Sebanyak 128 item atau buku ditemukan

Teori dan kebijakan hukum investasi langsung

(Direct Investment)

Buku berjudul Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) merupakanhasil perbaikan dan penyempurnaan dari beberapa makalah yang penulis buat sebagai tugas akhir Program Pencangkokan dan Penyusunan Silabus Hukum Ekonomi yang penulis ikuti atas beasiswa dari ELIPs Project USAID bekerja sama dengan Menteri Koordinator Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan (Menko Eko Wasbang) pada tahun 1994 Jakarta yang diwujudkan dalam materi ajar (teaching material) Hukum Investasi di bawah bimbingan Prof. Erman Radjagukguk, S.H., LL.M., Ph.D. Selain itu, pengayaan materi yang penulis peroleh dari Prof. Dr. Rudhi Prasetya, S.H. Buku ini pun merupakan kegundahan hati penulis karena tidak ada satu pun buku di Indonesia yang membahas secara tuntas aktivitas investasi langsung dari awal pendirian perusahaan penanaman modal, perizinan, operasional, fasilitas berupa jaminan dan insentif investasi bagi perusahaan penanaman modal, sampai perusahaan berakhir izin usahanya, bahkan mungkin dinasionalisasi, dan kemungkinan penyelesaian sengketa. Buku persembahan penerbit PrenadaMedia

Buku berjudul Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) merupakanhasil perbaikan dan penyempurnaan dari beberapa makalah yang penulis buat sebagai tugas akhir Program Pencangkokan dan Penyusunan Silabus Hukum Ekonomi ...

Merger Perusahaan Publik (Suatu Kajian Hukum Korporasi)

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi. Sekalipun pasar modal Indonesia bukan "infant" lagi, namun penulis merasa "masih relevan" untuk sedikit mengulas mengenai konteks perusahaan publik dan merger menurut sistem hukum Singapura, di mana pemilihan Singapura dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain: Singapura adalah negara tetangga yang maju perekonomiannya dan yang menerapkan sistem common law, dan kuantitas serta kualitas investasi langsung dan portofolio perusahaan-perusahaan Singapura dalam dunia usaha Indonesia yang sangat signifikan. Salah satu bagian dari buku ini juga memuat tentang sistematika penyusunan suatu laporan uji tuntas (legal due diligence) yang disertai dengan komentar penulis yang tujuannya semata-mata membagi (sharing) pengalaman penulis dalam melakukan uji tuntas dan penyusunan laporan uji tuntas, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa sistematika laporan uji tuntas dalam buku ini merupakan sesuatu yang sempurna dan tanpa cela. Substansi dari suatu laporan uji tuntas tidak lekang oleh waktu, tetapi prinsip mendasar yang lekang sepanjang waktu adalah penyingkapan menyeluruh (full disclosure) dari suatu uji tuntas termasuk laporan legal due diligence.

Buku yang disusun penulis ini membahas segala hal yang terkait dengan merger perusahaan publik (emiten atau perusahaan tercatat) khususnya dari perspektif hukum korporasi.

Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum) Buku Kesatu

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri. Karena itu, jika kita ingin mendalami hukum pasar modal, kita harus selalu mengikuti perkembangannya yang ternyata sangat dinamis tersebut, di samping juga memahami kaidah dasar, konsep, dan teori-teori hukum pasar modal. Penulis mencoba meramu ke semua elemen tersebut ke dalam buku Pasar Modal Modern ini, yang berisikan hal-hal yang aktual dan modern. Di setiap negara yang modern, pasar modal memainkan peranan yang penting bagi berjalannya roda ekonomi sehingga praktek pasar modal yang baik, tertib, adil, dan mengandung kepastian hukum sudah merupakan kebutuhan. Praktek pasar modal yang modern seperti itu hanya dapat terealisasi manakala dikawal oleh suatu perangkat hukum dan perundang-undangan tentang pasar modal yang modern pula, yang telah dikupas secara mendalam dalam buku ini. Karena itu, buku ini sangat berguna bagi siapa saja yang berminat di bidang pasar modal, baik para teoretisi, seperti dosen, mahasiswa (tingkat S-1, S-2, atau S-3), atau peneliti maupun praktis, seperti lawyer, notaris, konsultan hukum perusahaan, akuntan, para pelaku di pasar modal, perusahaan yang sudah go public, atau mempunyai hasrat untuk go public, perusahaan atau orang yang sering berurusan dengan perusahaan go public, atau praktisi lain yang berkecimpung dalam bidang hukum, bisnis, dan keuangan.

Hukum pasar modal yang merupakan cabang baru dari hukum bisnis berkembang sangat pesat mengikuti perkembangan praktek dan perundang-undangan di bidang pasar modal itu sendiri.

Dinamika Hukum Investasi di Indonesia

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat. Dalam buku ini dapat dilihat bahwa pembahasan tidak hanya berputar pada laju investasi saat ini melainkan secara umum pembaca dibawa terlebih dahulu memahami secara general apa ruang lingkup investasi, instrumen hukum, serta teori investasi. Pengetahuan implementatif akan didapatkan pembaca di bagian-bagian seperti sengketa di bidang investasi dan politik hukum investasi. Secara komprehensif buku ini juga menyajikan bagaimana perkembangan investasi nasional terutama di bidang yang sedang naik tren seperti sektor pariwisata dan kelapa sawit. Informasi-informasi tersebut disajikan dengan pemilihan peristiwa dan data yang diambil secara selektif untuk menjawab keinginan penulis guna mendorong pengetahuan terkait investasi untuk masyarakat di Indonesia baik untuk para profesional yang terkait langsung, pelajar, maupun masyarakat umum.

Melihat fenomena investasi yang begitu masive di Indonesia, penulis terdorong untuk menuliskan dinamika investasi Indonesia pada sebuah buku yang dapat diakses secara luas dan mudah oleh masyarakat.

Hukum investasi

Investasi sebagai salah satu bagian penting dalam aktivitas perekonomian modern belakangan ini telah berkembang pesat seiring dengan meningkatnya perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan. Untuk itu, dari segi hukum, para pelaku investasi atau pihak yang tertarik untuk terjun dalam kegiatan investasi harus memahaminya dengan benar agar investasi yang dilakukannya tidak melanggar hukum sehingga merugikan diri sendiri dan pihak lain. Buku ini, yang dibagi menjadi 10 bab, memberi gambaran mengenai regulasi investasi secara lengkap dan komprehensif dan berbagai aspek investasi yang dinamis, mulai dari pengenalan dasar hukum investasi, teori-teori investasi, prinsip investasi internasional dan prinsip investasi dalam negeri, kebijakan dalam bidang investasi yang meliputi kebijakan investasi secara umum dan kebijakan investasi di Indonesia, bentuk usaha dan kerja sama investasi, bidang usaha untuk kegiatan investasi, analisis fasilitas, insentif, dan jaminan dalam kegiatan investasi hak dan kewajiban investor berikut sanksi, persoalan perizinan investasi dan penyelesaian sengketa investasi. Buku ini diharapkan tidak hanya bermanfaat sebagai buku pegangan dasar mahasiswa yang menempuh matakuliah Hukum Investasi, melainkan juga menjadi referensi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas yang tertarik mendalami Hukum Investasi. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Buku ini, yang dibagi menjadi 10 bab, memberi gambaran mengenai regulasi investasi secara lengkap dan komprehensif dan berbagai aspek investasi yang dinamis, mulai dari pengenalan dasar hukum investasi, teori-teori investasi, prinsip ...

HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN

Judul : HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Penulis : Junaidi, S.H., M.H., C.L.A Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 180 Halaman No ISBN : 978-623-5687-82-7 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan bagian dari lembaga pembiayaan. Munculnya industri leasing di tanah air diawali dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri Republik Indonesia yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor KEP-122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974 dan Nomor 30/Kpb/I/1974 pada tanggal 7 Februari 1974. Perusahaan pembiayaan pertama yang lahir pasca SKB tiga Menteri tersebut adalah PT PANN Persero yang didirikan pada tanggal 16 Mei 1974 dengan fokus kegiatan pembiayaan leasing (sewa guna usaha) kapal. Selanjutnya menyusul berdiri perusahaan pembiayaan lainnya yaitu PT Orient Bina Usaha Leasing (OBUL) pada awal tahun 1975 yang fokus pada kegiatan pembiayaan mesin- mesin industri. Istilah lembaga pembiayaan mungkin belum terkenal dibandingkan dengan lembaga keuangan dan lembaga perbankan. Belum akrabnya dengan istilah ini bisa jadi karena dilihat dari eksistensinya lembaga pembiayaan memang relatif masih baru jika dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, yaitu bank. Bidang-bidang usaha yang masuk dalam lingkup pembiayaan, yaitu : 1. Sewa guna usaha (leasing); 2. Modal ventura (venture capital); 3. Anjak Piutang (factoring); 4. Pembiayaan Konsumen (consumer finance); 5. Kartu kredit (credit card); Pengembangan keuangan Indonesia juga ditandai dengan adanya diversifikasi produk keuangan Indonesia, yaitu dengan bermunculannya lembaga pembiayaan di luar bank yang dapat dijadikan alternatif dalam pemenuhan kebutuan masyarakat akan pembiayaan yang diinginkan. Berkembangnya lembaga keuangan non bank yang menawarkan berbagai bentuk fasilitas pembiayaan akan lebih memperluas penyediaan alternatif bagi dunia usaha serta kebutuhan masyarakat Indonesia dalam sistem perekonomian Indonesia.

Judul : HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Penulis : Junaidi, S.H., M.H., C.L.A Ukuran : 14,5 x 21 cm Tebal : 180 Halaman No ISBN : 978-623-5687-82-7 HUKUM LEMBAGA PEMBIAYAAN Perusahaan Pembiayaan yang sebelumnya dikenal dengan leasing merupakan ...

