Sebanyak 217 item atau buku ditemukan

Hukum Pidana Internasional

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional. Selain itu, kondisi di penghujung dan awal milenium ini juga membawa banyak perubahan dalam hukum pidana internasional. Hukum pidana internasional adalah disiplin ilmu yang merupakan gabungan dari ilmu hukum pidana dan hukum Internasional, baik hukum materiil maupun hukum formalnya. Buku ini disusun ke dalam empat bagian. Bagian ke satu merupakan bagian pendahuluan yang menguraikan tentang hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional, kedudukan hukum pidana internasional dalam ilmu hukum; istilah hukum pidana internasional; sejarah perkembangan hukum pidana internasional; serta asas-asas hukum pidana internasional. Bagian kedua membahas tentang tindak pidana internasional; jenis-jenis tindak pidana internasional; subjek hukum pidana internasional; pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana internasional; serta tindak pidana transnasional dan transnasional terorganisasi. Bagian ketiga membahas tentang peradilan pidana internasional sementara atau ad hoc, antara lain: Peradilan Nuremberg, Tokyo, Yugoslavia, dan Rwanda. Selain itu dibahas pula peradilan internasional ad hoc campuran (hybrid model) di mana di dalamnya mengulas tentang Peradilan Sierra Leone, Kosovo, Kamboja, dan Timor Timur. Bagian keempat yang merupakan bagian terakhir membahas tentang Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court). Buku ini patut dijadikan referensi oleh kalangan akademisi dan praktisi di bidang hukum pidana internasional. Selain itu, dapat menjadi bahan rujukan bagi mahasiswa Fakultas Hukum (konsentrasi Hukum Pidana dan Hukum Internasional), mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (konsentrasi Hubungan Internasional), serta masyarakat umum yang tertarik pada kajian hukum pidana internasional. Buku persembahan penerbit MediaPressindoGroup

Hukum pidana internasional mengalami perkembangan yang sangat pesat pasca-Perang Dunia II. Perang Dunia II merupakan sejarah kelam dalam peradaban manusia sekaligus laboratorium bagi perkembangan hukum pidana internasional.

Negara dalam Dimensi Hukum Internasional

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap. Namun, buku ini hanya memuat beberapa bahasan dari ketiga syarat berdirinya negara, yang dipandang perlu diketahui sebagai bahan studi awal oleh mahasiswa. Pembahasannya terurai dalam sebelas bab. Bab pertama membahas tentang wilayah negara secara umum, sedangkan bab kedua secara khusus membahas konsepsi negara kepulauan Indonesia dan Wawasan Nusantara. Masalah ini perlu dipaparkan secara khusus mengingat konsepsi negara kepulauan dan Wawasan Nusantara merupakan fenomena yang relatif baru dalam hukum internasional. Bab ketiga, keempat, dan kelima pada dasarnya membahas tentang kedaulatan dan berbagai implikasinya yang dapat berlaku dalam tertib hukum internasional. Adapun bab keenam, ketujuh, dan kedelapan membahas tentang penduduk negara dan aspek-aspek tertentu yang berkaitan dengan penduduk negara, termasuk di dalamnya tentang warga negara asing. Bab kesembilan membicarakan garis besar tentang pertanggungjawaban negara, suatu doktrin lama dalam hukum internasional yang tetap harus dipelajari dalam studi hukum internasional. Bab kesepuluh membahas tentang pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan, suatu tema baru yang mendapat perhatian internasional pada era globalisasi. Selanjutnya, dalam bab kesebelas, penulis menguraikan tahap-tahap perkembangan pengaturan dalam hukum internasional. Di dalamnya ingin ditunjukkan bahwa perkembangan tatanan sosial di tingkat internasional juga memengaruhi pertumbuhan pengaturan dalam hukum internasional. Sekaligus ingin menunjukkan bahwa ketika kita berbicara hukum, pembahasannya tidak lepas dari tatanan sosial yang ada. Buku ini disusun dengan mendasarkan pada penelitian literatur. Dari penelitian ini diperoleh ajaran-ajaran, doktrin-doktrin, keputusan-keputusan kasus, serta ketentuan hukum, yang kemudian dikumpulkan serta disistematisasi untuk penyusunan buku ini.

Buku ini tidak dimaksudkan untuk membahas semua aspek dari ketiga syarat berdirinya suatu negara secara lengkap.

