Sebanyak 494 item atau buku ditemukan

Tokoh-Tokoh Pembaharu Hukum Islam di Indonesia

Berbicara tentang pembaharuan hukum Islam tidak lepas dari upaya melalui proses tertentu yang dilakukan oleh mereka yang mempunyai kompetensi dan otoritas dalam pengembangan hukum Islam (mujtahid), dengan cara-cara tertentu, berdasarkan kaidah-kaidah istinbat/ijtihad untuk menjadikan hukum Islam dapat tampil lebih segar dan nampak modern tidak ketinggalan zaman. Dari sini, dapat dipahami bahwa pembaharuan hukum Islam adalah upaya atau gerakan ijtihad untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian ajaran Islam di bidang hukum dengan kemajuan modern, sehingga hukum Islam dapat menjawab segala tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan-perubahan sosial sebagai akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Secara umum terdapat lima metode yang digunakan dalam upaya pembaharuan hukum Islam, metode-metode tersebut adalah (1) takhayyur, (2) talfiq, (3) takhshîsh al-qadlâ, (4) siyâsah syar‘îyah, dan (5) reinterpretasi nash. Meskipun dalam penggunaan istilah metode-metode tersebut, dalam hal-hal tertentu antara satu ilmuan dengan ilmuan yang lain kadang berbeda. Misalnya untuk menyebut istilah takhshâsh alqadlâ dan/atau siyâsah syar‘îyah dengan metode prosedur administrasi. Demikian juga untuk istilah reinterpretasi (penafsiran ulang) digunakan istilah ijtihad. Di samping itu, juga terdapat perbedaan dalam hal pengelompokan, misalnya istilah takhayyur dan talfiq. Sebagian ilmuan memisahkan antara takhayyur dan talfiq, namun ada juga yang menyatukannya. Adapun dasar pertimbangan yang digunakan dalam menggunakan metode-metode tersebut di atas setidaknya ada dua, yaitu: (1) mashlahah mursalah, dan (2) konsep yang lebih sejalan dengan tuntutan dan perubahan zaman. Wal hasil, kemaslahatan menjadi ujung tombak dalam pergerakan dan reformasi hukum Islam. Demikian ini karena mashlahat merupakan inti dari maqashid al shari’ah (tujuan hukum Islam). Sejalan dengan pernyataan Al-Syatibi bahwa pada dasarnya hukum dan seperangkat aturan-aturan yang disyari’atkan oleh Allah kepada umat manusia memiliki maksud dan tujuan demi ketercapaiannya kemaslahatan umat manusia. Buku ini terdiri atas 17 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya Gagasan Dan Dinamikan Pembaharuan Hukum Islam Di Indonesia, Maslahah: Kerangka Metodologis Paradigma Pembaharuan Hukum Islam, Prof. Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof. Dr. M. Quraish Shihab, M.A., Prof. Dr. Huzaimah T. Yanggo, M.A., Prof. Dr. M. Atho Mudzhar, MSPD, Prof. Dr. Satria Effendi M. Zein, M.A., Prof. Dr. Juhaya S. Praja, M.A., Prof. Dr. M. Amin Abdullah, K.H. Masdar F. Mas’udi, dan Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, M.A.

Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. Hazairin Harahap, Prof. Dr. Ibrahim Hosen, Prof. Dr. Munawir Syadzali, Dr. (HC) K.H. Sahal Mahfuz, Dr. Nurcholis Madjid (Cak Nur), K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Prof.

Perkembangan Hukum Pidana

Dalam buku ini terdiri dari 14 bab yang kesemuanya berkorelasi dan berkoherensi dengan perkembangan hukum pidana, Adapun isu hukum dala buku ini yakni, pertanggungjawaban pidana korporasi; Abolisionist dan Retensionist; Kebijakan Kriminal Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Tinjauan Perlindungan Korban Tindak Pidana Terorisme di Indonesia dan Amerika Serikat; Teori Pemidanaan dalam KUHP dan RKUHP; Restorative Justice dan Diversi; Korupsi dan Asset Recovery di Indonesia; Keuangan Negara dalam Perspektif Hukum Pidana; Delik Penyertaan dalam Tindak Pidana Khusus; Cyber Crime dalam UU ITE; Perlindungan Data Pribadi; Delik Pers dan Pertanggungjawabannya; Polemik Anti Money Laundering dan Perkembangannya; Korupsi dan Pidana Mati.

... Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang- Undang Nomor 24 ...

HUKUM PERDATA

Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu berhubungan dengan manusia lainnya. Tentunya, dalam menjalani kehidupan sosial, menimbulkan suatu hukum untuk mengatur kehidupan itu. jenis hukum tersebut disebut hukum perdata. Hukum perdata juga sering disebut hukum sipil, karena kata 'sipil' umumnya merupakan lawan kata dari 'militer', maka istilah yang sering digunakan adalah 'perdata'. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang hukum perdata, Hukum perdata di Indonesia sampai saat ini masih beraneka ragam (pluralistis). Di mana masing-masing golongan, penduduk mempunyai hukum perdata sendiri-sendiri kecuali bidang-bidang tertentu yang sudah ada unifikasi misalnya di bidang hukum perkawinan, hukum agraria. Tetapi apabila ditinjau lebih mendalam tampaklah bahwa unifikasi di bidang hukum tersebut belumlah tercapai 100 % (sepenuhnya). Dengan kata lain, bahwa tujuan mewujudkan unifikasi di bidang hukum perdata belum tercapai sepenuhnya (100%). Kondisi keanekaragaman tersebut telah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 1900-an di mana pada waktu itu kaula Hindia Belanda di bagi menjadi tiga golongan berdasarkan Pasal 163 IS (Indische Staatsregeling) : golongan Eropa, golongan Bumi Putra, dan golongan Timur Asing. Pembagian golongan tersebut diikuti dengan pembagian kuasa hukum yang berlaku masing-masing golongan tersebut berdasarkan pasal 131 IS. Maka dari itu Hukum merupakan alat atau seperangkat kaidah. Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat. Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang/badan hukum yang satu dengan orang/badan hukum yang lain di dalam masyarakat dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi/badan hukum). Hukum perdatalah yang mengatur dan menentukan, agar dalam pergaulan masyarakat orang dapat saling mengetahui dan menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban antar sesamanya sehingga kepentingan tiap-tiap orang dapat terjamin dan terpelihara dengan sebaik-baiknya.

Perdata merupakan pengaturan hak, harta benda dan sesuatu yang berkaitan antara individu dengan badan hukum. Hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Statistika Bidang Teknologi Informasi

Statistika salah satu disiplin ilmu yang paling penting untuk menyediakan alat dan metode untuk menemukan struktur dan memberikan wawasan yang lebih dalam tentang data dan disiplin yang paling penting untuk menganalisis dan mengukur ketidakpastian. Maka dari itu, metode statistik diterapkan di semua bidang yang melibatkan pengambilan keputusan untuk membuat kesimpulan yang akurat dari kumpulan data, sehingga menghasilkan beberapa informasi yang berarti tentang data itu atau membuat keputusan dalam menghadapi ketidakpastian berdasarkan metodologi statistik. Buku ini membahas: Bab 1 Konsep Dasar Statistika Bab 2 Jenis Data dan Skala Pengukuran Bab 3 Pemeriksaan Data Bab 4 Teknik Penyajian Data Bab 5 Populasi dan Sampel Bab 6 Probabilitas Bab 7 Data Kelompok dan Analisisnya Bab 8 Ukuran Pemusatan Bab 9 Ukuran Penyebaran Bab 10 Normalitas dan Homogenitas Bab 11 Analisis Korelasi Bab 12 Analisis Regresi Bab 13 Aplikasi Statistika

Statistika salah satu disiplin ilmu yang paling penting untuk menyediakan alat dan metode untuk menemukan struktur dan memberikan wawasan yang lebih dalam tentang data dan disiplin yang paling penting untuk menganalisis dan mengukur ...

Dasar-Dasar Statistik Sosial

Buku ini sangat tepat dipelajari oleh para akademisi dalam hal ini dosen dan mahasiswa yangg mengambil bidang kajian ilmu sosial dan berfokus pada jenis penelitian kuantitatif. Penelitian kuantitatif pada bidang kajian sosial menjadi semacam anak tiri, bukan karena dianggap tidak penting, akan tetapi karena dianggap menjemukkan dan memusingkan terlebih hal-hal yang berkaitan dengan perhitungan-perhitungan atas data angka (baca statistik) sehingga yang tertanam di benak mereka adalah “jauhi penelitian kuantitatif, statitistik memusingkan, mending memilih penelitian kualitatif saja!” Padahal perkembangan ilmu sosial menjadikan kedudukan penelitian kuantitatif dalam ilmu sosial adalah setara bahkan untuk beberapa kajian justru lebih dibutuhkan. Adapun gerbang untuk memasuki penelitian kuantitatif ini adalah pemahaman statistik, khususnya statistik sosial. Buku ini disusun secara sederhana namun sistematis dan sangat mudah untuk dipahami, dengan harapan memberikan pondasi awal bagi para pembaca untuk mengenali dan memahami statistik sosial. Buku ini juga memilih bahasan-bahasan yang nantinya akan sangat diperlukan dalam melakukan penelitian kuantitatif khususnya yang berkaitan dengan membaca dan memahami data statistik, pengukuran data statistik, penentuan sampel penelitian dan juga pengolahan data dan penarikan kesimpulan atas data kuantitatif dalam ilmu sosial. Diakhir setiap BAB pada buku ini disajikan contoh-contoh soal dan latihan sesuai dengan materi yang telah dipelajari agar semakin memudahkan pembaca untuk memahami setiap pembahasan. Dibagian akhir buku ini pula disajikan project statistik sosial yang bisa dilakukan guna memperdalam pemahaman dan penerapan statistik dalam ilmu sosial dengan cara pembelajaran luar ruangan. Project yang disajikan berupa survey-survey sosial yang tidak hanya bisa dijadikan rujukan untuk model penelitian kuantitatif tetapi juga bisa langsung mengaplikasikan semua pembahasan yang ada dalam buku ini dalam suatu kegiatan bahkan hasilnya bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Buku ini sangat tepat dipelajari oleh para akademisi dalam hal ini dosen dan mahasiswa yangg mengambil bidang kajian ilmu sosial dan berfokus pada jenis penelitian kuantitatif.

Manajemen Bisnis

Adapun pokok dibahas yang dicakup dalam buku ini antara lain : 1. Sifat dan aktivitas bisnis; 2. Organisasi bisnis; 3. Struktur bisnis; 4. Organisasi dan manajemen SDM; 4. Pemasaran; 5. Produksi dan operasi; 6. Produktivitas dan kualitas; 7. Keuangan dan perusahaan; 8. Akutansi; 9. Motivasi kepemimpinan; 10. Sistem informasi bisnis; 11. Bussines Plan; 12. Usaha kecil, 13. Entepreneurship, 13. Bisnis internasional

B. Pentingnya Membuat Perencanaan (Business Plan) Bicara bisnis berarti bicara strategi. ... Tidak dipungkiri dalam berbisnis modal utama adalah keberanian mengambil resiko karena memang dunia bisnis adalah dunia yang penuh resiko.

Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah)

Book cahpter ini disusun oleh sejumlah akademisi dan praktisi sesuai dengan kepakarannya masing-masing. Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah). Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) turut mengisi khazanah keilmuan yang digunakan akademisi maupun praktisi untuk mengimplementasikan strategi perusahaan dalam mencapai keberhasilan sesuai dengan nilai Islam. Manajemen Bisnis Kontemporer pada konsep syariah merupakan pergeseran ilmu manajemen yang disesuaikan dengan perkembangan zaman,dan dukungan teknologi dalam sebuah manajemen perusahaan yang berbasis syariah. hal ini menunjukkan bahwa masyarakat membutuhkan suatu sistem bisnis yang lebih terpercaya berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai syariah dari segala aspek kehidupan. Sistematika buku Manajemen Bisnis Kontemporer (Konsep Syariah) mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 20 bab yang dibahas secara rinci. Oleh karena itu, kami menyadari bahwa tulisan yang terdiri dari 20 bab.

... bisnis internasional pada umumnya melibatkan diri secara bertahap dari yang paling sederhana yang tidak mengandung resiko sampai tahap yang paling kompleks dan mengandung resiko bisnis yang sangat tinggi. Adapun aktivitas bisnis ...

Manajemen Risiko

Kehadiran Buku Manajemen Risiko ini disusun oleh para akademisi dan praktisi dalam bentuk buku kolaborasi. Sistematika penulisan buku ini diuraikan dalam sepuluh bab yang memuat tentang Konsep Dasar Manajemen Risiko, Prinsip Manajemen Risiko, Kerangka Kerja Manajemen Risiko, Risiko Kredit, Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko SDM, Prinsip Pengukuran Risiko, dan bab terakhir yaitu Penanggulangan Risiko.

Perkembangan teknologi informasi pada era Digitalisasi yang begitu cepat, sehingga mengakibatkan teknologi yang terus tumbuh, terutama dalam bidang bisnis. Oleh karenanya risiko bisnis yang awal merupakan risiko pasar yang disebabkan ...

Buku Ajar Pendidikan Agama Islam (Jilid 1)

Seorang teknisi, welder, dan drafter lulusan institusi vokasi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Pengetahun dan pemahaman tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Buku ajar ini berisi tentang keutamaan ilmu, keutamaan orang yang berilmu, keutamaan para penuntut ilmu, adab-adab menuntut ilmu, hakikat kehidupan, Islam, iman, ihsan, mengenal Allah Ta’ala, mengenal Rasulullah saw., mulia dengan Al-Qur’an, fenomena meninggalkan Al-Qur’an, dan ukhuwah islamiyah. Untuk dapat lebih meningkatkan kompetensi mahasiswa, maka pada beberapa pokok bahasan mahasiswa diberi tugas/latihan untuk menerapkan apa yang dipelajari dangan cara mengerjakan tugas yang ada pada bagian akhir buku ini.

Seorang teknisi, welder, dan drafter lulusan institusi vokasi membutuhkan pengetahuan dan pemahaman dasar tentang materi pokok ajaran agama Islam dalam menjalani kehidupan di dunia ini.

Bank dan Lembaga Keuangan Syariah

Di tengah hiruk pikuk keberadaan lembaga keuangan konvensional dan minimnya pengetahuan umat Islam tentang lembaga keuangan Islam, kehadiran buku ini menjadi salah satu jawaban dari semua pertanyaan umum tentang keuangan Islam, dimana buku ini menjelaskan tentang keuangan Islam dalam bentuk teoretis dan praktis baik lembaga perbankan maupun lembaga keuangan non bank. Secara umum buku ini mengakomodasi berbagai perubahan dan penambahan materi yang terjadi selama kurun waktu terakhir. Buku ini terdiri dari 17 (tujuh belas) bab yang terdiri dari: Peran OJK, LPS, dan DSN-MUI; Lembaga Keuangan Syariah; Sejarah Bank Syariah; Bank Syariah; Produk Perbankan Syariah; Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Koperasi Syariah; Leasing Syariah; Pegadaian Syariah; Pasar Modal Syariah; Reksadana Syariah; Obligasi Syariah; Dana Pensiun Syariah; Pasar Uang dan Valuta Asing Syariah; Modal Ventura Syariah; Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah; dan Lembaga Pengelola Wakaf.

Buku ini terdiri dari 17 (tujuh belas) bab yang terdiri dari: Peran OJK, LPS, dan DSN-MUI; Lembaga Keuangan Syariah; Sejarah Bank Syariah; Bank Syariah; Produk Perbankan Syariah; Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; Koperasi Syariah; Leasing ...