Sebanyak 2543 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Hukum Tata Negara Indonesia

Konsepsi Negara Hukum, Sumber Hukum Tata Negara, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara Dan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Konsepsi Negara Hukum, Sumber Hukum Tata Negara, Hierarki Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara Dan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia

Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial. Desawa ini perdagangan orang sudah sangat meluas, dilakukan oleh jaringan yang terorganisasi bukan hanya dalam wilayah negara, tetapi sudah melintasi batas negara menggunakan berbagai cara termasuk teknologi canggih. Kebijakan hukum pidana yang dilakukan meliputi aspek hukum pidana materil, aspek hukum pidana formal, aspek hukum pelaksanaan pidana, dan melalui kebijakan legilasi, kebijakan yudikasi dan kebijakan eksekusi serta melalui pembaruan hukum/kriminalilasi dengan cara menemukan gagasan baru, regulasi dan revitalisasi terhadap peraturan yang sudah ada, yang bersumber pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Penulis menempatkan norma-norma hukum hak asasi manusia sebagai landasan dalam pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya, mengacu pada sistem peradilan pidana (criminal justice system) mulai dari penyidikan, penuntutan, peradilan sampai pelaksanaan hukuman. Di samping itu, ada peraturan lain yang berhubungan dengan tindak pidana perdagangan orang, baik peraturan singkat Undang-Undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, bahkan sampai peraturan daerah yang menunjang terhadap upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang. Buku ini sangat dibutuhkan oleh praktisi hukum, akademisi, para penegak hukum dan mahasiswa hukum, serta masyarakat dalam memahami tidak pidana perdagangan orang dari optik hukum pidana dan HAM. Di sisi lain, buku ini dapat juga dijadikan bahan rujukan dalam membuat kebijakan/regulagi yang berkaitan dengan perdagangan orang di Indonesia.

Perdagangan orang merupakan perbuatan serupa perbudakan yang melanggar harkat dan martabat manusia (Hak Asasi Manusia), yang bertentangan dengan tata hukum, murugikan masyarakat dan antisosial.

Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian

Perkembangan Isu-Isu Terkini

Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian saat ini berkembang dengan pesat, terutama setelah memasuki era globalisasi, seseorang dengan mudahnya berpindah (migrasi) dari negara satu ke negara lain. Masalah migrasi ini tentu membawa dampak terhadap tanggung jawab negara terhadap keselamatan warga negaranya dimanapun mereka berada. Buku ini menjelaskan secara teoritis tentang tanggung jawab negara terhadap warga negaranya termasuk juga warga negara asing ada di dalam negaranya dalam pandangan hukum nasional dan internasional. Buku ini juga menyajikan analisis kasus pelanggaran kewarganegaraan dan keimigrasian, serta terkini terkait kewarganegaraan dan keimigrasian yang dihadapi pemerintah Indonesia seperti pemulangan WNI yang sedang berada di negara konflik, evakuasi WNI di Wuhan-China akibat virus Corona, dan wacana pemulangan WNI anggota ISIS dari Syuriah.

Masalah kewarganegaraan dan keimigrasian saat ini berkembang dengan pesat, terutama setelah memasuki era globalisasi, seseorang dengan mudahnya berpindah (migrasi) dari negara satu ke negara lain.

Pengadilan HAM (AD HOC)

Telaah Kelembagaan dan Kebijakan Hukum

Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Ad Hoc Ketentuan dalam undang-undang ini yang mengamanatkan pembentukannya terdapat dalam Pasal 43 dan Pasal 44. Pasal 43 menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000, diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM Ad Hoc (ayat (1)). Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden (ayat (2)). Selanjutnya dinyatakan bahwa Pengadilan HAM yang dibentuk berada di lingkungan Peradilan Umum (ayat (3)). Adapun dalam Pasal 44 dinyatakan bahwa pemeriksaan di Pengadilan HAM Ad Hoc dan upaya hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini (UU No. 26 Tahun 2000). Buku ini menuangkan pemikiran penulis tentang aspek kelembagaan dan kebijakan hukum dari Pengadilan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia telah mengakomodasikan keberlakuan hukum pidana yang bersifat retroaktif. Suatu asas yang dalam dunia hukum pidana menimbulkan banyak perdebatan. Tulisan ini mencoba untuk mengupas persoalan-persoalan kelembagaan dan kebijakan pada pengadilan hak asasi manusia tersebut.

Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk berdasarkan kebijakan legislatif yang termuat dalam Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Soal Jawab Ujian LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi

+50 Soal Online 2021 dan Prediksi 2022

Buku ini adalah tutorial yang berisi soal-jawab ujian LSPP AAMAI 102 Hukum Asuransi. Soal ini dilengkapi dengan 50 Soal Online 2021 dan Prediksi 2022 untuk membantu kamu menempuh ujian LSPP AAMAI secara online.

Tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan ... Sedangkan pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan Lembaga Keuangan Mikro pada 2015. c.

Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng

Buku ajar “Formulasi Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng” ini dapat diselesaikan sesuai harapan. Hadirnya buku ajar ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dan sistematis mengenai Kebijakan Ekonomi Bangkit terhadap Eksistensi Industri Kreatif Pedesaan sebagai Bentuk Resiliensi Perlindungan Hukum UMKM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank. 7. Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP. Contoh usaha mikro yaitu: 1. usaha tani ...

PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM: Eksistensi, Relevansi, dan Tantangannya di Indonesia Pasca Reformasi

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain. Ditulis oleh para akademisi dan aktivis yang kompeten di bidangnya dan disajikan dengan tutur bahasa yang mudah dipahami. Buku ini patut dibaca oleh siapapun yang ingin memahami perkembangan hukum Islam pasca reformasi, baik terkait dengan perkembangan legislasi pasca reformsi maupun perkembangan ekonomi politik dunia abad 21.

Buku ini adalah serangkaian narasi yang memberdah eksistensi, relevansi dan tantangan hukum Ilslam pasca reformasi di berbagai bidang : agraria, mata uang kripto, perkawinan beda agama, perbankan, privatisasi BUMN dan lain lain.

Praktikum Pengantar Akuntansi Dengan Case Study & Problem Based Learning

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya. Tetapi pada umumnya kalangan praktisi dan para penulis lebih kerap mendefinisikan akuntansi itu dari segi kegiatan yang tercakup di dalamnya. Menurut “American Accounting Association”, pengertian akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian dan pengambilan keputusan secara jelas dan tegas bagi pihak – pihak yang menggunakan informasi tersebut. Secara umum, akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pengidentifikasian pencatatan, dan pengikhtisaran data keuangan, serta laporan kepada pihak yang menggunakannya, yang kemudian ditafsir guna mengambil keputusan ekonomi.

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya.