Sebanyak 42 item atau buku ditemukan

Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Ide pembentukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara dan semangat penegakan konstitusi. Di sisi lain, penggunaan istilah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi menggunakan konsepsi membentuk MK untuk mengadili kewenangan dan kewajiban yang ada padanya, tidak dengan memberikan kewenangan itu kepada MA. Oleh karena itu adalah beralasan untuk menyebut Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dikarenakan sarat persepsi kelembagaan. Meskipun demikian, tetap dapat disejajarkan dengan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Buku ini sangat relevan dengan perkembangan hukum saat ini karena didasarkan pada peraturan Mahkamah Konstitusi terbaru (Peraturan MK Tahun 2021) serta menyajikan wawasan dan keilmuan yang mumpuni. Buku ini juga disusun untuk menfasillitasi kehendak untuk memahami dua hal; pertama, kelembagaan Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dalam memutus (Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945). Kedua, memahami bagaimana hukum acara dalam pelaksanaan kewenangan dan kewajibannya.

Informasi Elektronik Pasal 36 ayat (1) huruf fUU MK menyebutkan salah satu alat bukti adalah “alat bukti lain berupa ... ayat (2) dan Pasal 44 huruf b UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah ...

Metode Penelitian Hukum

Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, maupun yang berkenaan kenyataan hokum dalam masyarakat. Metode ini memiliki klasifikasi khusus dibandingkan dengan metode penelitian bidang keilmuwan lainnya. Buku ini hadir untuk memenuhi kebutuhan penelitian hokum khususnya mahasiswa fakultas hokum, akademisi, penelitian dan praktisi hokum yang ingin mengetahui seluk beluk metode penelitian dan penulisan hokum secara lengkap dan mendalam.

Metode penelitian dan penulisan hokum adalah segala aktivitas seseorang untuk menjawab permasalahan hokum yang bersifat akademik dan praktis, baik yang bersifat asas-asas hokum, norma-norma hokum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, ...

Hukum Pengangkatan Anak

Pengangkatan anak sebagai suatu lembaga hukum berbeda pengertiannya dengan perkataan “mengangkat anak” dalam kehidupan sehari-hari di sejumlah daerah di Indonesia atau hubungan “anak asuh” yang banyak dilakukan belakangan ini. Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris. Fungsi pengangkatan anak pada beberapa dekade belakangan telah mengalami perubahan, pada mulanya pengangkatan anak dilihat semata-mata sebagai suatu cara melanjutkan keturunan, kemudian pengangkatan anak dipandang sebagai suatu cara untuk memperbaiki kehidupan dan masa depan anak angkat. Di sisi lain, pengangkatan anak dilihat dari segi tanggung jawab negara dan masyarakat untuk melindungi dan menyejahterakan anak, sehingga peran serta negara dan masyarakat dalam proses ini cenderung semakin besar. Buku ini menjabarkan baik secara teoretis dan praktis Hukum Pengangkatan Anak meliputi permasalahan pokok dalam pengangkatan anak; pengangkatan anak dalam sistem hukum adat; pengangkatan anak sistem hukum perdata; pengangkatan anak internasional, dan perkembangan pengangkatan anak dewasa ini serta didukung oleh latar belakang, tata cara, dan akibat dari pengangkatan anak. Buku ini sangat cocok dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi hukum, para kalangan yang menaruh perhatian terhadap masalah pengangkatan anak.

Sebagai suatu lembaga hukum, pengangkatan anak memiliki kaitan erat dengan hukum kekeluargaan, hukum harta kekayaan, dan hukum waris.

Etika Profesi Hukum

Edisi Revisi

Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika. Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional penegak hukum. Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang hukum yang andal, sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat. Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sebagai sumber utama nafkah hidup. Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku profesi dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut. Dengan buku ini diharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.

Profesi. Hukum. A. PENEGAKAN KODE ETIK Menurut Supriadi1 ada 5 (lima) masalah yang dihadapi sebagai tantangan yang cukup serius bagi profesi hukum, yaitu: Pertama, kualitas pengetahuan profesional hukum. Seorang profesional hukum harus ...

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1971 tentang Perubahan dan Penambahan atas Pasal 54 Kitab Undang-Undang Dagang

Pokok-Pokok Pengetauan Hukum Dagang Indonesia

Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada: a. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata khususnya Buku III perihal Perikatan, b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan c. Peraturan-peraturan di bidang perdagangan di luar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Sesuai dengan perkembangan Hukum Dagang di Indonesia dewasa ini, selain meliputi materi perdagangan pada umumnya, juga meliputi Pengetahuan Perbankan dan Pengetahuan Permodalan. Uraian tentang Hukum Dagang Indonesia meliputi antara lain: Inti Pengetahuan Hukum, Pengertian Perdagangan, bentuk-bentuk Perusahaan (termasuk ketentuan terbaru dari Perseroan Terbatas), Surat-Surat Berharga, Kepailitan, Asuransi, Larangan Praktek Monopoli dan Perlindungan Konsumen. Dalam bidang Perbankan meliputi antara lain: Hukum Perbankan tahun 1998, Bank Sentral 1968, Bank Indonesia 1999 dan Lembaga Keuangan. Sedangkan pengetahuan Permodalan diuraikan antara lain: Pasar Modal 1995, Penanaman Modal dalam Negeri dan Modal Asing, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Tata Cara Penanaman Modal, dan Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Demikianlah Inti Sari dari buku ini.

Seperti kita ketahui, Hukum Dagang bersumber terutama pada: a.

Kejahatan Transfer Dana

Evolusi Dan Modus Kejahatan Melalui Sarana Lembaga Keuangan Bank

Transfer dana merupakan kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat terutama nasabah bank. Seiring dengan perkembangan teknologi yang mempercepat dan mempermudah transfer dana. Proses transfer dana dilakukan melalui cara Lalu Lintas Giro (LLG) dan Real Time Gross Settlement (RTGS). Yang memudahkan nasabah melakukan kegiatan transfer dana. Kegiatan ini bukan tanpa risiko karena oknum tertentu berkolaborasi dengan internal bank dapat dan telah menyalahgunakan fasilitas yang tersedia. Penyalahgunaan tersebut berujung pada terjadinya tindak pidana yang merugikan nasabah secara finansial. Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera. Karya tulis ini cocok dipelajari oleh para praktisi, akademisi, pelaku bisnis, penegak hukum dan masyarakat khususnya nasabah suatu bank untuk semakin memahami perihal transfer dana.

Buku ini memaparkan aspek transfer dana, contoh dan analisis kasus sampai dengan penanggulangan serta bagaimana merespons kejahatan dengan segera.

Insider Trading

Indikasi, Pembuktian, dan Penegakan Hukum

UUPM No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan bahwa Pasar Modal mempunyai peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi masyarakat. UUPM menegaskan dibutuhkannya landasan hukum untuk lebih menjamin kepastian hukum pihak-pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Modal dan melindungi kepentingan masyarakat pemodal dari praktik yang merugikan, salah satunya adalah Perdagangan Efek Berdasarkan IOD (Informasi Orang Dalam) atau Insider Trading. Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana. Penanganan kasus Insider Trading yang tuntas diharapkan menambah keyakinan investor untuk tidak ragu berinvestasi di Pasar Modal. Pengaturan Insider Trading bertujuan untuk menciptakan kepercayaan investor. Penegakan Hukum dan ketentuan mengenai Insider Trading mengimplikasikan pengenaan sanksi sebagai bentuk Penegakan Hukum sebagaimana diatur dalam UUPM.

Insider Trading merupakan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana dalam mayoritas rezim Pasar Modal. Indonesia pun menganut paradigma demikian. UUPM menentukan Insider Trading merupakan tindak pidana.

Hukum Ekonomi Islam

Edisi Revisi

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami. Substansi utamanya berkaitan dengan kajian atas suatu atau kegiatan yang dilakukan orang perorang, kelompok orang, badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan yang bersifat komersial dan tidak komersial menurut prinsip syariah. Hukum Ekonomi Islam merangkum bahasan berkenaan isu-isu aktual atau kontemporer di bidang perusahaan pembiayaan seperti modal ventura, ijarah (leasing), kartu kredit, pegadaian, koperasi dan multi level marketing serta jual beli, broker, garansi, jual beli valuta asing, penimbunan barang, termasuk usaha waralaba. Selain itu, untuk merespons dinamika bisnis dan muamalah kekinian, juga dibahas hukum melakukan transaksi/bisnis online seperti e-commerce, GoPay, E-Money, Finance Technology (Fintech), Transportasi Online (Daring), Go-Food dan sebagainya. Buku ini juga membahas tuntas berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi Islam baik secara litigasi maupun non-litigasi seperti mediasi dan perdamaian maupun arbitrase sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Buku ini menggunakan tema Hukum Ekonomi Islam sebagai isu utama sebagai suatu ilmu pengetahuan yang berupaya memandang, meninjau, dan meneliti permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami.

Aspek Hukum Startup

Buku Aspek Hukum Startup ini berisi tentang dinamika perusahaan rintisan (startup company) mulai dari pendirian Startup (perusahaan rintisan), persoalan yang dihadapi startup, baik persoalan hukum yang sifatnya internal hingga persoalan yang sifatnya eksternal (menyangkut pihak ketiga). Demikian juga buku ini membahas aspek hukum pada operasionalisasi dan tren startup, termasuk di antaranya cara pendanaan startup hingga analisis pada struktur kepemilikan startup. Dengan perkembangan startup yang pesat dan adanya berbagai insentif dari pemerintah pada startup, maka ke depan startup akan terus berkembang meningkatkan skalanya. Pada buku ini juga dibahas tahap- tahap perkembangan startup dalam aspek hukumnya, termasuk di antaranya peningkatan valuasi dan skala perusahaan rintisan itu sendiri. Selain itu, buku ini akan memberi gambaran kepada pembaca terkait latar belakang operasional perusahaan rintisan pada era revolusi industri 4.0 (sangat mengandalkan unsur kecerdasan buatan, IoT (Internet of Think) dalam operasional startup) hingga memberikan gambaran mengenai tren dan dapat menjadi pedoman bagi startup pada masa yang akan datang ketika revolusi industri memasuki era 5.0. Sehingga pada akhirnya, buku ini dapat bermanfaat baik bagi para praktisi pelaku startup, investor, bungker, lawyer, hingga akademisi dan mahasiswa baik di tingkat S1, S2, dan S3 seiring dimasukkannya mata kuliah startup (perusahaan rintisan) dalam kurikulum pendidikan di berbagai fakultas.

Meskipun sektor perbankan maupun lembaga keuangan nonbank sama-sama dapat melakukan pembiayaan namun dalam konteks pembiayaan usaha terdapat beberapa perbedaan mendasar. Salah satu perbedaan yang mendasar dalam pembiayaan usaha adalah ...