Sebanyak 30 item atau buku ditemukan

Islamic Entrepreneurship: Konsep berwirausaha ilahiyah

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KONTEMPORER

Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen Kontemporer ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 16 bab yang dibahas secara rinci, diantaranya: Bab 1 Pengantar Sistem Informasi Manajemen, Bab 2 Konsep Sistem dan Informasi Manajemen, Bab 3 Komponen Sistem Informasi Manajemen, Bab 4 Konsep Pengambilan Keputusan Berbasis Sistem Informasi, Bab 5 Analisis dan Pengembangan Sistem Informasi, Bab 6 Keamanan Sistem Informasi Manajemen, Bab 7 Peranan SIM Dalam Kegiatan Manajemen, Bab 8 Pemanfaatan Teknologi Pada Sistem Informasi, Bab 9 Isu Sosial dan Etika Dalam Sistem Informasi, Bab 10 Sistem Informasi Pada Organisasi, Bab 11 Sistem Informasi Pada Akuntansi, Bab 12 Sistem Informasi Pada Pendidikan, Bab 13 Sistem Informasi Manajemen Pada Pemerintahan, Bab 14 Sistem Informasi Pemasaran, Bab 15 Teknologi Informasi dan Komunikasi Untuk SIM, dan Bab 16 Perusahaan Digital E-Commerce dan E-Business.

Sistematika buku Sistem Informasi Manajemen Kontemporer ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan.

Dinamika Hukum dalam Paradigma Das Sollen dan Das Sein

Sebuah Karya dalam Rangka Memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam yang Ke-20 Tahun

Buku ini berisikan berbagai macam masalah hukum yang diulas dengan lugas sehingga dapat dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan. Prof. Emiritus. Dr. H. Lili Rasjidi, S.H., S.Sos., LL.M - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung. Ulasan dan pendekatan yang digunakan dalam book chapter ini akan menambah khazanah keilmuan bidang hukum yang terus-menerus mengalami perubahan ke arah yang lebih baik. Prof. Dr. Ade Saptomo, S.H., M.Si - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Buku ini sangat bermanfaat tidak hanya bagi pembaca dari kalangan bidang hukum tetapi juga masyarakat luas yang ingin mengetahui perkembangan, permasalahan dan penyelesaian hukum di Indonesia saat ini. Prof. Dr. H. Dudu Duswara M., Drs., S.H., M.Hum. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Langlangbuana, Bandung. Buku ini merupakan karya dari pemikiran dan analisis kritis dari dosen dan alumni Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam atas fenomena hukum yang terjadi di masyarakat dalam rangka Dies Natalis ke-20 Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Substansi tulisan pada buku ini menggambarkan percikan pikiran yang penuh optimisme, kaya gagasan ideal, inovatif dan tetap menjaga sikap kritis di tengah sistem hukum yang makin formalistik dan kultur penegakan hukum yang makin menjauh dari moralitas dan esensi keadilan. Prof. Dr. Irwansyah, S.H., M.H. - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar

Prof. Muhammad Hawin, S.H., LL.M., Ph.D - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Pantaskah OJK Dibubarkan?

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Buku Ajar Pengelolaan Pendidikan

Pengelolaan Pendidikan bertujuan memberikan dasar pemikiran dan langkah-langkah (prosedur) operasional dalam mengelola pendidikan, khususnya satuan pendidikan (sekolah). Pembelajaran Mikro diberi bobot 2 SKS. Adapun materi pembelajaran mikro adalah konsep dasar, fungsi dan peranan, proses dan prosedur, serta bidang-bidang Garapan pengelolaan pendidikan di tingkat mikro (persekolahan), messo (kabupaten/kota), dan makro (nasional), wawasan dasar pengelolaan pendidikan, pengelolaan satuan pendidikan, kepemimpinan pendidikan, supervise pendidikan, system informasi pendidikan, pengelolaan kurikulum, pengelolaan peserta didik, pengelolaan tenaga pendidik dan kependidikan, pengelolaan fasilitas dan biaya pendidikan, manajemen peningkatan mutu dan supervise sekolah, pengelolaan kelas

Pengelolaan Pendidikan bertujuan memberikan dasar pemikiran dan langkah-langkah (prosedur) operasional dalam mengelola pendidikan, khususnya satuan pendidikan (sekolah).

Pengacara Cyber

Profesi Hukum Kaum Milenial

Buku ini lahir di era menjelang post covid-19 yang akan menyadarkan kepada para advocat tentang kehidupan normal baru New Normal. Tidak hanya itu, kehadiran buku ini akan memberikan dorongan yang masif bahwa advocat harus paham dan menguasai Teknologi Informasi (TI) terlebih lagi dalam era wabah covid-19 telah membuka cara pandang dan cara fikir dalam segela kehidupan bahwa solusi TI menjadi satu satunya jawaban.

Buku ini lahir di era menjelang post covid-19 yang akan menyadarkan kepada para advocat tentang kehidupan normal baru New Normal.

Etika, Perilaku, dan Hukum Kesehatan

Tujuan dari penulisan buku ini tidak lain sebagai bahan referensi untuk membantu dalam memahami konsep serta komponen yang terkait Etika, Perilaku dan Hukum Kesehatan. Buku ini juga akan memberikan informasi secara lengkap mengenai: Bab 1 Prinsip-Prinsip Etika Kesehatan Bab 2 Konsep Perilaku Kesehatan Bab 3 Teori – Teori Perilaku Kesehatan Bab 4 Konsep Perubahan Perilaku Bab 5 Konsep Etika dan Hukum Kesehatan Bab 6 Hak Asasi Manusia Bab 7 Kode Etik Profesi Bab 8 Psikologis Perilaku Bab 9 Kode Etik Profesi Kesehatan Bab 10 Persepsi Perilaku Sakit Bab 11 Perilaku Pencarian Pelayanan Kesehatan Bab 12 Hukum Kesehatan Pada Pelayanan Kesehatan

Tujuan dari penulisan buku ini tidak lain sebagai bahan referensi untuk membantu dalam memahami konsep serta komponen yang terkait Etika, Perilaku dan Hukum Kesehatan.