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum. Pengantar hukum Indonesia mempelajari hukum yang berlaku di suatu tempat (dalam hal ini Indonesia), serta terikat pada waktu tertentu (dalam hal ini hanya hukum yang sedang berlaku saat ini saja). Pengantar Hukum Indonesia merupakan pengantar untuk mempelajari bidang-bidang/aturan/ketentuan/tata hukum yang berlaku di Indonesia. Objek Pengantar Hukum Indonesia adalah peraturan-peraturan hukum yang sedang berlaku di Indonesia saat ini (hukum positif Indonesia). Buku ini akan memberikan pemahaman bagi mahasiswa hukum strata satu, dua, dan tiga tentang apa yang dimaksud ilmu hukum terkait tentang definisi hukum, manusia, masyarakat, dan norma, tujuan hukum, fungsi hukum, subjek dan objek hukum, klasifikasi hukum, sumber hukum, serta tentang tinjauan umum hukum dalam Islam. Selanjutnya buku ini menjelaskan sejarah hukum di Indonesia dimulai zaman masa Majapahit, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, dan zaman kemerdekaan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Pengantar Hukum Indonesia maupun pengantar ilmu hukum sama-sama merupakan pengantar untuk mempelajari hukum, dan merupakan matakuliah dasar yang wajib dikuasai oleh setiap mahasiswa fakultas syariah dan hukum.

Hukum Pidana Khusus

Memahami delik-delik diluaR KUHP

Pembangunan hukum pidana nasional yang bertumpu pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat telah lama menjadi impian dan harapan masyarakat. Harapan itu yakni terbentuknya KUHP nasional sebagai pengganti KUHP yang berlaku saat ini. Namun demikian, harapan itu belum kesampaian. Untuk memenuhi kebutuhan hukum dibentuklah berbagai undang-undang (UU) yang memuat norma, sanksi pidana, dan hukum acara pidana yang bersifat khusus. Terbentuknya berbagai UU tersebut sedikit banyak akan berpengaruh pada upaya sinkronisasi dan efektivitas penegakannya. Bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tumpang-tindih kewenangan yang dapat berujung pada konflik antar-sesama penegak hukum. Buku ini terdiri atas empat bab: Bab 1 tentang pendahuluan, berisi sejarah perkembangan Hukum Pidana Khusus dan politik hukum pidana. Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus. Bab 3 tentang subjek hukum dan pertanggungjawaban pidana korporasi. Bab 4 tentang ruang lingkup Hukum Pidana Khusus, yang terdiri atas uraian terhadap 31 (tiga puluh satu) perumusan tindak pidana (delik) dalam UU yang tersebar di luar KUHP. Perumusan tindak pidana tersebut, yakni: (1) Tindak pidana dalam UU Korupsi; (2) Tindak pidana dalam UU Pencucian Uang; (3) Tindak pidana dalam UU Terorisme; (4) Tindak pidana dalam UU Pengadilan Hak Asasi Manusia; (5) Tindak pidana dalam UU Narkotika; (6)-Tindak pidana dalam UU Psikotropika; (7) Tindak pidana dalam UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya; (8) Tindak pidana dalam UU Lingkungan Hidup; (9) Tindak pidana dalam UU Perikanan; (10) Tindak pidana dalam UU Kehutanan; (11) Tindak pidana dalam UU Penataan Ruang; (12) Tindak pidana dalam UU Keimigrasian; (13) Tindak pidana dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; (14) Tindak pidana dalam UU Kesehatan; (15) Tindak pidana dalam UU Praktik Kedokteran; (16) Tindak pidana dalam UU Sistem Pendidikan Nasional; (17) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis; (18) Tindak pidana dalam UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; (19) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Anak; (20) Tindak pidana dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik; (21) Tindak pidana dalam UU Pornografi; (22) Tindak pidana dalam UU Kepabeanan; (23) Tindak pidana dalam UU Cukai; (24) Tindak pidana dalam UU Perlindungan Konsumen; (25) Tindak pidana dalam UU Pangan; (26) Tindak pidana dalam UU Paten; (27) Tindak pidana dalam UU Merek; (28) Tindak pidana dalam UU Hak Cipta; (29) Tindak pidana dalam UU Pemilu; (30) Tindak pidana dalam UU Kewarganegaraan; dan (31) Tindak pidana dalam UU Penerbangan. Sebagai buku yang mengkaji tindak pidana di luar kodifikasi (KUHP), buku ini perlu dibaca oleh berbagai kalangan terutama mahasiswa Fakultas Hukum, akademisi, aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat, pegawai rutan/lapas) dan semua kalangan yang tertarik untuk mengenal dan mendalami tindak pidana di luar KUHP. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Bab 2 tentang pengertian dan karakteristik Hukum Pidana Khusus, berisi pengertian hukum pidana, sifat dan pembagian hukum pidana, pengertian. Hukum Pidana Khusus, dan karakteristik Hukum Pidana Khusus.

