Sebanyak 76 item atau buku ditemukan

Hukum Dagang: Dulu, Kini, dan Akan Datang

Hukum Dagang merupakan hukum yang mempelajari tentang perdagangan secara keseluruhan dimana mengacu pada KUHDagang dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Berdasarkan Pasal 1 KUHDagang, mengatur bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab ini.” Dari ketentuan di atas dapat diketahui bahwa KUHDagang dan KUHPerdata sangat erat kaitannya terutama dalam perkembangan transaksi jual beli. Selanjutnya perjanjian atau kontrak pada era saat ini juga sangat digandrungi oleh para pelaku usaha, pedagang, atau pelaku bisnis, dimana perjanjian atau kontrak juga diatur dalam KUHPerdata. Buku ini dapat memberikan penjelasan yang runut tentang hukum dagang, dulu, kini dan akan datang.

Buku ini dapat memberikan penjelasan yang runut tentang hukum dagang, dulu, kini dan akan datang.

Hukum Dagang Suatu Pengantar

Hukum dagang timbul karena adanya kaum pedagang, dan perdagangan itu sendiri dalam arti umum ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual kembali barang tersebut pada tempat dan pada waktu tertentu dengan maksud memperoleh keuntungan, karena adanya sistem perdagangan maka muncullah hukum dagang. Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

Buku Hukum dagang suatu pengantar [sumber elektronik] ini diterbitkan oleh penerbit deepublish dan tersedia juga versi cetaknya.

HUKUM DAGANG INTERN-NASIONAL

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang. Boleh jadi pandangan tersebut mengandung kebenaran sehubungan dengan keluarnya beberapa materi dari sistem hukum dagang. Boleh jadi juga pandangan itu bersifat prematur karena sesungguhnya masih banyak materi yang perlu dipertahankan dan dikembangkan atau disesuaikan. Dalam tulisan ini diketengahkan materi-materi yang disusun menyerupai cerita yang terdiri dari bagian-bagian pokok yang saling berkaitan. Bagian pertama menguraikan tentang sejarah dan perkembangan hukum dagang. Bagian kedua mengenai handelszaak atau obyek yang dapat diperdagangkan dan contoh praktek perdagangan. Bagian terakhir tentang media yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran. Seluruh materi yang disajikan dikemas dalam himpunan coretan-coretan yang diberi judul “Hukum Dagang Intern-nasional”. Perkataan ini sekalian merupakan penegasan konsep hukum dagang sebagai padangan dari trade law . Konsep yang terakhir ini memiliki persamaan dengan lex mercatoria yang mengatur hubungan perdagangan iv internasional. Oleh karena itu tulisan mengenai aturan hukum perdagangan dalam negeri diberi embel-embel “intern-nasional”. Amanat dari Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang pada pokoknya menentukan, Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat. Kewajiban inilah yang selalu menjadi motivasi utama untuk menulis dan menulis terus sepanjang media untuk itu masih tersedia.

Keberadaan kepusatakaan hukum dagang terutama yang berbahasa Indonesia saat ini semakin langka, bahkan ada yang mengemukakan sebagai subyek yang tidak berkembang.

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

Buku ini disusun untuk membantu para mahasiswa maupun para penstudi ilmu Hukum yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Hukum Dagang Internasional.Buku ini membantu memahami seluk beluk tentang Hukum Dagang Internasional secara sistematis, mendalam dan berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia serta ketentuan Hukum Internasional yaitu ketentuan-ketentuan GATT-WTO.

Buku ini disusun untuk membantu para mahasiswa maupun para penstudi ilmu Hukum yang ingin mengetahui lebih jauh tentang Hukum Dagang Internasional.Buku ini membantu memahami seluk beluk tentang Hukum Dagang Internasional secara sistematis, ...

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Pada tahun 1847 di negara Belanda, lahir sebuah undang-undang hukum dagang yang bertujuan mengatur masalah-masalah perdagangan atau memuat aturan-aturan hukum dalam bidang perniagaan. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, KUHD yang memiliki kaitan erat dengan KUH Perdata ini mulai berlaku di Indonesia. Lantas, peraturan-peraturan apa saja yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersebut? KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul Perdagangan pada Umumnya dan buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal. Di dalam undang-undang ini, ditetapkan aturan-aturan hukum terkait pembukuan, jenis-jenis perseroan, bursa perdagangan, makelar, surat wesel, perjanjian jaminan, cek, asuransi, kapal laut dan muatannya, dan beberapa hukum niaga lainnya. Nah, karena sangat pentingnya aturan-aturan tersebut, buku ini sangat direkomendasikan bagi Anda yang aktif di dunia perdagangan atau perniagaan.

Lantas, peraturan-peraturan apa saja yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang tersebut?

Pokok pokok pengetahuan hukum dagang indonesia

Hukum dagang menurut menurut Kitab undang-undang hukum dagang (KHUD) dan Kitab undang hukum perdata (KUHPer). buku kesatu

Pokok-Pokok Pengetauan Hukum Dagang Indonesia

Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada: a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Buku III perihal Perikatan, b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan c. Peraturan-peraturan di bidang perdagangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sesuai dengan perkembangan Hukum Dagang di Indonesia dewasa ini, selain meliputi materi perdagangan pada umumnya, juga meliputi Pengetahuan Perbankan dan Pengetahuan Permodalan. Uraian tentang Hukum Dagang Indonesia meliputi antara lain: Inti Pengetahuan Hukum, Pengertian Perdagangan, bentuk-bentuk Perusahaan (termasuk ketentuan terbaru dari Perseroan Terbatas), Surat-Surat Berharga, Kepailitan, Asuransi, Larangan Praktek Monopoli dan Perlindungan Konsumen. Dalam bidang Perbankan meliputi antara lain: Hukum Perbankan tahun 1998, Bank Sentral 1968, Bank Indonesia 1999 dan Lembaga Keuangan. Sedangkan pengetahuan Permodalan diuraikan antara lain: Pasar Modal 1995, Penanaman Modal dalam Negeri dan Modal Asing, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tata Cara Penanaman Modal, dan Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Demikianlah Inti Sari dari buku ini.

Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada: a.