artikel penulis yang dimuat pada rentang waktu yang sudah cukup lama, barangkali ada satu dua ketentuan norma hukum yang sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini.

HAK PENGUNGSI DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Persoalan mengenai pengungsi maupun pencari suaka merupakan isu klasik dalam hukum internasional. Para pengungsi dan pencari suaka, mereka terlantar dan butuh perhatian. Keadaan para pengungsi dan pencari suaka di Indonesia erat kaitannya dengan hak-hak asasi manusia yang melekat pada mereka. Perlindungan hak-hak mereka yang berdasarkan konvensi-konvensi hak asasi manusia harus dilindungi apalagi banyak di antara pengungsi merupakan anak-anak yang rentan terpengaruh hal buruk atas kondisi memprihatinkan mereka di negara “sementara” sebelum ke negara tujuan.

Persoalan mengenai pengungsi maupun pencari suaka merupakan isu klasik dalam hukum internasional.

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Pergaulan masyarakat internasional telah sampai pada tataran interaksi dengan intensitas yang tinggi. Interaksi sosio-global tersebut salah satunya adalah dalam rangka memenuhi berbagai upaya pemenuhan kebutuhan individu, kelompok, kelompok organisasi, dan negara yang berdimensi transnasional. Dalam era informasi, telekomunikasi dan transportasi modern, sekat-sekat batas yurisdiksi negara semakin terbuka, permisif, bias, dan berpengaruh pada tingkat otoritas lokal. Sementara itu tekanan dan penetrasi globalisasi semakin efektif, tanpa kompromi, otonom, dan otoriter bahkan menuju kecenderungan pada tata kelola yang mendunia atau global governance. Konsekuensi atas fenomena tersebut adalah terjadinya kohesi sosial dan ekonomi serta hukum antarbangsa dalam stage of development yang bervariasi satu sama lain. Selanjutnya peta hubungan internasional secara geopolitik mengarah pada hegemoni ekonomi, sosial dan budaya serta militer agar mampu menjadi pemenang (winer) dalam persaingan global. Bagaimana menjawab hal tersebut, diperlukan pembahasan dan kajian atas peran, eksistensi dan dominasi entitas internasional seperti negara, organisasi internasional, persekutuan Kawasan dalam integrasi regional. Kecuali itu peran NGO, dan Perusahaan multinasional memberikan warna dan arah baik secara politik, ekonomi dan kebudayaan serta hukum dan Hak Asasi manusia. Dinamika pergaulan internasional, khususnya terkait dengan organisasi internasional ternyata semakin menempatkan posisi dan peran yang semakin strategis dan penting baik dalam konteks geopolitik, ekonomi dan militer. Semoga buku ini bermanfaat baik bagi para mahasiswa, akademisi maupun praktisi.

Pergaulan masyarakat internasional telah sampai pada tataran interaksi dengan intensitas yang tinggi.

Prostitusi Menurut Hukum Hindu

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks. Media sosial yang harusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi disalahgunakan untuk melakukan tindak asusila. MiChat, misalnya, adalah aplikasi media sosial yang bertujuan menghubungkan antarmanusia. Namun belakangan, aplikasi ini digunakan untuk transaksi plus plus. Prostitusi online juga ada di Bali, bahkan marak. Beberapa tempat prostitusi yang bisa terdeteksi antara lain di Terminal Pesiapan, daerah Jalan Bung Tomo Sanur dan sebagainya. Yang miris adalah, belakangan banyak pula perempuan Hindu, yang katanya religius, pemalu dan santun, juga terlibat prostitusi daring.

Prostitusi daring sekarang dapat dengan mudah ditemui, karena hanya dengan menggunakan aplikasi media sosial, pelaku prostitusi online bisa melakukan transaksi seks.