Hukum Perlindungan Nasabah Bank

Upaya Hukum Melindungi Nasabah Bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di Bidang Perbankan

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan. Karena apabila kejahatan berkembang pesat tanpa ada proteksi dari undang-undang terkait akan memunculkan korban kejahatan (viktimisasi). Sebagai analisisnya adalah munculnya kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik di bidang perbankan. Lebih lanjut diatur dalam UndangUndang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kejahatan ini bersifat white collar crime karena dilakukan oleh pelaku kejahatan profesional di bidangnya. Kejahatan ITE di bidang perbankan menjelma menjadi kejahatan dengan modus operandi baru, yaitu kejahatan ITE di bidang perbankan yang lebih cenderung mengarah kepada perbuatan kejahatan pencucian uang (money loundring).

Perkembangan hukum pada suatu negara harus dapat menjamin kontrol terhadap laju perkembangan kejahatan.

Hukum Perdata Dan Hukum Acara Perdata

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata. Salah satu contoh pengaruh tersebut dalam hukum perdata adalah semakin maraknya bentuk benda yang tergolong intangible assets (contohnya: hak cipta dan paten) dibandingkan tangible assets sehingga pembahasan mengenai ini perlu dimasukkan di dalam materi hukum benda dengan persentase yang lebih tinggi. Sedangkan di dalam bidang hukum acara perdata adalah perkembangan alat-alat bukti yang saat ini diterimanya percakapan di media social sebagai salah satu alat bukti yang diterima di pengadilan.

Buku ajar ini juga memuat konten yang kekinian seiring dengan era teknologi informasi 4.0 yang mempengaruhi berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang hukum perdata dan hukum acara perdata.

Hukum Perdata

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan. Topik-topik dalam hukum perdata Islam merupakan topik yang tidak mudah ditemui dalam buku ajar hukum perdata lainnya, bahkan terkesan asing. Buku ajar ini berusaha mengawali agar perkuliahan hukum perdata tidak hanya berkutat pada materi-materi yang umum tetapi juga disertai dengan materi-materi perdata Islam.

Hukum perdata di sini tidak hanya mencakup tema-tema yang telah ditetapkan dalam KUHpdt, melainkan juga dilengkapi dengan tinjauan hukum perdata Islam sebagai penutup dari pembahasan.

Memahami Hukum Perdata International Di Indonesia

Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara. Kondisi ini membuka peluang dan tantangan baru akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang berlangsung secara pesat. Kaidah dan teori Hukum Perdata Internasional (HPI) diperlukan untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul dari hubungan dan peristiwa hukum yang di dalamnya terdapat unsur asing (foreign elements), baik karena personalitas para pihak maupun teritorialitas, yang menyebabkan dua sistem hukum dari dua negara atau lebih saling bersinggungan. Buku perseambahan Penerbit PrenadaMediaGroup

Perdagangan bebas dan globalisasi telah mendorong interaksi yang semakin luas antara subjek-subjek hukum di berbagai negara.

Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional

Buku ini mengupas secara komprehensif berbagai elemen dasar mulai dari definisi dan dasar berlakunya hukum perdata, sampai sistematika dan bagian-bagian utama hukum perdata. Buku ini dilengkapi pula dengan bahasan seputar yurisprudensi dalam hukum perdata, lembaga penjamin, dan aspek hukum kontrak dagang via internet sebagai upaya menghadirkan jembatan yang menghubungkan antara teori dan aplikasi nyata. --- Buku persembahan penerbit Kencana (Prenadamedia)

Buku ini mengupas secara komprehensif berbagai elemen dasar mulai dari definisi dan dasar berlakunya hukum perdata, sampai sistematika dan bagian-bagian utama hukum perdata.

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia. Di antara tema inti dalam buku ini antara lain: Problematika nikah fasid dan hubungannya dengan pembatalan nikah dalam pelaksanaan hukum perkawinan Indonesia. Pengangkatan anak. Harta bersama. Hukum hibah. Wasiat. Hukum waris Islam-studi banding dengan syarat lama dan hukum positif modern. Paradigma baru hukum wakaf. Hukum sedekah. Pengaruh teori receptie dalam perkembangan hukum di Indonesia. Aneka permasalahan tersebut disajikan secara logis dan sistematis dengan memadukan teori dan praktik sehingga mudah diakses oleh para mahasiswa, pencari keadilan, praktisi hukum, dan masyar akat pada umumnya. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini merupakan kontribusi penulis dalam menghadirkan beragam masalah perdata yang menjadi kewenangan pengadilan agama di Indonesia.