Sebanyak 415 item atau buku ditemukan

Hukum Kenotariatan Indonesia Jilid 2

Book Chapter dengan judul Hukum Kenotariatan Indonesia 2 masih terkait dengan Book Chapter Hukum Kenotariatan Indonesia 1, untuk menperoleh pemahaman secara menyeluruh – holistik keduanya harus dibaca dan dipahami. Dalam Book Chapter ini ada 13 tulisan yang membahas dan mengupas Hukum Kenotariatan dari berbagai sudut pandang.

Selain UUJN-P belum mengatur penggunaan teknologi informasi dalam pembuatan akta Notaris juga terdapat pembatasan dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik yang membatasi akta Notaris tidak boleh dibuat dalam bentuk dokumen ...

A Modern Law of Nations

Pengantar Hukum Modern Antarbangsa

Buku ini bertujuan mengeksplorasi dasar-dasar untuk membangun hukum internasional modern. Eksplorasi dimulai dengan pengujian terhadap cara yang pernah dilakukan oleh masyarakat dan negara, untuk mengatur hubungan internasional. Hukum internasional, seperti juga hukum nasional, harus bisa diaplikasikan pada setiap individu. Hukum internasional memiliki kepentingan yang mendasar di mana seluruh masyarakat internasional ada dalam cakupan hukum internasional. Pelanggaran hukum tidak dapat lagi dianggap sebagai urusan yang berpengaruh langsung hanya pada negara saja.

Buku ini bertujuan mengeksplorasi dasar-dasar untuk membangun hukum internasional modern.

Manajemen Risiko Bisnis Era Digital

Kegiatan bisnis tidak terlepas dari potensi risikonya, baik kerugian hingga kegagalan usaha. Sebagaimana di era digital saat ini, di mana pengelolaan bisnis dan transaksinya kepada pelanggan (customer) kini mulai beralih menggunakan berbagai piranti elektronik yang tentunya membawa potensi risiko sistem bisnis digital bagi kedua belah pihak. Menjawab hal di atas, maka buku yang saat ini ada di tangan Anda hadir untuk membantu para pembacanya yang ingin memahami konseptual dasar manajemen risiko bisnis era digital dengan pembahasan yang lugas dan mudah dipahami. Adapun isi pembahasan dalam buku ini terdiri dari 12 bab yang saling terhubung, yaitu: Konsep Dasar dan Jenis Risiko; Model Manajemen Risiko Bisnis; Identifikasi Risiko Bisnis; Daftar Kerugian Potensial; Pengukuran Risiko; Pengendalian Risiko Bisnis; Asuransi Sebagai Alih Risiko; Premi dan Polis Asuransi; Risiko Bisnis Pada Aplikasi Media Sosial; Risiko Pemasaran Digital; Risiko Pembayaran Uang Digital; Tren Bisnis Startup dan Potensi Risikonya.

(2017) karena di mata pengguna media ini memberi harapan kinerja yang baik, resiko rendah, dipercaya, dan menghibur yang kemudian bisa dimanfaatkan untuk platform bisnis. Bagi para wirausaha muda media ini juga merupakan platform yang ...

MANAJEMEN RISIKO USAHA MIKRO

Dalam dunia usaha, risiko akan selalu ditemui karena adanya ketidakpastian yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang dapat menyebabkan beberapa kerugian yang harus diterima oleh perusahaan. Begitu juga untuk usaha kecil menengah (UKM) di mana latar belakang modal yang kurang begitu kuat, menyebabkan risiko yang berakibat pada gangguan operasional, kerugian finansial dan bahkan akan mengarah pada kebangkrutan. Walaupun risiko itu beragam dan pasti ada dalam dunia industri, namun risiko dapat dideteksi lebih awal sehingga dapat diantisipasi dampak yang mungkin timbul. Pengelolaan risiko agar risiko tersebut tidak menjadi suatu penggangu dalam kegiatan industri ini biasanya disebut dengan manajemen risiko (risk management). Oleh karena itu pengelolaan risiko untuk mengurangi dan meminimalkan kerugian sangat penting untuk usaha kecil mengingat risiko yang dihadapi industri kecil menengah cukup beragam.

Hal ini secara konkret menunjukkan pentingnya manajemen resiko dalam bisnis pada masa kini. Secara umum resiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan di mana terdapat kemungkinan yang merugikan.

The Outlaw Bank

A Wild Ride Into the Secret Heart of BCCI

Provides a behind-the-scenes look at the BCCI scandal, describing a complex web of intrigue, kickbacks, corruption, and coverup

From the two Time correspondents who cracked the story, the definitive book on the Bank of Credit and Commerce International: an explosive, fast-paced expose of one of the largest criminal conspiracies in history.

