Sebanyak 20 item atau buku ditemukan

Hukum Tata Negara Indonesia

Buku ini diharapkan dapat hadir memberi kontribusi positif dalam ilmu pengetahuan khususnya terkait dengan HUKUM TATA NEGARA INDONESIA. Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan yang sesuai dan mudah dipahami. Sistematika buku “HUKUM TATA NEGARA INDONESIA” ini mengacu pada pendekatan konsep teoritis dan contoh penerapan. Buku ini terdiri atas 12 Bab yang dibahas secara rinci dalam pembahasan, diantaranya: Konsep Negara Hukum, Ilmu Pengetahuan Hukum Tata Negara, Sejarah Ketatanegaraan Indonesia, Sumber-Sumber Hukum Tata Negara, Hierarkhi Peraturan Perundang-Undangan, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Lembaga-Lembaga Negara Sebelum Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Sesudah Amandemen UUD 1945, Lembaga-Lembaga Negara Mandiri, Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, Perkembangan Demokrasi di Indonesia, Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Sistematika Buku HUKUM TATA NEGARA INDONESIA ini memberikan nuansa berbeda yang saling menyempurnakan dari setiap pembahasannya, bukan hanya dari segi konsep yang tertuang secara terperinci, tetapi juga melalui penyampaian contoh penerapan ...

KONSEP DAN APLIKASI LANDASAN PENDIDIKAN DALAM SEKOLAH PENGGERAK

Landasan pendidikan merupakan pijakan dasar konsep yang menjadi acuan dalam proses pendidikan secara komprehensif. Dalam konteks ini, landasan pendidikan difokuskan pada hakikat manusia sebagai makhluk pembelajar, interaksi sosial, proses pembelajaran, hingga problematika yang mendasari dalam pendidikan. Landasan pendidikan merupakan tumpuan, landas pacu atau pijakan dasar dalam melaksanakan proses pendidikan. Landasan-landasan tersebut adalah landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan ilmiah dan teknologi, landasan hukum, landasan ekonomi, landasan historis, dan landasan religious. Oleh karenanya, landasan-landasan di atas diperlukan sebagai pondasi dan pijakan dalam proses pendidikan. Pendidikan yang ada di suatu negara akan berubah atau akan adah penambahan sistem ataupun program. Hal ini dilakukan agar menjadikan negara yang maju dan tidak tertinggal zaman. Program yang akan dibuat dari waktu ke waktu tetap memeperhatikan perkembangan zaman dan landasan pendidikan. Landasan pendidikan adalah pijakan dasar konsep yang menjadi acuan dalam proses pendidikan secara komprehensif. Landasan Pendidikan difokuskan pada hakikat manusia sebagai maklhuk pembelajar, interkasi sosial, proses pembelajaran, hingga problematika yang mendasari dalam pendidikan. Nadim Makarin telah membuat Program Merdeka Belajar Episode Sekolah Penggerak. Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Sekolah penggerak dalam konteks landasan pendidikan mengacu pada landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, landasan kultural, landasan ilmiah dan teknologi, landasan hukum, landasan ekonomi, landasan historis, dan landasan religious dalam mewujudkan merdeka belajar. Program ini akan mendorong transisi pendidikan daerah untuk memiliki posisi yang sangat penting sebagai tempat konsultasi, mengacu pada kearifan lokal masingmasing daerah sehingga sekolah dapat lebih terinspirasi untuk membawa lebih banyak inspirasi perubahan lagi. Pasuruan, Magister Pendidikan Ekonomi Universitas PGRI Wiranegara

Jenis Pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Informal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Jarak Jauh, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Standar Nasional, Wajib Belajar, Kurikulum, ...

Penyelesaian Konflik Ketenagakerjaan dalam Pertambangan berlandaskan Pancasila

Buku ini disajikan sebagai bahan masukan dan evaluasi kepada bidang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini. Khususnya masalah ketenagakerjaan di bidang pertambangan. Menarik melihat penyajian dalam buku ini mengkaji hukum ketenagakerjaan dalam pertambangan dikaji dalam perspektif hukum dan sosial. Penyelesaian yang ditawarkan melalui pendekatan pluralism hukum menjadi suatu solusi baru dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan. Di sisi lain monograf ini juga disajikan dengan teknik dan gaya penulisan agar dapat memperkuat pemahaman pembaca dengan gaya bahasa-bahasa yang lugas dan mudah dipahami. Buku ini disusun menjadi 5 bab, mulai dari (1) Pendahuluan, (2) Teori Pluralisme Hukum (Legal Pluralism), (3) Keadilan Subtantif, (4) Persiapan dan Tata Laksana Studi, serta (5) Hasil Studi. Buku ini disusun dengan harapan dapat bermanfaat untuk referensi dalam bidang-bidang ilmu yang berkaitan.

Buku ini disajikan sebagai bahan masukan dan evaluasi kepada bidang ketenagakerjaan yang ada di Indonesia saat ini.

Pendidikan Karakter Islami Bangun Peradaban Umat

Hakekat Pendidikan karakter Islami adalah ikhtiar dalam rangka membentuk pribadi anak-anak pemuda dan orang dewasa agar menjadi seorang muslim sejati, beriman teguh, beramal saleh dan berakhlak mulia, sehingga ia menjadi salah seorang anggota masyarakat yang sanggup hidup di atas kaki sendiri mengabdi kepada Allah dan berbakti kepada bangsa serta tanah airnya, bahkan sesama umat manusia. Di dalam Islam, karakter dikenal dengan sebutan “akhlak”, perkataan akhlak berasal dari bahasa Arab yaitu jamak dari “khuluqun” yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku (tabiat) dan adat kebiasaan.[1] Akhlak merupakan sifat yang tumbuh dan menyatu di dalam diri seseorang, sehingga dari sifat itulah terpancar sikap tingkah laku perbuatan seseorang. Abdullah Salim menyebutkan bahwa akhlak Islami adalah perangkat tata nilai bersifat samawi dan azali, yang mewarnai cara berfikir, bersikap dan bertindak seseorang Muslim terhadap dirinya, terhadap Allah dan Rasul-Nya, serta terhadap alam lingkungannya. Samawi berarti akhlak ini seluruhnya bersumber pada Al-Qur’an dan Hadits, sedangkan Azali berarti bahwa akhlak Islam tersebut bersifat tetap, tidak berubah walaupun tata nilai atau norma-norma dalam kehidupan masyarakat berubah sesuai dengan perubahan masa dan keadaan [2]. Dalam kehidupan masyarakat tempat kita berinteraksi, sering kita menemukan istilah-istilah yang berkaitan dengan perilaku manusia yaitu; Akhlak, moral, karakter, budi pekerti, adab, etik, mental. Dilihat dari fungsi dan perannya, hubungan dari beberapa istilah ini adalah sama, yaitu menentukan hukum atau nilai dari suatu perbuatan yang dilakukan manusia untuk ditentukan baik-buruknya. Kesemua istilah tersebut sama-sama menghendaki terciptanya keadaan masyarakat yang baik, teratur, aman, damai, dan tenteram sehingga sejahtera bathiniah dan lahiriah. Adapun perbedaannya, adalah terletak pada sumber yang dijadikan patokan untuk menentukan baik dan buruk serta terlihat pula pada sifat dan kawasan pembahasannya.

dengan nilai-nilai dan ajaran Islam yang mengatur seluruh aspek kehidupannya atau berbasis agama Islam. 3. Berbasis Masjid Untuk melaksanakan fungsi utamanya sebagai pendidik, Rasulullah SAW telah membuat kebijakan yang sangat penting ...

Pendidikan Karakter Bangsa Dan Bela Negara

Negara sebagai sebuah organisasi sosial, adalah sesuatu yang lahir dan berkembang bersama dengan peradaban manusia. Bangsa Indonesia yang memiliki sejarah, nasionalisme diartikan sebagai suatu kesatuan solidaritas masyarakat yang terbangun oleh perasaan kebersamaan Esdecorb akibat kesediaan saling berkorban dalam waktu yang panjang serta kesediaan untuk melanjutkan di masa kini dan masa depan dengan berlandaskan atas kebersamaan untuk mewujudkan cita-cita bersama. Nasionalisme dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia dikenal sebagai sebuah kata sakti yang mampu membangkitkan kekuatan berjuang melawan penindasan selama beratus-ratus tahun lamanya. Perasaan senasib dan sepenanggungan yang dialami mampu mengalahkan perbedaan etnik, budaya dan agama sehingga lahirlah sejarah pembentukan kebangsaan Indonesia. Dalam gagasan pembangunan bangsa yang berkarakter, pendidikan memiliki fungsi sebagai pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan dan pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimiliki secara optimal.

Negara sebagai sebuah organisasi sosial, adalah sesuatu yang lahir dan berkembang bersama dengan peradaban manusia.

Perlindungan Hukum Terhadap HKI

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya dibidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbana tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati. Secara garis besar ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta terdiri dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Dalam keperluan itulah, buku Perlindungan Hukum Terhadap HKI ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan. Buku ini juga untuk memberikan pencerahan kepada para pendidik, peserta didik, pelaku pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka menciptakan generasi emas yang memiliki ilmu pengetahuan serta wawasan yang luas.

Dalam keperluan itulah, buku Perlindungan Hukum Terhadap HKI ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan.