Sebanyak 73 item atau buku ditemukan

Komunikasi Islam

Dalam Al-Quran dan Hadis ditemukan cukup banyak istilah yang terkait dengan komunikasi. Di antara istilah tersebut ialah lafadz, qaul, kalarn, nuthq, naba, khabar, hiwar, jidal, bayan, tadzkir, tabsyir, indzar, tahridh, waadz, dakwah, taaruf, tawashi, tabligh, dan irsad. Prinsip yang penulis yakini adalah tidak ada kata yang betul-betul sama maknanya dalam Al-Quran, meskipun dalam bahasa Indonesia diterjemahkan sama. Penulis juga meyakini bahwa semua kata memiliki rohnya masing-masing. Diversifikasi kata yang digunakan dalam Al-Quran untuk hal-hal yang terkait dengan komunikasi penulis yakini akan membentuk konfigurasi makna yang indah untuk tema besar Ilmu Komunikasi Islam. Buku ini mencoba menghimpun data-data tentang komunikasi dalam Al-Quran dan Hadis serta memformulasikannya dalam sebuah bangunan Ilmu Komunikasi Islam. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Diversifikasi kata yang digunakan dalam Al-Quran untuk hal-hal yang terkait dengan komunikasi penulis yakini akan membentuk konfigurasi makna yang indah untuk tema besar Ilmu Komunikasi Islam.

Hukum Tata Negara

Untuk membuat kerja-kerja ketatanegaraan berjalan sebagaimana mestinya demi memenuhi hak-hak dan hajat hidup rakyat, negara didukung dan berisikan lembaga-lembaga pemerintahan yang masing-masingnya memiliki wewenang dan kekuasaan tertentu, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dalam kajian akademik, hal-hal semacam itu sangat erat kaitannya dengan kajian hukum tata negara. Sederhananya, ruang lingkup kajian hukum tata negara meliputi struktur umum organisasi negara, lembaga-lembaga negara, hubungan lembaga-lembaga itu satu sama lain, serta kekuasaannya, selain pula soal hak asasi warga negaranya. Dan, buku di tangan pembaca ini kurang lebih dan secara cukup rinci juga akan mengulas soal-soal tersebut. Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara. Memasuki pertengahan isi buku, bab-babnya mengulas soal konstitusi, lembaga negara, bentuk dan sistem pemerintahan, hingga hak asasi manusia. Pada bagian-bagian akhir, tema-tema yang diangkat seputar pemerintahan daerah, pemilu dan pemilukada, hingga soal kewarganegaraan.

Di dalamnya akan dipaparkan tema-tema krusial yang berkaitan erat dengan kajian hukum tata negara. Pada bab-bab awal, dijelaskan terlebih dahulu terkait tinjauan umum, asas-asas, dan sumber hukum tata negara.

Shalat Orang Sakit

Sakit tidak menggugurkan kewajiban shalat, sehingga orang yang sakit tetap wajib shalat semaksimal yang bisa dilakukan. Dan keringanan itu tidak boleh dikarang-karang sendiri. Di antara bentuk keringan yang syar'i adalah keringanan dalam bersuci tid

Bagian Utuh Dari Sebuah Negara Bab 3 : Pendapat Haramnya Bank A. Dr. Yusuf Al-Qaradawi B. Dr. Wahbah Az-Zuhaili C. Syeikh Bin Baz D. Syeikh Abu Zahrah E. Syeikh Jadil Haq Ali Jadil Haq Bab 4 : Pendapat Halalnya Bank A. Syeikh Dr. Ali ...

Ibadah Haji Rukun Islam Kelima

Daftar Isi Bab 1 : Pengertian Haji & Umrah A. Pengertian Haji 1. Bahasa 2. Istilah B. Perbedaan Haji dan Umrah 1. Haji Terikat Waktu Tertentu 2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifa

Nabi menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ditanya pula, “Lalu apa?" Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?" Jawab beliau, “Haji mabrur."(HR Bukhari dan Muslim) 6. Jamaah Haji Menjadi Tamu ...

Kewajiban Membayar Zakat Bagi ASN: Belajar dari UINSU

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful). Kedudukannya yang sangat prinsipil dan fundamental dalam ajaran Islam, dibuktikan dengan pengaturannya yang bersifat normative, imperative dan enforcement. Memperhatikan dampak kemashlahatan (benefits) yang diberikan zakat kepada masyarakat bahkan negara, maka sejumlah turut serta negara mengatur tentang pengelolaan zakat, termasuk Indonesia, tentu ini menjadi kontribusi Hukum Islam terhadap hukum nasional. Pengaturan pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud, meliputi keseluruhan tata kelola yang dimulai dari kelembagaan, pengumpulan, hingga distribusi zakat. Pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia melalui berbagai transformasi dan inovasi, perubahan tersebut terjadi karena dipengaruhi dengan perubahan kepemimpinan. Sejak masa penjajahan, Orde Lama, Orde Baru, Era Reformasi, hingga pasca Reformasi, pengaturan zakat berubah-ubah baik dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, maupun pengaturan pengelolaan zakat itu sendiri. Hal ini terjadi karena perbedaan cara pandang penguasa pada zamannya terhadap zakat. Baik perspektif hukum Islam maupun perspektif konstitusi, pengaturan pengelolaan zakat dapat dibenarkan (justifikasi) untuk diatur dalam Undang-Undang. UINSU sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) memperhatikan kedudukan zakat dalam hukum Islam, serta memperhatikan kemashlahatan yang diberikan zakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, mewajibkan ASN UINSU untuk membayar zakat. Kewajiban sebagaimana dmaksud, dimulai dengan lembar Persetujuan Pemotongan Zakat yang disetujui oleh masing-masing ASN UINSU secara sukarela (voluntary). Selanjutnya UPZ UINSU melakukan pengumpulan zakat ASN UINSU melalui payroll system, dan langsung masuk ke Rekening UPZ UINSU. Hasil pengumpulan zakat tersebut dikelola dan disalurkan UPZ UINSU kepada mahasiswa yang kesulitan dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan perkuliahan. Tentu saja UPZ UINSU menentukan kriteria dan syarat mahasiswa yang berhak mendapatkan Beasiswa UPZ. Pada gilirannya buku ini dapat dijadikan role model dalam pengelolaan zakat di berbagai institusi pemerintah/swasta lainnya.

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful).