Sebanyak 54 item atau buku ditemukan

Praktikum Perpajakan

Program Studi S-1 Manajemen

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan. Berdasarkan undang-undang, pajak bersifat memaksa tanpa mendapatkan imbalan secara langsung, Namun demikian, pajak digunakan untuk keperluan negara yang sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Sebagai kontribusi yang wajib dilaksanakan, penting bagi pribadi atau badan untuk mengerti perhitungan pajak. Buku ini secara khusus mengajak kita untuk belajar menghitung beberapa pajak yang ada. Selain itu, buku ini memuat contoh-contoh yang akan membantu kita untuk memahami, menganalisis, dan menghitung pajak, antara lain Pajak Pertambahan Nilai Usaha Perdagangan, Kasus Pajak Penghasilan Pasal 21/Pasal 26, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Nonusahawan, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi-Usahawan, Pajak Penghasilan Badan.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.

Praktikum Perpajakan

Program Studi S-1 Manajemen Tahun Ajaran 2019/2020

Buku Praktikum Perpajakan: Program Studi S-1 Manajemen ini disusun dengan tujuan memberi latihan dan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Praktikum Perpajakan. Buku ini menekankan pada penyelesaian kasus-kasus sampai pada pengisian formulir serta pelaporannya dalam SPT (Surat Pemberitahuan), baik masa ataupun tahunan. Kasus-kasus perpajakan yang dimuat terdiri dari PPN dan PPnBM, PPh OP 1770 S, PPh 21, dan PPh Badan.

Buku Praktikum Perpajakan: Program Studi S-1 Manajemen ini disusun dengan tujuan memberi latihan dan pemahaman menyeluruh kepada mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Praktikum Perpajakan.

PANDUAN PRAKTIKUM AUDIT KONTEMPORER

Buku Panduan Praktikum Audit Kontemporer ini berisi tentang landasan teori, standar dan prosedur audit serta contoh-contoh kertas kerja pemeriksaan dan studi kasus audit. Dalam pandangan kami, audit merupakan proses yang sistematis untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan relevan dalam rangka menilai suatu asersi dengan kriteria standar akuntansi yang berterima umum semestinya dipelajari dengan teknik memadukan konsep teoritis, standar professional audit, prosedur audit dengan praktek simulasi senyatanya. Hal ini diharapkan agar peserta didik bisa memahami secara komprehensif baik teori-teori audit maupun prakteknya. Peserta didik dan pengguna buku panduan ini diharapkan dapat mengetahui dan memahami bagaimana mengaudit laporan keuangan, mulai tahap pra-penugasan, perencanaan, pengujian-pengujian audit serta pelaporan. Selain itu peserta didik juga diharapkan mampu menyusun dan mendokumentasikan kertas kerja pemeriksaan yang merupakan dokumen penting audit sebagai dasar menetapkan kesimpulan opini audit. Buku panduan ini adalah buku referensi akademik sekaligus panduan praktikum audit modern (kontemporer) berbasis risiko bagi para mahasiswa, peserta diklat maupun professional terkait dengan audit laporan keuangan. Di dalam buku panduan ini, cara penyusunan dan pendokumentasian kertas kerja pemeriksaan terkait dengan tahap pra- perikatan, pemahaman struktur pengendalian intern, penjualan dan piutang, pembelian dan kewajiban/hutang, aset tetap dan aset tidak berwujud, harga pokok penjualan, persediaan, hutang jangka panjang, modal saham dan Saldo Laba, perpajakan, kas dan biaya – biaya operasional, tahap pelaporan sertu perumusan opini audit. peserta didik juga diberikan gambaran studi kasus audit riil yang diselesaikan dengan aplikasi audit yang digunakan dalam perpektif kontemporer. Teks dalam buku panduan ini diadaptasi dari berbagai referensi yang mencakup banyak keistimewaan dan dirancang untuk mening-katkan minat peserta didik dalam memahami substansi audit. Beberapa keistimewaan dalam buku panduan ini adalah adanya template kertas kerja pemeriksaan sebagai media latihan audit serta simulasi studi kasus audit yang didasarkan atas kasus riil di lapangan.

Buku Panduan Praktikum Audit Kontemporer ini berisi tentang landasan teori, standar dan prosedur audit serta contoh-contoh kertas kerja pemeriksaan dan studi kasus audit.

Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik(PDE)

Kasus: PT Sarana Makmur

Bahan Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) Kasus: PT Sarana Makmur ini disusun dengan maksud memberi latihan kepada para mahasiswa agar mendapatkan informasi gambaran yang jelas tentang prinsip pokok dan penyiapan kertas kerja pemeriksaan dan memberikan latihan pengauditan PDE.

Auditing Petunjuk Praktis Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik. Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Arens, Alvin A; Mark S. Beasley; Randal J Elder. 2011. Auditing dan Assurance Service. Edisi ke-13. Englewood Cliffs, New Jersey: ...

Praktikum Pengantar Akuntansi Dengan Case Study & Problem Based Learning

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya. Tetapi pada umumnya kalangan praktisi dan para penulis lebih kerap mendefinisikan akuntansi itu dari segi kegiatan yang tercakup di dalamnya. Menurut “American Accounting Association”, pengertian akuntansi adalah proses mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan informasi ekonomi untuk memungkinkan dilakukannya penilaian dan pengambilan keputusan secara jelas dan tegas bagi pihak – pihak yang menggunakan informasi tersebut. Secara umum, akuntansi adalah suatu proses pengumpulan, pengidentifikasian pencatatan, dan pengikhtisaran data keuangan, serta laporan kepada pihak yang menggunakannya, yang kemudian ditafsir guna mengambil keputusan ekonomi.

Akuntansi dapat diartikan dengan berbagai cara, tergantung dari segi apa kita memandangnya.

Praktikum Pengauditan PDE

Bahan Praktikum Pengauditan PDE ini disusun dengan maksud memberi latihan kepada para peserta agar mereka mendapat gambaran yang jelas tentang prinsip-prinsip pokok dan penyiapan kertas kerja pemeriksaan. Selain itu juga memberi latihan Pengauditan PDE. Praktikum Pengauditan PDE ini direncanakan untuk tatap muka 14 kali di dalam kelas dengan masing-masing pertemuan selama 150 menit.

Auditing DDC'23 : 657.45 KATA PENGANTAR Syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadiran Allah SWT yang.

Praktikum Akuntansi

Kasus: PT Cemerlang Tekstil

Bahan praktikum akuntansi ini disusun dengan tujuan untuk memberi latihan kepada mahasiswa yang telah mempelajari dan memahami konsep akuntansi. Materi latihan yang digunakan dalam buku praktikum ini juga memberikan beberapa contoh penerapan PSAK berbasis IFRS dalam pelaporan keuangan perusahaan. Peserta praktikum seolah-olah diajak ke dalam perusahaan dan ditugaskan untuk menyelenggarakan proses akuntansi, perhitungan harga pokok produksi, penyusunan laporan posisi keuangan, laporan laba rugi komprehensif, dan laporan arus kas sebuah perusahaan manufaktur. Perusahaan tersebut adalah perusahaan anggapan yaitu PT Cemerlang Tekstil yang bergerak di bidang industri tekstil.

Selain sebagai pengajar, penulis juga memperoleh pengalaman di bidang akuntansi dan auditing dengan ikut bergabung menjadi partnerpada Kantor Akuntan Publik Bambang, Sutjipto Ngumar, & Rekan. Krisna Damayanti, S.E., M.M., Ak., ...

Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) Kasus

PT Central Kurma Indonesia Tahun Buku 31 Desember 2019

Auditing adalah proses untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti objektif tentang asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi. Auditing bertujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi dengan kriteria yang ditetapkan sebelumnya untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. Buku Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) ditulis untuk memberi pemahaman kepada pembaca dalam menerapkan praktik audit sesuai dengan standar audit serta memanfaatkan teknologi dalam melakukan pekerjaan audit. Buku ini menggunakan pendekatan kasus perusahaan disertai pengenalan software Audit Command Language (ACL). Buku Praktikum Pengauditan Pemrosesan Data Elektronik (PDE) tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga menyertakan banyak contoh dan tugas. Dengan adanya contoh-contoh dan tugas-tugas, pembaca diharapkan mampu memahami segala hal tentang proses auditing. Proses auditing yang disertakan dalam buku ini adalah tentang gambaran umum dan arsip perusahaan; piutang dagang dan penjualan; kas dan setara kas; persediaan, pembelian dan utang dagang; investasi dan beban dibayar di muka; aset tetap; beban yang masih harus dibayar dan utang lain-lain; modal saham; penyelesaian pemeriksaan; dan pendekatan audit dengan ACL.

( PDE ) PEMROSESAN DATA ELEKTRONIK KASUS : PT CENTRAL KURMA INDONESIA TAHUN BUKU 31 DESEMBER 2019 PROGRAM STUDI S - 1 AKUNTANSI Auditing adalah proses untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti objektif tentang asersi kegiatan dan ...

Pengadilan pajak : Upaya kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya. Oleh karenanya, penyelesaian sengketa pajak dipandang sebagai suatu hal yang signifikan dalam peningkatan integritas Wajib Pajak dan Fiskus (aparat perpajakan). Kepastian hukum dan keadilan yang dihasilkan oleh putusan penyelesaian sengketa pajak dijadikan sebagai ukuran bagi Wajib Pajak bahwa Fiskus telah menjalankan tugasnya dengan benar. Dengan mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, diharapkan akan dapat memicu peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan dan memupuk kesadaran Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, yang kemudian akan meningkatkan penerimaan pajak negara. Namun, sayangnya, dalam pembinaan Pengadilan Pajak telah terjadi dualisme berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU Pengadilan Pajak yang jika dihubungkan dengan kekuasaan kehakiman maka menjadi tidak sejalan dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Bahkan, ironisnya lagi, Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Maka, menjadi persoalan sekarang, bagaimana eksistensi Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan?

Pengadilan Pajak merupakan sarana bagi Wajib Pajak untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas sengketa pajaknya.

PENEGAKKAN HUKUM PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian pada Pendapatan Negara)

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena selama ini tindak pidana pajak dan tindak pidana lainya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 38, Pasal 39 dan 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah menjadi tanggung jawab pengurus atau wakilnya secara pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP. Sanksi pidana dalam tindak pidana perpajakan sesuai dengan UU KUP bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda. Penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda adalah menjadi tanggungjawab pengurus secara pribadi dan renteng. Apalagi pidana denda, berapapun jumlah atau besarnya, sesuai dengan Pasal 30 KUHP dapat diganti (subsider) dengan pidana kurungan minimal 1 (satu) hari dan maksimal 6 (enam) bulan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda pidana tersebut. Dalam Pasal 44c Ayat (3 ) UU HPP juga dijelaskan, jika terpidana orang tidak memiliki harta kekayaan yang mencukupi untuk membayar pidana denda, dapat dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi pidana penjara yang diputus. Hal ini lah yang menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara, yaitu hilangnya atau berkurangnya hak negara berupa penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara dari pelaku tindak pidana pajak. Oleh karena itu, dalam buku ini membahas bagaimana formulasi pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap Wajib Pajak Badan yang melakukan tindak pidana pajak, karena penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dengan pidana penjara dan pidana denda kepada pengurus tanpa memberikan tanggung jawab untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian pada pendapatan negara adalah bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Dalam rangka untuk mewujudkan moral justice, social justice dan legal justice dalam kerangka pidana perpajakan mendatang, maka pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan harus bersifat integratif, selain untuk penegakan hukum (represif), pencegahan (preventif) dan juga untuk upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara (restoratif). Upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dapat dilakukan dengan pertanggungjawaban pidana yang bersifat komulatif-alternatif terhadap badan dan/atau pengurusnya, yaitu selain pengurus dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP yang telah diubah terakhir dalam UU HPP, terhadap Wajib Pajak Badan juga dikenakan sanksi pidana dengan formulasi double track system, yaitu pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa tindakan lain seperti, pencabutan ijin-ijin tertentu seperti fasilitas tax holiday, angka pengengal impor (API), izin usaha dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana denda yang dijatuhkan dengan pertimbangan pidana denda terhadap Wajib Pajak Badan tidak dapat disubsider dengan kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 KUHP dan pidana denda yang tidak dapat bayar sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, harus dilakukan dengan tindakan penyitaan atau pemblokiran sampai dengan pelelangan aset Wajib Pajak Badan dalam rangka pengembalian kerugian pada pendapatan negara.

Buku berjudul Penegakan Hukum Pidana Perpajakan Di Indonesia (Tindak Pidana Pajak Wajib Pajak Badan dan Upaya Pengembalian Kerugian Pada Pendapatan Negara) adalah ingin memberi gagasan bagaimana pemidanaan dan pertanggungjawaban pidana ...