Hukum Lembaga Keuangan Dan Perbankan

Di era sekarang, bidang keilmuan sudah semakin maju dan bersifat interdisipliner tak terkecuali dalam bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan ekonomi, politik, dan sosial. Dalam konteks ekonomi, sarjana hukum di Indonesia perlu memahami secara teoretis yuridis mengenai lembaga perbankan sebagai bagian dalam sistem keuangan dengan pendekatan utama pada aspek hukum berkaitan dengan sejarah perbankan Indonesia, jenis dan usaha bank, penanganan bank bermasalah, dan hubungan dengan berbagai bidang hukum lain. Buku yang ada di tangan pembaca bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam mempelajari matakuliah hukum lembaga keuangan dan perbankan. Di samping pendekatan hukum, pendekatan ekonomi diberikan agar mahasiswa dapat memahami karakter berbagai hukum positif menyangkut perbankan sebagai bagian dari bidang ekonomi moneter serta mengenai fungsi dan peranan lembaga keuangan bank dan nonbank, jenis-jenis lembaga keuangan bank dan nonbank serta sejarah perkembangannya. Penulis membagi pokok bahasan dalam buku ini menjadi 15 bab, yaitu: Bab 1 Pendahuluan; Bab 2 Sewa Guna Usaha; Bab 3 Anjak Piutang; Bab 4 Kartu Kredit; Bab 5 Pembiayaan Konsumen; Bab 6 Perusahaan Modal Ventura; Bab 7 Pasar Modal; Bab 8 Reksa Dana; Bab 9 Lembaga Asuransi; Bab 10 Dana Pensiun; Bab 11 Pegadaian; Bab 12 Perbankan; Bab 13 Bank Indonesia; Bab 14 Bank Syariah; dan Bab 15 Otoritas Jasa Keuangan. Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup #Kencana

Tidak menarik dana secara langsung (non-deposit taking) artinya tidak mengambil uang secara langsung dari masyarakat ... Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk ...

Filsafat Huku Ekonomi Syariah

Kajian Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Akad-akad Muamalah Kontemporer

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum. Sebab itu, jika kajian filsafat hukum Islam masih bersifat umum yang memuat seluruh topik kajian hukum Islam, mulai dari ibadah, muamalah, munakahah, siyasah, hingga jinayah (hukum pidana Islam), maka kajian filsafat hukum ekonomi syariah akan berfokus pada kajian filosofis hukum-hukum yang berkaitan dengan muamalah maliyah kontemporer atau yang sering disebut sebagai hukum ekonomi syariah. Buku ini akan lebih spesifik membahas aspek filosofis akad-akad muamalah kontemporer yang merupakan basis pengembangan dan inovasi akad-akad produk di perbankan syariah. Ini dikarenakan literatur yang secara spesifik membahas topik ini masih sangat langka dan sangat dibutuhkan untuk membantu mahasiswa dalam memahami aspek filosofis hukum ekonomi syariah yang menjadi matakuliah di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta. Kehadiran buku ini, diharapkan mampu mengisi kekosongan ini dan sekaligus berguna bagi mahasiswa dalam memahami nilai filosofis akad-akad muamalah kontemporer di dunia perbankan syariah. Buku ini layak dijadikan bahan ajar bagi matakuliah Filsafat Hukum Islam atau Filsafat Ekonomi Syariah yang diajarkan di program studi Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, Hukum Ekonomi Syariah dan program studi lainnya yang relevan di perguruan tinggi Islam, STAIN, IAIN, dan UIN serta perguruan tinggi swasta lainnya yang menawarkan matakuliah yang sama Buku persembahan penerbit PrenadaMediaGroup

Kajian filsafat hukum ekonomi syariah merupakan cabang dari studi filsafat hukum Islam secara umum.

Rekonstruksi Hukum Jaminan pada Akad Mudharabah

Buku ini disusun untuk menambah khazanah ilmu hukum, khususnya hukum perbankan syariah dalam mengimplementasikan salah satu pembiayaannnya, yaitu akad mudharabah. Kahian terhadap lembaga keuangan perbankan syariah harus senantiasa dilakukan mengingat begitu cepatnya perkembangan lembaga keuangan perbankan syariah di dunia khususnya, dan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia pada umumnya.

Buku ini disusun untuk menambah khazanah ilmu hukum, khususnya hukum perbankan syariah dalam mengimplementasikan salah satu pembiayaannnya, yaitu akad mudharabah.

Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah

Buku yang ada di hadapan pembaca kali, diharapkan dapat menjadi salah satu rujukan untuk mendalami ekonomi syariah, terutama di sekitar akad syariah dan jaminan kebendaan yang berasal dari akad syariah. Buku ini dapat menjadi tambahan referensi bagi para peminat ekonomi syariah, baik kalangan akademis maupun praktisi. ------- Penerbit Kencana (Prenadamedia Group)

Barangkali atas pertimbangan yang demikian, kalangan perbankan syariah, sangat hati-hati dalam melakukan kerja sama ... dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadinasabah; ...