Sebanyak 43 item atau buku ditemukan

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof.

KAIDAH HUKUM ISLAM BIDANG PIDANA HUDUD DAN QISHASH

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah. Ilmu ini termasuk rumpun ilmu metodologi istinbath hukum Islam selain ilmu ushul fiqih. Dua ilmu ini bisa dikatakan sebagai pilar yang menyangga tegaknya hukum Islam yang telah diturunkan oleh Allah Swt dalam Al-Qur’an dan as-sunnah. Dengan duailmu ini, hukum Islam selalu relevan dan mampu menjawab tantangan perubahan yang terjadi di masyarakat. Oleh sebab itu, pengembangannya harus terus menerus dilakukan oleh para ahli yang expert di bidang ini. Buku ini merupakan salah satu karya pemikiran yang dihasilkan oleh para expert tadi. Jika melihat pada bab-bab yang disajikan dalam buku ini maka para pembaca akan disuguhi tiga materi keilmuan sekaligus, yaitu fiqih (hukum Islam), kaidah fiqih dan hukum pidana Islam (fiqih jinayah) secara komprehensif. Alur penulisannya pun dilakukan secara runtut dan sistematis, dari aspek yang paling umum dan mendasar kemudian secara gradual masuk kepada kajian yang lebih spesifik dan aktual. Hal ini penting dilakukan agar pemahaman bagi pembaca bisa lebih mudah dan dari konteks untuk menganalisis fenomena pidana kontemporer mempunyai dasar pijak yang kuat dan menghasilkan kesimpulan yang valid dan konstruktif.

Kaidah hukum Islam (kaidah fiqih) merupakan salah satu bidang keilmuan dalam ilmu hukum Islam atau ilmu syariah.

Cyber Terrorism dalam Tinjauan Hukum Islam

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi. Media yang dipakai dalam kejahatan ini adalah media Internet sebagai alat untuk berkoordinasi dengan pelaku cyber lainnya dan sekaligus media untuk melakukan serangan-serangan aksi teror. Sehingga dampak yang ditimbulkan tentu saja bukan berupa kerusakan fisik seperti terorisme konvensional, tetapi bentuk kerusakannya berupa kerusakan data-data penting yang terhubung dengan Internet, pencurian informasi oleh para hacker, dan rusaknya program komputer akibat serangan virus. Hal demikian dapat dialami oleh masyarakat sipil yang memakai Internet sebagai media komunikasi, dapat juga dialami oleh kalangan bisnis asing atau lokal, dan lembaga pemerintahan. hal ini tentunya merupakan ancaman serius, sehingga diharapkan ada suatu perangkat hukum yang dapat mengatasi kejahatan cyber terrorism. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Terorisme dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan prangkat hukum yang memadai saat ini untuk memberantas aksi cyber terrorism. Dalam undang-undang ini disebutkan pula unsur-unsur yang terdapat dalam tindak pidana cyber terrorism beserta pembuktian secara elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam menangani aksi ini.

Secara umum, tindak pidana cyber terrorism adalah kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi.

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA Penulis : Walies MH Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-5151-4 Terbit : Maret 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang sangat pesat mengakibatkan meningkatnya berbagai jenis kejahatan baru yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara seperti munculnya perampokan berbasis transaksi elektronik. Melalui buku Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Carding di Indonesia akan menjawab tantangan dan permasalahan kejahatan tersebut dengan dua pandangan dari segi hukum islam dan hukum negara. Meliputi sanksi terhadap pelaku pemeriksaan pelanggaran juga dilihat dari sudut pandang dan persamaan serta kontrasnya dari sudut pandang kedua undang-undang tersebut. Teknik eksplorasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka. Efek samping dari investigasi ini dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan pelanggaran dibatasi dalam hukum positif dan hukum Islam. Dalam undang-undang tertentu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, revisi atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pertukaran dan Data Elektronik tertuang dalam Pasal 35. Selanjutnya kewenangan pidana tersebut tertuang dalam Pasal 51 ayat 1 dengan bahaya penahanan dengan batas maksimum 12 (dua belas) tahun pidana dan / atau denda terbesar Rp. 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Terkendali dalam UU ITE, namun kriminalisasi pemeriksaan juga diarahkan pada pasal 363 ayat 5 KUHP dengan penahanan paling lama 7 (tujuh) tahun. Memeriksa perbuatan salah dalam hukum pidana Islam ditegaskan dengan pembobolan yang berbobot. Hal ini karena kegiatan ini dilakukan dengan cara menipu pemilik Visa dan memanfaatkan Visa untuk berbelanja melalui destinasi belanja berbasis web. Bagian Al-Qur'an yang membicarakan hal ini tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 38 dengan ketentuan pidana hukuman hudud. Buku ini juga dilengkapi dengan UUD RI No 19 Tahun 2016 revisi atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga tersedia barcode untuk melihat KUH Pidana www.guepedia.com Email : guepedia@gmail.com WA di 081287602508 Happy shopping & reading Enjoy your day, guys

PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEJAHATAN CARDING DI INDONESIA Penulis : Walies MH Ukuran : 14 x 21 cm No. QRCBN : 62-39-5151-4 Terbit : Maret 2022 www.guepedia.com Sinopsis : Perkembangan Teknologi dan Komunikasi yang ...

NOMINEE ARRANGEMENT: Dalam Perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan oleh WNI (Nominee) dengan perjanjian khusus yang dibuat antara WNA dan WNI dan tidak jarang pula jual beli tersebut diaktanotariskan. Tulisan ini berusaha untuk mengangkat fenomena nominee yang terjadi di masyarakat Indonesia, dengan mengkajinya dari perspektif Kriminalisasi Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Islam, Notaris dan Asas Nasionalitas. Kiranya buku ini dapat menambah paradigma para praktisi hukum, para penggiat kajian ilmu hukum, mahasiswa, notaris juga masyarakat secara umum.

Telah banyak terjadi di mana WNA memiliki dan menguasai aset tanah (sebagai investasi) dengan menggunakan nama penduduk (WNI) dan salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menikahi WNI dan untuk selanjutnya pembelian tanah diatasnamakan ...

AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH Perspektif Hukum Islam

Akad Pembiayaan Mudhārabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dimana skim prosentase pembiayaan mudhārabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep lebih unggul dibandingkan akad yang lain. Akad yang digunakan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep adalah akad payung (Mudhārabah Wal-Murabahah). Akad tersebut merupakan modifikasi istilah akad yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep terhadap pelaksanaan pembiayaan mudhārabah. Saya melakukan penelitian guna menemukan pelaksanaan akad pembiayaan mudhārabah pada Bank Syariah Mandiri Sumenep, pelaksanaan akad pembiayaan mudhārabah di Bank Syariah Mandiri Sumenep dalam perspektif hukum Islam, dan upaya hukum yang dilakukan Bank Syariah Mandiri Sumenep dalam menyelesaikan resiko pada akad pembiayaan mudhārabah. Saya melakukan penelitian ini tergolong pada jenis penelitian lapangan (field research). Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif dengan cara menganalisis data primer, sekunder, dan tersier serta bahan wawancara sehingga menghasilkan jawaban dari setiap permasalahan yang dikemukakan.

Akad Pembiayaan Mudhārabah didasarkan kepada kepercayaan (trust investment), dimana skim prosentase pembiayaan mudhārabah di Bank Syariah Mandiri Cabang Sumenep lebih unggul dibandingkan akad yang lain.

Hukum Keperdataan (dalam perspektif hukum nasional KUH perdata (BW) hukum islam dan hukum adat)