Bank Management & Financial Services

Bank Management and Financial Services, now in its ninth edition, is designed primarily for students interested in pursuing careers in or learning more about the financial services industry. It explores the services that banks and their principal competitors (including savings and loans, credit unions, security and investment firms) offer in an increasingly competitive financial-services marketplace. The ninth edition discusses the major changes and events that are remaking banking and financial services today. Among the key events and unfolding trends covered in the text are: Newest Reforms in the Financial System, including the new Dodd-Frank Financial Reform Law and the Credit Card Accountability, Responsibility, and Disclosure (CARD) Act of 2009. Global Financial Sector coverage of the causes and impact of the latest “great recession.” Systemic Risk and the presentation of the challenges posed in the financial system. Exploration of changing views on the “too big to fail” (TBTF) doctrine and how regulators may be forced to deal with TBTF in the future. Controlling Risk Exposure presentation of methods in an increasingly volatile economy

The ninth edition discusses the major changes and events that are remaking banking and financial services today.

Ibadah Haji Rukun Islam Kelima

Daftar Isi Bab 1 : Pengertian Haji & Umrah A. Pengertian Haji 1. Bahasa 2. Istilah B. Perbedaan Haji dan Umrah 1. Haji Terikat Waktu Tertentu 2. Haji Harus ke Arafah Muzdalifa

Nabi menjawab, “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya." Ditanya pula, “Lalu apa?" Beliau menjawab, “Jihad di jalan Allah." Beliau ditanya lagi, “Kemudian apa?" Jawab beliau, “Haji mabrur."(HR Bukhari dan Muslim) 6. Jamaah Haji Menjadi Tamu ...

Kewajiban Membayar Zakat Bagi ASN: Belajar dari UINSU

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful). Kedudukannya yang sangat prinsipil dan fundamental dalam ajaran Islam, dibuktikan dengan pengaturannya yang bersifat normative, imperative dan enforcement. Memperhatikan dampak kemashlahatan (benefits) yang diberikan zakat kepada masyarakat bahkan negara, maka sejumlah turut serta negara mengatur tentang pengelolaan zakat, termasuk Indonesia, tentu ini menjadi kontribusi Hukum Islam terhadap hukum nasional. Pengaturan pengelolaan zakat sebagaimana dimaksud, meliputi keseluruhan tata kelola yang dimulai dari kelembagaan, pengumpulan, hingga distribusi zakat. Pengaturan dan pengelolaan zakat di Indonesia melalui berbagai transformasi dan inovasi, perubahan tersebut terjadi karena dipengaruhi dengan perubahan kepemimpinan. Sejak masa penjajahan, Orde Lama, Orde Baru, Era Reformasi, hingga pasca Reformasi, pengaturan zakat berubah-ubah baik dari sisi hierarki peraturan perundang-undangan, maupun pengaturan pengelolaan zakat itu sendiri. Hal ini terjadi karena perbedaan cara pandang penguasa pada zamannya terhadap zakat. Baik perspektif hukum Islam maupun perspektif konstitusi, pengaturan pengelolaan zakat dapat dibenarkan (justifikasi) untuk diatur dalam Undang-Undang. UINSU sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) memperhatikan kedudukan zakat dalam hukum Islam, serta memperhatikan kemashlahatan yang diberikan zakat terhadap penyelenggaraan pendidikan, mewajibkan ASN UINSU untuk membayar zakat. Kewajiban sebagaimana dmaksud, dimulai dengan lembar Persetujuan Pemotongan Zakat yang disetujui oleh masing-masing ASN UINSU secara sukarela (voluntary). Selanjutnya UPZ UINSU melakukan pengumpulan zakat ASN UINSU melalui payroll system, dan langsung masuk ke Rekening UPZ UINSU. Hasil pengumpulan zakat tersebut dikelola dan disalurkan UPZ UINSU kepada mahasiswa yang kesulitan dan tidak mampu secara ekonomi untuk melanjutkan perkuliahan. Tentu saja UPZ UINSU menentukan kriteria dan syarat mahasiswa yang berhak mendapatkan Beasiswa UPZ. Pada gilirannya buku ini dapat dijadikan role model dalam pengelolaan zakat di berbagai institusi pemerintah/swasta lainnya.

Zakat sebagai rukun Islam ketiga, hadir dalam rangka distribusi kekayaan (wealth distribution) dan sikap saling tanggung (takāful).